Pengubahan "Regeling Van Het Beroep In Belastingzaken"

Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1959

Kerangka<< >>

UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 5 TAHUN 1959 TENTANG PENGUBAHAN "REGELING VAN HET BEROEP IN BELASTINGZAKEN Menimbang : Bahwa di dalam praktek pelaksanaan pasal 4 "Regeling van het beroep in belastingzaken" (Ordonansi dalam Staatsblad 1927 No. 29, sebagai yang telah diubah dan ditambah, terakhir dengan Staatsblad 1949 No. 251 ) menemui banyak kesulitan dan karena itu perlu diubah; Mengingat : Pasal 89 Undang-undang Dasar Sementara Republik Indonesia; Dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat; MEMUTUSKAN: Menetapkan : UNDANG-UNDANG TENTANG PERUBAHAN "REGELING VAN HET BEROEP IN BELASTINGZAKEN". Pasal 1. Kata-kata "Gouverneur der Provincie West Java" dalam pasal 4 "Regeling van het beroep in belastingzaken" (Staatsblad 1927 No. 29 sebagai yang telah diubah dan ditambah, terakhir dengan Staatsblad 1949 No. 251) diganti dengan "Ketua Mahkamah Agung". Pasal 2. Undang-undang ini mulai berlaku pada hari diundangkan. Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-undang ini dengan penempatan dalam Lembaran-Negara Republik Indonesia. Disahkan di Jakarta Pada tanggal 9 Maret 1959. Presiden Republik Indonesia, ttd SOEKARNO. Diundangkan pada tanggal 14 Maret 1959. Menteri Kehakiman, ttd G. A. MAENGKOM. Menteri Keuangan, ttd SOETIKNO SLAMET. LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1959 NOMOR 13 MEMORI PENJELASAN MENGENAI USUL UNDANG-UNDANG TENTANG PERUBAHAN "REGELING VAN HET BEROEP IN BELASTFNGZAKEN". Menurut pasal 4 "Regening van het beroep in belastingzaken" yang diatur dalam Staatsblad 1927 No. 29 para Ketua (pengganti) dan Anggota (pengganti) Majelis Pertimbangan Pajak diambil sumpahnya (janjinya) dihadapan Gubernur Propinsi Jawa Barat, sebelum mereka menerima jabatan mereka. Peraturan tersebut diatas dibuat dalam masa, ketika wilayah Jakarta Raya masih termasuk Propinsi Jawa Barat yang lama, dimana Gubernur bertempat kedudukan di Jakarta. Dalam tahun 1949 berdirilah "Gewest Batavia en Ommelanden" dengan ketetapan "Hoge Vertegenwoordiger van de Kroon" dengan Staatsblad 1949 No. 63 yang terlepas dari daerah Jawa Barat dan dikepalai oleh Pegawai Pemerintah Sipil dengan jabatan Gubernur. Setelah penyerahan kedaulatan, maka dengan Undang-undang Darurat No. 20 tahun 1950 (Lembaran-Negara tahun 1950 No. 31) ditetapkan bahwa kepada Wali Kota Jakarta Raya diberikan wewenang untuk melakukan hak-hak, usaha-usaha dan pekerjaan-pekerjaan yang sebelumnya dipegang oleh Gubernur "Batavia en Ommelanden". Maka sejak itu sumpah Ketua dan anggota-anggota Majelis Pertimbangan Pajak diambil oleh Wali Kota, Kepala Daerah Jakarta Raya yang dalam jabatannya sederajat kedudukannya dengan Gubernur Kepala Daerah Propinsi. Sebagaimana diketahui dengan berlakunya Undang-undang No. 1 tahun 1957 tentang Pokok-pokok Pemerintahan Daerah, maka status Kepala Daerah Jakarta Raya berubah, sehingga pengambilan sumpah/janji dari Ketua Majelis Pertimbangan Pajak dan pada anggotanya seharusnya dilakukan dihadapan Residen sebagai Pegawai Pusat yang tertinggi yang berwenang didaerah Jakarta Raya, hal mana adalah kurang tepat, oleh karena kurang sesuai dengan martabat dan derajat dari Ketua dan para anggota Majelis Pertimbangan Pajak. Selain dari pada itu, dapat pula dikemukakan bahwa Majelis Pertimbangan Pajak mempunyai kedudukan Pengadilan Administratip, sehingga penyumpahan anggotanya oleh instansi pemerintahan adalah kurang tepat. Berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut diatas maka Pemerintah mengusulkan agar kata-kata pasal 4 tersebut diganti sedemikian rupa hingga selanjutnya penyumpahan (janji) dapat diucapkan dihadapan Ketua Mahkamah Agung. Termasuk Lembaran-Negara No. 13 tahun 1959. Diketahui: Menteri Kehakiman, ttd G. A. MAENGKOM. TAMBAHAM LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 1748.

Webmentions

Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.

Tanggapan (0):