Kedudukan Keuangan Ketua, Wakil Ketua dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat

Undang-Undang Nomor 81 Tahun 1958

Kerangka<< >>

UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 81 TAHUN 1958 TENTANG KEDUDUKAN KEUANGAN KETUA, WAKIL KETUA DAN ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT Menimbang : Bahwa Undang-undang No.2 tahun 1954 yo. Undang-undang No.16 tahun 1958 tentang kedudukan keuangan Ketua, Wakil Ketua dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat perlu diganti, karena tidak sesuai lagi dengan keadaan; Mengingat : Pasal-pasal 73, 89 dan 90 ayat 1 Undang-undang Dasar Sementara Republik Indonesia. Dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat; MEMUTUSKAN : I. Mencabut : Undang-undang No.2 tahun 1954 (Lembaran Negara tahun 1954 No.9) dan Undang-undang No. 16 tahun 1958 (Lembaran Negara tahun 1958 No.42). II. Menetapkan : UNDANG-UNDANG TENTANG KEDUDUKAN KEUANGAN KETUA, WAKIL KETUA DAN ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT. Pasal 1. Tentang gaji dan tunjangan Ketua (1) Anggota Dewan Perwakilan Rakyat yang menjadi Ketua bertempat tinggal di Jakarta. (2) Ketua mendapat gaji sejumlah Rp. 3250,- (tiga ribu dua ratus lima puluh rupiah) sebulan; (3) Disamping gaji tersebut dalam ayat 2 kepada Ketua diberikan tunjangan kemahalan dan tunjangan keluarga menurut peraturan- peraturan yang ditetapkan untuk pegawai Negeri Republik Indonesia. (4) Selama masa memangku jabatan untuk Ketua disediakan sebuah rumah kediaman kepunyaan Negara beserta perabot rumah dan sebuah mobil dengan pengemudinya, dengan ketentuan-ketentuan sebagai berikut : a. Ongkos pemakaian untuk keperluan dinas dan pemeliharaan mobil itu ditanggung oleh Negara. b. Ongkos-ongkos pemakaian air, penerangan dan gas untuk rumah Ketua ditanggung oleh Negara. c. Untuk menutupi ongkos-ongkos perjalanan dan pemeliharaan rumah itu kepada Ketua diberikan tunjangan, yang banyaknya tergantung dari besarnya rumah serta pekarangan dan ditentukan oleh Menteri Keuangan dan Menteri Pekerjaan Umum dan Tenaga. (5) Kepada Ketua diberikan tunjangan jabatan sejumlah Rp. 1250,- (seribu dua ratus lima puluh rupiah) sebulan. Jika Ketua terpaksa mengeluarkan ongkos representasi yang selayaknya tidak dapat dicukupi dari jumlah tunjangan jabatan yang diberikan kepadanya, dapatlah yang berkepentingan mengajukan pertelaan pengeluaran ongkos-ongkos itu kepada Panitia Rumah Tangga Dewan Perwakilan Rakyat untuk disetujui dan diberikan penggantiannya. (6) Ongkos perjalanan dan ongkos penginapan untuk dinas diganti menurut peraturan ongkos perjalanan yang berlaku untuk Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, dengan ketentuan-ketentuan sebagai berikut : a. Ketua tidak terbatas dalam memilih alat-alat perjalanan. b. Jika dalam perjalanan dinas ternyata harus dikeluarkan lebih dari pada apa yang dapat diganti menurut peraturan ongkos perjalanan tersebut, maka kelebihannya itu dapat diajukan untuk mendapat ganti dengan pertelaan sendiri kepada Menteri Keuangan. Pasal 2. Tentang gaji dan tunjangan Wakil Ketua. (1) Anggota Dewan Perwakilan