Penetapan Undang-Undang Darurat No. 9 Tahun 1954 tentang Perubahan Nama Propinsi Sunda Kecil Menjadi Propinsi Nusa Tenggara (Lembaran-Negara Tahun 1954 No. 66) Sebagai Undang-Undang

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1958

Kerangka<< >>

UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 8 TAHUN 1958 TENTANG PENETAPAN UNDANG-UNDANG DARURAT NO. 9 TAHUN 1954 TENTANG PERUBAHAN NAMA PROPINSI SUNDA KECIL MENJADI TAHUN 1954 NO. 66) SEBAGAI UNDANG-UNDANG Presiden Republik Indonesia, Menimbang :

  1. Bahwa Pemerintah Republik Indonesia berdasarkan pasal 96 ayat 1 Undang-undang Dasar Sementara Republik Indonesia telah menetapkan Undang-undang Darurat No.9 tahun 1954 tentang pengubahan nama Propinsi Sunda Kecil menjadi Propinsi Nusa Tenggara (Lembaran-Negara tahun 1954 No. 66) b. Bahwa Peraturan-peraturan yang termaktub dalam undang- undang darurat tersebut perlu ditetapkan sebagai undang-undang; Mengingat :

  1. Pasal-pasal 89 dan 97 Undang-undang Dasar Sementara Republik Indonesia;

b. Undang-undang No.29 tahun 1957 (Lembaran Negara tahun 1957 No. 101). Dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat MEMUTUSKAN: Menetapkan : Undang-undang tentang penetapan Undang-undang Darurat No.9 tahun 1954 tentang pengubahan nama Propinsi Sunda-Kecil menjadi Propinsi Nusa Tenggara (Lembaran Negara tahun 1954 No. 66). sebagai undang-undang. Pasal I. Peraturan yang termaktub dalam Undang-undang Darurat No.9 tahun 1954 tentang pengubahan nama Propinsi Sunda-Kecil menjadi Propinsi Nusa Tenggara (Lembaran-Negara tahun 1954 No. 66), ditetapkan sebagai undang-undang yang berbunyi sebagai berikut : Pasal 1. Dalam segenap undang-undang, peraturan-peraturan dan ketentuan- ketentuan di mana tercantum kata "Sunda-kecil", kata itu dibaca "Nusa Tenggara". Pasal II. Undang-undang ini mulai berlaku pada hari diundangkan. Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan undang-undang ini dengan penempatan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Disahkan di Jakarta pada tanggal 17 Pebruari 1958 Pejabat Presiden Republik Indonesia, ttd. SARTONO Diundangkan pada tanggal 27 Pebruari 1958 Menteri Kehakiman, ttd. G.A. MAENGKOM Menteri Dalam Negeri, ttd. SANOESI HARDJADINATA. LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1958 NOMOR 18 MEMORI - PENJELASAN MENGENAI USUL UNDANG-UNDANG DARURAT NO. 9 TAHUN 1954 TENTANG PENGUBAHAN NAMA PROPINSI SUNDA-KECIL MENJADI Maksud penggantian nama Sunda-Kecil menjadi Nusa Tenggara ialah untuk:

  1. Menghilangkan rasa dan kesan "kecil" dari segala sesuatu yang berkenaan dengan daerah itu, baik yang mengenai wilayahnya, maupun penduduknya.

  2. Perubahan nama itu dapat mempertebal rasa persatuan dengan bagian-bagian lain dari wilayah Republik Indonesia. Kata Nusa Tenggara dapat menginsyafkan penduduknya bahwa mereka adalah warganegara dari Negara Kesatuan Republik Indonesia yang bertempat tinggal di bagian sebelah Tenggara dari Wilayah Indonesia.

