Penetapan "Undang-Undang Darurat No. 4 Tahun 1951 Untuk Mengubah dan Menambah Peraturan Dalam Staatsblad 1916 No. 47" (Lembaran-Negara No. 14 Tahun 1951), Sebagai Undang-Undang
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1959
Kerangka Peraturan
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 15 TAHUN 1959 TENTANG PENETAPAN "UNDANG-UNDANG DARURAT NO. 4 TAHUN 1951 UNTUK MENGUBAH DAN MENAMBAH PERATURAN DALAM STAATSBLAD UNDANG-UNDANG Menimbang :
bahwa Pemerintah berdasarkan pasal 96 ayat (1) Undang-undang Dasar Sementara Republik Indonesia telah menetapkan Undang-undang Darurat No. 4 tahun 1951 untuk mengubah dan menambah peraturan dalam Staatsblad 1916 No. 47 (Lembaran-Negara tahun 1951 No. 14).
bahwa peraturan-peraturan yang termaktub dalam undang-undang Darurat tersebut perlu ditetapkan sebagai Undang-undang dengan perubahan-perubahan; Mengingat :
pasal 89 dan 97 Undang-undang Dasar Sementara Republik Indonesia;
b. Undang-undang No. 29 tahun 1957 (Lembaran-Negara tahun 1957 No. 101); Dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat; MEMUTUSKAN : Menetapkan : UNDANG-UNDANG TENTANG PENETAPAN UNDANG- UNDANG DARURAT NO. 4 TAHUN 1951 UNTUK MENGUBAH DAN MENAMBAH PERATURAN DALAM STAATSBLAD 1916 UNDANG-UNDANG. Pasal I. Peraturan-peraturan yang termaktub dalam Undang-undang Darurat No. 4 tahun 1951 untuk mengubah dan menambah peraturan dalam Staatsblad 1916 No. 47 (Lembaran-Negara tahun 1951 No. 14) ditetapkan sebagai Undang-undang dengan perubahan-perubahan, sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal tunggal. Penetapan ijin masuk (Staatsblad 1916 No. 47) sebagaimana telah diubah dan ditambah, selanjutnya diubah dan ditambah lagi sebagai berikut: Yang ditetapkan pada huruf b pasal 17 peraturan tersebut hendaknya dibaca sebagai berikut: " ^b. wakil-wakil diplomatik dan konsuler pada Pemerintah Republik Indonesia, para pegawai selama mereka diperwakilan negara asing itu serta keluarganya". Pasal II. Undang-undang ini mulai berlaku pada hari diundangkan. Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-undang ini dengan penempatan dalam Lembaran-Negara Republik Indonesia. Disahkan di Jakarta pada tanggal 26 Juni 1959. Pejabat Presiden Republik Indonesia, ttd SARTONO. Diundangkan pada tanggal 4 Juli 1959, Menteri Kehakiman, ttd G. A. MAENGKOM. LEMBARAN NEGARA TAHUN 1959 NOMOR 57. MEMORI PENJELASAN MENGENAI USUL UNDANG-UNDANG TENTANG PENETAPAN "UNDANG-UNDANG DARURAT No. 4 TAHUN 1951 UNTUK MENGUBAH DAN MENAMBAH PERATURAN DALAM SEBAGAI UNDANG-UNDANG. Berhubung dengan telah berdirinya Negara Republik Indonesia yang merdeka dan berdaulat, maka datang bertinggallah beberapa wakil-wakil diplomatik dan konsuler dari beberapa negara asing di Jakarta. Bunyinya pasal 17 huruf b yaitu : "De bepalingen van dit besluit zijn niet toepasselbk op: "b. consulaire ambtenaren met hunne gezinnen" adalah tidak sesuai dengan keadaan baru itu. Prakteknya menginginkan agar kepada para pegawai dan pekerja rumah-tangganya dari perwakilan diplomatik dan konsuler diberi kelonggaran dari peraturan "Penetapan idzin masuk" itu. Akan tetapi sesegeranya pertalian dinas antara para pegawai dan perwakilan-perwakilan negara asing yang bersangkutan itu diputuskan, maka kelonggaran ini bagi mereka dengan sendirinya tidak berlaku lagi. Oleh karena pasal 17 huruf a menurut rumusannya semula dapat menimbulkan keragu-raguan, maka pasal 17 huruf a itu harus dibaca sebagai berikut : "a. orang yang didatangkan oleh Pemerintah Indonesia beserta keluarganya". Diketahui: Menteri Kehakiman, ttd G.A. MAENGKOM TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA NOMOR 1800.
Webmentions
Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.