Rakyat yang menjadi Wakil Ketua bertempat tinggal di Jakarta. (2) Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat mendapat gaji sejumlah Rp. 2750,- (dua ribu tujuh ratus lima puluh rupiah) sebulan. (3) Disamping gaji tersebut dalam ayat 2 kepada Wakil Ketua diberikan tunjangan kemahalan dan tunjangan keluarga menurut peraturan- peraturan yang ditetapkan untuk pegawai Negeri Republik Indonesia. (4) Selama masa memangku jabatan untuk masing-masing Wakil Ketua disediakan sebuah rumah kediaman kepunyaan Negara dan sebuah mobil dengan pengemudinya, dengan ketentuan-ketentuan sebagai berikut : a. Ongkos pemakaian untuk keperluan dinas dan pemeliharaan mobil itu ditangung oleh Negara; b. Ongkos-ongkos pemakaian air, penerangan dan gas untuk Wakil Ketua ditanggung oleh Negara. c. Untuk menutupi ongkos-ongkos pelayanan dan pemeliharaan rumah itu kepada Wakil Ketua diberikan tunjangan, yang banyaknya tergantung dari besarnya rumah serta pekarangan dan ditentukan oleh Menteri Keuangan dan Menteri Pekerjaan Umum dan Tenaga. (5) Kepada Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat diberikan uang tunjangan jabatan sejumlah Rp. 750,- (tujuh ratus lima puluh rupiah) sebulan disamping tunjangan-tunjangan yang dimaksudkan pada ayat 3. (6) Ongkos perjalanan dan ongkos penginapan untuk dinas diganti menurut peraturan ongkos perjalanan yang berlaku untuk Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, dengan ketentuan bahwa peraturan penggantian ongkos perjalanan dan ongkos penginapan untuk dinas bagi Wakil Ketua, selama bertindak sebagai Ketua di luar lbukota, disamakan dengan peraturan penggantian ongkos perjalanan dan ongkos penginapan seperti tersebut pada pasal 1 ayat 6. Pasal 3. Tentang uang kehormatan dan tunjangan-tunjangan lain, uang duduk dan biaya-biaya perjalanan, penginapan serta pengangkutan lokal Anggota. (1) Dengan memperhatikan ketentuan dalam pasal 4 Undang-undang ini, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, kecuali Ketua dan Wakil Ketua, mendapat uang kehormatan sejumlah Rp. 2250,- (dua ribu dua ratus lima puluh rupiah), sebulan, ditambah dengan tunjangan kemahalanan tunjangan keluarga menurut peraturan-peraturan yang ditetapkan untuk pegawai Negeri Republik Indonesia, dengan ketentuan-ketentuan sebagai berikut : a. Anggota yang dalam satu bulan menghadiri 1/2 atau lebih dari jumlah semua rapat-rapat pleno Dewan Perwakilan Rakyat, rapat- rapat Bahagian dan rapat-rapat Seksi atau rapat-rapat Badan- badan yang menggantinya yang seharusnya dihadirinya, mendapat penghasilan penuh yang dimaksud pada permulaan ayat ini; b. Anggota yang dalam satu bulan menghadiri kurang dari 1/2 dari jumlah semua rapat-rapat tersebut sub a yang seharusnya dihadirinya, mendapat separoh (50%) dari penghasilan yang dimaksud pada permulaan ayat ini; c. Anggota yang dalam satu bulan tidak menghadiri sama sekali rapat-rapat tersebut sub a yang seharusnya dihadirinya, tidak mendapat penghasilan yang dimaksud pada permulaan ayat ini; d. Ketentuan-ketentuan tersebut sub a, b dan c, itu tidak berlaku apabila tidak hadirnya itu disebabkan karena;

