Pinjaman Republik Indonesia dari Uni Republik-Republik Soviet Sosialis

Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1958

Kerangka<< >>

UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 9 TAHUN 1958 TENTANG PINJAMAN REPUBLIK INDONESIA DARI UNI REPUBLIK-REPUBLIK SOVIET SOSIALIS Presiden Republik Indonesia, Menimbang :

  1. Bahwa telah dibuat Persetujuan Pokok tentang kerja-sama dalam lapangan ekonomi dan tehnik antara Republik Indonesia dan Uni Republik-republik Soviet Sosialis pada tanggal 15 September 1956, sebagai terlampir;

  2. Bahwa dalam pasal-pasal 5, 6 dan 7 Persetujuan Pokok tersebut Pemerintah Uni Republik-republik Soviet Sosialis bersedia memberikan kredit sampai jumlah seharga U.S. $ 100 juta (seratus juta dollar Amerika) kepada Republik Indonesia; Mengingat :

  1. Pasal-pasal 89 dan 118 ayat 1 Undang-undang Dasar Sementara Republik Indonesia;

b. Undang-undang No. 29 tahun 1957 (Lembaran-Negara tahun 1957 No. 101). Dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat; MEMUTUSKAN: Menetapkan : Undang-undang tentang pinjaman Republik Indonesia dari Uni Republik-republik Soviet Sosial. Pasal 1. Menteri Keuangan diberi kuasa mengadakan pinjaman dari Pemerintah Uni Republik-republik Soviet Sosialis sampai jumlah seharga U.S. $ 100 juta (seratus juga dollar Amerika) untuk membiayai pembelian barang- barang konsumsi, bahan pakaian, alat-alat pertanian, alat-alat perhubungan, termasuk kapal-kapal dan guna pendirian industri-industri atau bangunan-bangunan lain yang akan ditentukan dan diselenggarakan oleh Pemerintah Republik Indonesia. Pasal 2. Untuk menyelenggarakan yang ditentukan dalam pasal 1 Menteri Keuangan diberi kuasa untuk mengambil segala tindakan dalam hal menyiapkan dan mengadakan pinjaman-pinjaman yang jumlah semuanya tidak boleh melebihi jumlah yang disebut dalam pasal 1, membuat perjanjian-perjanjian berhubungan dengan hal itu atas tanggungan Pemerintah Republik Indonesia dan memberikan kuasa kepada pejabat Pemerintah untuk membuat perjanjian-perjanjian ini; mengatur syarat- syarat mengenai bunga dan pelunasan dan mengambil segala tindakan yang perlu untuk pelaksanaan pinjaman itu. Pasal 3. Undang-undang ini mulai berlaku pada hari diundangkan Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-undang ini dengan penempatan dalam Lembaran- Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 17 Pebruari 1958 Pejabat Presiden Republik Indonesia, ttd SARTONO Diundangkan pada tanggal 4 Maret 1958. Menteri Kehakiman, ttd G.A. MAENGKOM Menteri Keuangan, ttd SOETIKNO SLAMET. Menteri Luar Negeri, ttd SOEBANDRIO. LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1958 NOMOR 20 MEMORI PENJELASAN MENGENAI USUL UNDANG-UNDANG TENTANG PINJAMAN Pada tanggal 15 September 1956 telah ditanda-tangani Persetujuan Pokok tentang kerja-sama dalam lapangan ekonomi dan teknik antara Republik Indonesia dan Uni Republik-republik Soviet Sosialis. Persetujuan tersebut selain memuat ketentuan tentang kerja-sama dalam pembangunan perusahaan-perusahaan industri dan perusahaan-perusahaan lainnya yang dibutuhkan untuk perkembangan ekonomi Indonesia, memuat pula kesediaan Uni Republik-republik Soviet Sosialis untuk memberikan kredit sampai jumlah seharga US.$ 100 juta kepada Pemerintah Republik Indonesia. Pada hakekatnya yang terpenting di dalam Persetujuan Pokok tersebut adalah kemungkinan mendapatkan kredit yang akan dipergunakan untuk pembelian barang- barang yang diperlukan bagi pembangunan ekonomi negara atas dasar pertimbangan- pertimbangan yang lazim mengenai harga, mutu dan waktu penyerahan. Barang-barang yang dimaksudkan akan terdiri antara lain dari: alat-alat pembangkit tenaga listrik, pembuatan jalan, pertambangan. Maksud rancangan Undang-undang ini ialah untuk mendapatkan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat atas kredit tersebut, sesuai dengan pasal 1 18 Undang-undang Dasar Sementara. PENJELASAN PASAL DEMI PASAL Oleh karena pasal-pasal dalam rancangan Undang-undang ini telah cukup jelas, maka tidak perlu diadakan penjelasan pasal demi pasal lagi. Diketahui: Menteri Kehakiman, ttd G. A. MAENGKOM. TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 1550

Webmentions

Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.

Tanggapan (0):