Penetapan "Undang-Undang Darurat No. 16 Tahun 1957 Tentang Pajak Bangsa Asing (Lembaran-Negara Tahun 1957 No. 63)" Sebagai Undang-Undang
Undang-Undang Nomor 74 Tahun 1958
Metadata
Jenis | : | Undang-Undang |
Tahun | : | 1958 |
Nomor | : | 74 |
Judul | : | Penetapan "Undang-Undang Darurat No. 16 Tahun 1957 Tentang Pajak Bangsa Asing (Lembaran-Negara Tahun 1957 No. 63)" Sebagai Undang-Undang |
Tanggal Ditetapkan | : | 11 Agustus 1958 |
Tanggal Diundangkan | : | 29 September 1958 |
Tanggal Berlaku | : | 1 Januari 1957 |
Tampilan
Sumber
Dicabut dengan:
- Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997
Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
Diubah dengan:
- Undang-Undang Nomor 87 Tahun 1958
Pengubahan Undang-Undang Pajak Bangsa Asing (Undang-Undang No. 74 Tahun 1958)
Webmentions
Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.