  1. Sakit yang harus dibuktikan dengan surat keterangan dokter kalau lebih dari 2 (dua) hari;

  2. Melakukan tugas Negara;

  3. Melakukan tugas Dewan Perwakilan Rakyat;

  4. Hal-hal lain yang disetujui oleh Panitia Rumah Tangga Dewan Perwakilan Rakyat;

    1. Apabila dalam satu bulan takwin terdapat waktu sidang dan waktu reses ataupun waktu reses dan waktu sidang, maka dengan tidak mengurangi ketentuan sub f dibawah ini penghasilan Anggota untuk bulan itu diatur sebagai berikut :

  5. Untuk waktu sidang berlaku ketentuan-ketentuan sub a, b, dan c dengan pengertian, bahwa :

    1. Perkataan "dalam satu bulan" harus diartikan "dalam waktu sebagian dari satu bulan, dalam mana diadakan sidang".

    2. Perkataan "penghasilan (penuh)" yang dimaksud pada permulaan ayat ini harus diartikan sebagian dari penghasilan bulanan yang jumlahnya berbanding dengan lamanya waktu sidang dalam bulan yang bersangkutan .

  6. Untuk waktu reses dibayarkan sebagian dari penghasilan bulanan yang jumlahnya berbanding dengan lamanya waktu reses dalam bulan yang bersangkutan;

    1. Kepada Anggota dibayarkan-penghasilan penuh selama reses, kecuali jika ia sebelum reses dalam waktu 30 hari berturut-turut dengan tiada alasan yang sah, tidak pernah menghadiri rapat- rapat;

    2. Tunjangan kemahalan bagi Anggota diperhitungkan menurut rayon tempat kediaman Anggota yang bersangkutan.

      (2)

      Disamping penghasilan yang dimaksud dalam ayat 1 diatas:

    3. Kepada Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, kecuali Ketua dan Wakil Ketua, yang menghadiri rapat-rapat pleno Dewan Perwakilan Rakyat, rapat-rapat Bahagian dan rapat-rapat Seksi atau rapat-rapat Badan-badan yang menggantinya yang seharusnya dihadirinya, diberikan tunjangan jabatan sebanyak Rp. 250,- (dua ratus lima puluh rupiah) sebulan dengan ketentuan- ketentuan yang sama sebagai yang berlaku terhadap pemberian uang kehormatan tersebut dalam ayat 1 sub a, b, c, d, e dan f ;

    4. Kepada Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, kecuali Ketua dan Wakil Ketua, yang duduk dalam Panitia Permusyawaratan, Panitia Rumah Tangga atau sesuatu Panitia Khusus (ad hoc) atau menjadi Pelapor diberikan uang duduk sebanyak Rp.30,- (tiga puluh rupiah) untuk tiap-tiap rapat yang dihadirinya, akan tetapi sebanyak-banyaknya Rp. 210,- (dua ratus sepuluh rupiah) sebulan.

      (3)

      Anggota Dewan Perwakilan Rakyat yang diberi tugas oleh Dewan Perwakilan Rakyat atau Ketua untuk meninjau atau mewakili Dewan Perwakilan Rakyat atau Seksi, mendapat uang harian Rp. 30,- (tiga puluh rupiah) sehari dan penggantian biaya-biaya sebagai berikut :

    5. Penggantian biaya pengangkutan pulang pergi;

    6. Penggantian biaya penginapan;

  7. Menurut kwitansi hotel, bagi yang menginap di hotel;

  8. Menurut kwitansi losmen ditambah dengan Rp. 45,- (empat puluh lima rupiah) sehari, bagi yang menginap di losmen dengan tidak mendapat makan;

  9. Sebanyak Rp. 75,- (tujuh puluh lima rupiah) sehari, jika menginap tidak di hotel/losmen;

    1. Penggantian biaya kendaraan lokal sebanyak Rp. 45,- (empat puluh lima rupiah) sehari, apabila ia dalam tugas untuk meninjau atau mewakili tidak dapat mempergunakan kendaraan (mobil) Negara.

      (4)

      Untuk menghadiri Sidang Dewan Perwakilan Rakyat atau rapat-rapat di luar sidang, Anggota Dewan PerwakilanRakyat mempunyak hak atas penggantian biaya perjalanan pulang pergi dan biaya penginapan, dengan ketentuan, bahwa jika pada waktu seorang Anggota menerima panggilan untuk menghadiri sidang Dewan Perwakilan Rakyat atau rapat-rapat di luar sidang, ia berada di lain tempat dalam wilayah Republik Indonesia dari pada tempat tinggalnya, ia diperbolehkan langsung berangkat dari tempat di mana ia berada ketempat di mana sidang atau rapat- rapat itu akan diadakan.