  3. Nama Nusa Tenggara menggambarkan dengan tepat ujud dan letak Propinsi itu, yang terjadi 'atas berpuluh-puluh pulau dan kepulauan yang terbentang di sebelah Tenggara dari wilayah Republik Indonesia. Adapun nama Sunda-Kecil itu menurut sejarah ialah terjemahan dari pada perkataan Belanda: "de Kleine Soenda-eilanden", yang mulai dipakai dalam abad ke-19, disamping nama: "de 4 Groote Soenda-eilanden" (Encyclopaedie N.I.: IV. halaman 20). Nama Belanda itu dipengaruhi oleh nama Portugis: "as ilhas dan Sunda" (= pulau- pulau Sunda) sejak permulaan abad ke-16. Kini ternyata, bahwa kepulauan Indonesia di sebelah Tenggara itu tak ada Sundanya apa-apa dan tidak menandakan pula sifat-sifat kecil; bandingkanlah jarak dari garis bujur yang melalui ujung-timur pulau Flores sampai garis bujur yang Gili Manuk di pulau Bali dengan jarak dari garis bujur yang melalui Banyuwangi sampai garis bujur yang melalui Palembang pada peta Indonesia, yang menunjukkan jarak yang hampir sama. Semuanya itu adalah cukup alasan untuk mengubah nama Propinsi Sunda Kecil menjadi Propinsi Nusa Tenggara. Undang-undang Dasar Sementara Republik Indonesia pasal 131 ayat 1 mengatakan, bahwa pembagian daerah Indonesia atas daerah besar dan kecil yang berhak mengurus rumah-tangganya sendiri ditetapkan dengan undang-undang. Dengan pembagian daerah ini dengan sendirinya harus ditentukan nama-namanya dari daerah-daerah itu. Bahwasanya pembagian wilayah Negara Indonesia atas sepuluh daerah-daerah Propinsi serta penetapan nama-namanya telah diatur dengan peraturan Pemerintah R.I.S. Nr. 21 tahun 1950 (Lembaran Negara tahun 1950 Nr. 59) ialah oleh karena pada waktu terbentuknya Negara Kesatuan belum terdapat undang-undang yang mengurus pembagian otonomi dari propinsi atau daerah lainnya dengan Pemerintah Pusat. Peraturan Pemerintah R.I.S. Nr. 21 tahun 1950 yang mengatur pembagian wilayah Republik Indonesia atas 10 propinsi dan menentukan nama-namanya telah ditetapkan sebelum disahkan Undang-undang Dasar Sementara Republik Indonesia. Dalam Undang-undang Nr. 7 tahun 1953/Lembaran Negara tahun 1953 Nr. 29) tentang pemilihan anggota Konstituante dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat, pasal 15 ayat 1 ditetapkan bahwa Indonesia dibagi atas 16 daerah pemilihan diantaranya sebagai daerah pemilihan ke- 14 dan ke 15 ialah:

  4. daerah-pemilihan Sunda-Kecil Timur;

  5. daerah-pemilihan Sunda-Kecil Barat". yang masing-masing meliputi: "14. bahagian wilayah Propinsi Sunda-Kecil yang dahulu merupakan Karesidenan Timor dan pulau-pulau sekitarnya;

  6. bahagian wilayah Propinsi Sunda-Kecil yang dahulu merupakan Karesidenan Bali dan Lombok". Dengan keluarnya undang-undang darurat ini, maka nama daerah-pemilihan ke- 14 dan ke- 15 berturut-turut menjadi: "14. daerah-pemilihan Nusa Tenggara Timur;

  7. daerah-pemilihan Nusa Tenggara Barat". yang masing-masing meliputi: "14. bahagian wilayah Propinsi Nusa Tenggara yang dahulu merupakan Karesidenan Timor dan pulau-pulau sekitarnya;

  1. bahagian wilayah Propinsi Nusa Tenggara yang dahulu merupakan Karesidenan Bali dan Lombok". Berdasarkan pasal 131 ayat 1 dan pasal 142 Undang-undang Dasar Sementara Republik Indonesia, maka pengubahan nama Sunda- Kecil menjadi Nusa Tenggara harus ditetapkan dengan undang-undang. Berdasarkan pasal 97 ayat 1 Undang-undang Dasar Sementara Republik Indonesia maka ditetapkan Undang-undang ini. TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 1545 CATATAN Disetujui D.P.R. dalam rapat pleno terbuka ke-16 pada tanggal 5 Pebruari 1958 pada hari Rabu, P. 262/1958

Webmentions

Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.

Tanggapan (0):