Persetujuan Kerjasama Ilmiah, Pendidikan dan Kebudayaan antara Republik Indonesia dan Republik Cekoslowakia

Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1959

Kerangka<< >>

UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 3 TAHUN 1959 TENTANG PERSETUJUAN KERJASAMA ILMIAH, PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN ANTARA REPUBLIK INDONESIA DAN REPUBLIK CEKOSLOWAKIA Menimbang : Bahwa perlu persetujuan kerjasama Ilmiah, Pendidikan dan Kebudayaan antara Negara-negara Republik Indonesia dan Republik Cekoslowakia disetujui dengan Undang-undang; Mengingat : Pasal-pasal 89 dan 120 Undang-undang Dasar Sementara Republik Indonesia; Dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat. MEMUTUSKAN: Menetapkan : UNDANG-UNDANG TENTANG PERSETUJUAN KERJASAMA ILMIAH, PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN ANTARA NEGARA- NEGARA REPUBLIK INDONESIA DAN REPUBLIK CEKOSLOWAKIA. Pasal 1. Persetujuan kerjasama Ilmiah, Pendidikan dan Kebudayaan antara Negara-negra Republik Indonesia dan Republik Cekoslowakia tertanggal tigapuluh satu (31) bulan Mei seribu sembilan ratus limapuluh delapan, yang salinannya dilampirkan pula pada Undang-undang ini, dengan ini disetujui. Pasal 2. Persetujuan kerjasama Ilmiah, Pendidikan dan Kebudayaan tersebut di atas mulai berlaku pada tanggal pertukaran surat-surat pengesahan. Pasal 3. Undang-undang ini mulai berlaku pada hari diundangkan. Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-undang ini dengan menempatkan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Disahkan di Jakarta pada tanggal 24 Pebruari 1959. Presiden Republik Indonesia, ttd SOEKARNO. Diundangkan pada tanggal 12 Maret 1959. Menteri Kehakiman, ttd G. A. MAENGKOM. Menteri Luar Negeri, ttd SOEBANDRIO. LEMBARAN NEGARA REPUBLIK IDONESIA TAHUN 1959 NOMOR 11

Webmentions

Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.

Tanggapan (0):