      (5)

      Anggota Dewan Perwakilan Rakyat untuk mengadakan hubungan dengan suatu tempat dalam wilayah Republik Indonesia, mendapat penggantian biaya pengangkutan pulang pergi sekali setahun, dengan ketentuan bahwa untuk suatu tahun kesempatan itu diberikan sampai dengan bulan Januari tahun berikutnya, sedang kesempatan yang tidak digunakan sampai akhir bulan tersebut, menjadi hilang.

      (6)

      Anggota Dewan Perwakilan Rakyat yang bertempat tinggal di luar Jakarta, selama tinggal di Jakarta untuk menghadiri sidang atau rapat- rapat Dewan Perwakilan Rakyat, mendapat penggantian biaya penginapan dan kendaraan lokal dengan ketentuan-ketentuan sebagai berikut :

    2. Selama tinggal di Jakarta untuk menghadiri sidang atau rapat- rapat Dewan Perwakilan Rakyat, ia mendapat penggantian biaya kendaraan lokal sebanyak Rp. 45,- (empat puluh lima rupiah) sehari dan penggantian biaya penginapan.

  10. Menurut kwitansi hotel, baik yang menginap dihotel;

  11. Menurut kwitansi losmen ditambah dengan Rp. 45,- (empat puluh lima rupiah) sehari, bagi yang menginap di losmen dengan tidak mendapat makan;

  12. Sebanyak Rp. 75,- (tujuh puluh lima rupiah) sehari, jika menginap tidak di hotel/losmen;

    1. Apabila ia selama sidang tidak hadir pada lebih dari 2 hari rapat berturut-turut, maka untuk hari-hari yang lebih dari 2 hari rapat ia tidak datang hadir itu, kepadanya tidak diberikan penggantian biaya penginapan dan penggantian biaya kendaraan-lokal; 4 b. Apabila ia selama sidang tidak sekalipun datang hadir pada hari-hari rapat, ia tidak mendapat penggantian biaya penginapan dan penggantian biaya kendaraan-lokal;

    2. Apabila ia sebelum sidang atau rapat-rapat Dewan Perwakilan Rakyat dimulai sudah tiba di Jakarta, kepadanya diberikan penggantian biaya penginapan sebanyak-banyaknya untuk 2 hari, kecuali jika disebabkan oleh karena tidak ada perhubungan, ia terpaksa lebih dahulu tiba di Jakarta; dalam hal ini penggantian biaya penginapan diberikan kepadanya untuk selama ia sudah ada di Jakarta sebelum sidang atau rapat-rapat itu dimulai;

    3. Apabila ia sesudah sidang ditutup atau rapat-rapat berakhir belum meninggalkan Jakarta, kepadanya diberikan penggantian biaya penginapan sebanyak- banyaknya untuk 2 hari, kecuali jika disebabkan oleh karena tidak ada perhubungan, ia terpaksa lebih lama tinggal di Jakarta; dalam hal ini penggantian biaya penginapan diberikan kepadanya untuk selama ia masih tinggal di Jakarta;

    4. Apabila ia dalam waktu menghadiri sidang atau rapat- rapat jatuh sakit, selama berada di Jakarta ia mendapat penggantian biaya penginapan, kecuali jika ia dirawat di rumah sakit. Untuk mendapat penggantian biaya penginapan ini Anggota yang sakit lebih dari 2 hari harus memperlihatkan surat keterangan dokter.

      (7)

      Anggota Dewan Perwakilan Rakyat yang bertempat tinggal di Jakarta kecuali Ketua dan Wakil Ketua, selama sidang atau rapat rapat Dewan Perwakilan Rakyat mendapat penggantian biaya pengangkutan menurut ketentuan-ketentuan sebagai berikut :

    5. Selama waktu sidang atau rapat-rapat Dewan Perwakilan Rakyat ia mendapat penggantian biaya kendaraan-lokal sebanyak Rp. 45,- (empat puluh lima rupiah) sehari;

    6. Apabila ia selama sidang tidak datang hadir pada lebih dari 2 hari rapat berturut-turut, maka untuk hari-hari yang lebih dari 2 hari rapat ia tidak datang hadir itu, kepadanya tidak diberikan penggantian biaya kendaraan-lokal;

    7. Apabila ia selama sidang tidak sekalipun datang hadir pada hari- hari rapat, ia tidak mendapat penggantian biaya kendaraan-lokal.

      (8)
      1. Anggota Dewan Perwakilan Rakyat yang menghadiri sidang atau rapat-rapat Dewan Perwakilan Rakyat, mendapat penggantian biaya pengangkutan untuk pulang ketempat tinggalnya dan kembali ke Jakarta untuk menghadiri sidang atau rapat-rapat Dewan Perwakilan Rakyat yang bersangkutan, apabila anak, isteri, suami atau orang tuanya meninggal dunia, dengan ketentuan bahwa yang dimaksud dengan anak, ialah anak kandung, anak tiri atau anak angkat, dengan isteri, ialah isteri yang sah,dengan orang tua, ialah ayah dan ibu dari Anggota Dewan Perwakilan Rakyat yang bersangkutan.

    8. Selama Anggota yang bersangkutan dalam perjalanan pulang ketempat-tinggalnya dan kembali ke Jakarta untuk menghadiri sidang atau rapat-rapat Dewan Perwakilan Rakyat yang bersangkutan, ia dianggap memenuhi tugas-kewajibannya sebagai Anggota.

      (9)

      Dengan tidak mengurangi ketentuan dalam ayat 5 tersebut di atas, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat yang bertempat tinggal di luar Jawa, yang sedang menghadiri sidang atau rapat-rapat Dewan Perwakilan Rakyat yang telah ditetapkan akan berlangsung dua bulan atau lebih, berhak selama sidang itu berlangsung, mengadakan perjalanan dari Jakarta ketempat tinggalnya pulang pergi, dengan mendapat penggantian ongkos pengangkutan, dengan ketentuan bahwa penggantian itu dalam waktu satu tahun diberikan untuk sebanyak-banyaknya dua kali perjalanan. (10)Anggota Dewan Perwakilan Rakyat yang melakukan perjalanan dinas yang dimaksudkan dalam ayat-ayat 3, 4, 5, 8 dan 9.

    9. Dianggap termasuk golongan pertama dalam Peraturan Perjalanan yang berlaku bagi pegawai Negeri;

    10. Diperbolehkan memakai kapal terbang apabila jarak yang akan ditempuh jauhnya lebih dari 6 jam perjalanan dengan kereta api cepat ;

    11. Berhak atas prioritet pertama apabila ia mempergunakan kapal terbang atau kapal laut-. (11)Anggota Dewan Perwakilan Rakyat yang melakukan perjalanan dinas berhak memakai alat pengangkutan umum Negara dan Daerah-daerah Otonom dengan percuma dan mendapat prioritet pertama untuk memakai segala alat-alat pengangkutan umum. (12)Jawatan Pemerintah Pusat dan Daerah berkewajiban memberi bantuan alat-alat pengangkutan Negara kepada Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, apabila alat-alat pengangkutan umum yang tersebut pada ayat 11 tidak dapat dipergunakan. (13)Anggota Dewan Perwakilan Rakyat yang tidak mempergunakan alat pengangkutan tersebut pada ayat 11, akan tetapi memakai alat pengangkutansendiri. mendapat penggantian biaya pengangkutan sama dengan ongkos kendaraan umum tersebut pada ayat 11. Pasal 4. Tentang Uang Kehormatan Anggota Pegawai Negeri.

      (1)

      Anggota Dewan Perwakilan Rakyat pegawai Negeri atau pegawai daerah Otonom yang menerima penghasilan kurang dari penghasilan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat. menerima tiap-tiap bulan selisih antara penghasilannya dan penghasilan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dikurangi dengan potongan-potongan untuk rapat-rapat yang tidak dihadirinya dengan tiada alasan yang sah seperti dimaksud dalam pasal 3 ayat 1.

      (2)

      Dengan penghasilan yang disebut dalam ayat 1 dimaksudkan :

    12. Mengenai pegawai Negeri atau pegawai daerah otonom;

  13. Yang tidak mempunyai tanggungan keluarga, yalah gaji pokok ditambah dengan tunjangan kemahalan;

  14. Yang mempunyai tanggungan keluarga, yalah gaji pokok ditambah dengan tunjangan kemahalan dan tunjangan keluarga;

    1. Mengenai Anggota Dewan Perwakilan Rakyat;

  15. Yang tidak mempunyai tanggungan keluarga, ialah uang kehormatan ditambah dengan tunjangan kemahalan, dan tunjangan jabatan;

  1. Yang mempunyai tanggungan keluarga, ialah uang kehormatan ditambah dengan tunjangan kemahalan dan tunjangan keluarga dan tunjangan jabatan.
    (3)

    Anggota pegawai Negeri non-aktif, yang tidak lagi menerima gaji dari jawatannya, dianggap sebagai Anggota bukan pegawai Negeri. Pasal 5. Tentang tunjangan kecelakaan. Ketua, Wakil Ketua dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat yang dalam atau oleh karena menjalankan kewajibannya mendapat kecelakaan menerima tunjangan menurut Undang-undang tentang tunjangan kecelakaan yang berlaku untuk pegawai Negeri. Pasal 6. Tentang biaya pengangkutan jenazah dan tunjangan kematian.

    (1)

    Apabila Ketua, Wakil Ketua atau Anggota meninggal dunia pada waktu menghadiri sidang Dewan Perwakilan Rakyat atau pada waktu melakukan peninjauan atau pemeriksaan di dalam wilayah Republik Indonesia, yang telah diputuskan oleh Dewan Perwakilan Rakyat atau Ketua, maka biaya pengafanan dan pengangkutan untuk kepentingan jenazahnya dari tempat ia meninggal dunia ketempat kediamannya ditanggung oleh Negara. Biaya pengangkutan untuk kepentingan jenazah yang ditanggung oleh Negara adalah sebanyak-banyaknya Rp. 5000,- (lima ribu rupiah).

    (2)

    Apabila Ketua, Wakil Ketua atau Anggota meninggal dunia pada waktu melakukan tugas di luar wilayah Republik Indonesia, yang telah diputuskan oleh atau dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat, maka biaya pengafanan dan pengangkutan untuk kepentingan jenazahnya dari tempat ia meninggal dunia ke tempat kediamannya, ditanggung oleh Negara.

    (3)

    Apabila Ketua atau Wakil Ketua meninggal dunia, maka kepada ahli- warisnya dibayarkan gaji untuk bulan, dalam mana Ketua atau Wakil Ketua meninggal dunia, disampingnya tunjangan kematian sebesar 1 1/2 (satu setengah) kali jumlah gaji bulanan.

    (4)

    Apabila anggota meninggal dunia, maka kepada ahli-warisnya diberikan penghasilan penuh untuk bulan, dalam mana Anggota itu meninggal dunia, disamping tunjangan kematian sebesar 1 1/2 (satu setengah) kali jumlah penghasilan penuh sebulan. Pasal 7. Tentang penggantian biaya pemeriksaan, pengobatan dan perawatan kedokteran. Peraturan tentang penggatian biaya pemeriksaan, pengobatan dan perawatan kedokteran yang berlaku bagi pegawai Negeri, berlaku juga bagi Ketua, Wakil Ketua dan Anggota. Pasal 8. Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal 1 Oktober 1958. Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan undang-undang ini dengan penempatan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Disahkan di Jakarta pada tanggal 23 Oktober 1958. Presiden Republik Indonesia, ttd. SOEKARNO Wakil Perdana Menteri I, ttd. HARDI Menteri Keuangan, ttd. SOETIKNO SLAMET. Diundangkan pada tanggal 31 Oktober 1958 Menteri Kehakiman, ttd. G.A. MAENGKOM LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1958 NOMOR 145 MEMORI PENJELASAN MENGENAI USUL UNDANG-UNDANG TENTANG KEDUDUKAN KEUANGAN KETUA, WAKIL KETUA DAN ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT Maksud Undang-undang ini adalah untuk mengetahui peraturan yang lama termuat dalam Undang-undang No.2 tahun 1954 yo. Undang-undang No.16 tahun 1958, ialah pertama-tama untuk menetapkan angka-angka baru tentang gaji/uang kehormatan dan tunjangan-tunjangan sesuai dengan perubahan keadaan perekonomian dan untuk menyempurnakan dasar-dasar peraturan menurut keadaan dan oleh karena beberapa ketentuan-ketentuan dalam pengalaman kita selama ini dirasakan tidak adil ataupun dianggap tidak diperlukan lagi. Disamping itu dianggap perlu untuk menghapuskan ketentuan- ketentuan yang tidak lagi sesuai bagi Dewan Perwakilan Rakyat pilihan rakyat sekarang ini, di mana anggota- anggotanya dengan bebas dapat menerima atau menolak haknya untuk menjadi anggota Dewan Perwakilan Rakyat dengan memperhitungkan segala akibat-akibatnya baik moril maupun materiil. Tunjangan tetap (uang kehormatan) bagi Wakil Ketua diganti menjadi gaji, karena Wakil Ketua nyatanya mempunyai kewajiban seperti Ketua, sebagai pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat dan sehari-hari harus berkantor di gedung Dewan Perwakilan Rakyat. Gaji Ketua, dinaikkan agar seimbang dengan keadaan, sedangkan gaji Wakil Ketua ditetapkan dengan mengambil bandingan gaji Ketua. Begitu pula tunjangan jabatan bagi Ketua mendapat kenaikan dan selanjutnya diadakan perbaikan jaminan lain-lain bagi Wakil Ketua di dalam soal rumah dan sebagainya. Bagi anggota, disamping uang kehormatan, ditetapkan juga tunjangan jabatan dengan ketentuan-ketentuan pengurangannya yang sesuai dengan ketentuan-ketentuan pengurangan terhadap uang kehormatan. Apabila menurut Undang-undang No.2 tahun 1954 untuk tiap- tiap rapat yang tidak dihadirinya, itu dikenakan, potongan 2 1/2% dan penghasilan, akan tetapi sebanyak- banyaknya 60%, maka dalam Undang-undang ini kepada anggota yang menghadiri 1/2 atau lebih dari jumlah semua rapat-rapat pleno, Bahagian dan Seksi atau Badan-badan yang menggantinya yang seharusnya dihadirinya, dibayarkan penghasilan penuh. Anggota yang menghadiri kurang dan 1/2 X jumlah rapat-rapat pleno. Bahagian dan Seksi atau Badan- badan yang menggantinya, dengan tiada alasan yang sah, mendapat separuh (50%) dari penghasilan bulannya, sedangkan anggota yang tidak menghadiri sama sekali rapat- rapat tersebut dengan tiada alasan yang sah, tidak mendapat penghasilannya sama sekali. Ketentuan-ketentuan yang dihapuskan ialah ketentuan-ketentuan mengenai penggantian kehilangan penghasilan yang diderita oleh seseorang disebabkan karena ia menerima pilihan rakyat untuk menjadi anggota Dewan Perwakilan Rakyat, baikpun ia seorang partikelir, maupun seorang pegawai negeri (pasal 5 dan 6 Undang-undang No.2 tahun 1954). PASAL DEMI PASAL Pasal 1. Gaji dan tunjangan jabatan Ketua ditetapkan dengan mengambil dasar perbandingan yang sewajarnya dengan gaji dan tunjangan pimpinan Dewan Menteri. Pasal 2.

    (2) Gaji dan tunjangan jabatan Wakil Ketua ditetapkan dengan (5) Mengambil dasar perbandingan dengan gaji dan tunjangan Ketua. Pasal 3. Uang kehormatan ditambah dengan tunjangan jabatan anggota ditetapkan dengan mengambil dasar perbandingan dengan gaji Ketua dan Wakil Ketua. Pasal 4. Cukup jelas. Pasal 5. Cukup jelas. Pasal 6. Biaya pengafanan (biaya kain putih, peti dan lain sebagainya) dan biaya pengangkutan adalah seuai dengan harga-harga barang dan tarif-tarif pengangkutan yang berlaku. Pasal 7. Cukup jelas. Pasal 8. Cukup jelas. Diketahui Menteri Kehakiman, ttd G.A. MAENGKOM

Webmentions

Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.

Tanggapan (0):