Peralihan Tugas dan Wewenang Agraria REFR

Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1958

Kerangka<< >>

UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 7 TAHUN 1958 TENTANG PERALIHAN TUGAS DAN WEWENANG AGRARIA REFR Presiden Republik Indonesia, Menimbang :

  1. Bahwa untuk melancarkan pekerjaan dan berhubung dengan telah tersusunnya organisasi Kementerian Agraria di daerah daerah, tugas dan wewenang agraria, yang menurut peraturan-peraturan undang-undang dan ketentuan-ketentuan tata-usaha hingga kini masih ada pada dan dijalankan oleh penjabat-penjabat pamongpraja dan badan-badan penguasa lainnya perlu dan dapat seluruhnya dialihkan kepada penjabat-penjabat dari Kementerian Agraria.

  2. Bahwa dalam pada itu perlu pula diberikan dasar hukum bagi tindakan-tindakan Menteri Agraria dalam menjalankan tugas dan wewenang agraria hingga sekarang ini; Mengingat :

  1. Pasal 89 Undang-undang Dasar Sementara Republik Indonesia;

  2. Undang-undang No. 29 tahun 1957 (Lembaran-Negara tahun 1957 No. 101) Dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat MEMUTUSKAN: Menetapkan : UNDANG-UNDANG TENTANG PERALIHAN TUGAS DAN WEWENANG AGRARIA. Yang menurut sesuatu peraturan atau keputusan telah ada atau telah diserahkan kepada sesuatu badan penguasa; selanjutnya dalam Undang- undang ini disebut : tugas dan wewenang agraria) beralih kepada Menteri Agraria.

    Pasal 1

    Tugas dan wewenang yang menurut peraturan-peraturan undang-undang dan ketentuan-ketentuan tata usaha yang dicantumkan dalam daftar lampiran dari undang-undang ini diberikan kepada:


  3. Gobnor Jenderal, Directeur van Binnenlands Bestuur dan Menteri Dalam Negeri;

  4. Hoof van Gewestelijk Bestuur, Gubenur, Residen, Hoof van Plaatselijk Bestuur, Bupati, Walikota, Wedana dan penjabat-penjabat pamongpraja lainnya, termasuk tugas dan wewenang

    Pasal 2

    Pelaksanaan peralihan tugas dan wewenang agraria termaksud dalam pasal 1 diatur bersama oleh Menteri Dalam Negeri dan Menteri Agraria.


    Pasal 3

    Menteri Agraria dapat menunjuk badan-badan penguasa dan pejabat- pejabat dari Kementerian Agraria untuk melakukan tugas dan wewenang agraria termaksud dalam pasal 1.


    Pasal 4

    Undang-undang ini mulai berlaku pada hari diundangkan, dengan ketentuan-ketentuan bahwa peralihan tugas dan wewenang agraria termaksud dalam pasal 1, sepanjang yang mengenai :


  5. Penjabat-penjabat tersebut dalam huruf a, berlaku sejak tanggal 1 Agustus 1953.

b. Penjabat-penjabat tersebut dalam huruf b, berlaku sejak tanggal yang akan ditentukan bersama oleh Menteri Dalam Negeri dan Menteri Agraria. Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan undang-undang ini dengan penempatan dalam Lembaran- Negara Republik Indonesia. Disahkan di Jakarta pada tanggal 17 Pebruari 1958. Pejabat Presiden Republik Indonesia, ttd. SARTONO Diundangkan pada tanggal 27 Pebruari 1958 Menteri Kehakiman ttd. G.A. MAENGKOM Menteri Agraria, ttd. SUNARJO Menteri Dalam Negeri, ttd. SANOESI HARDJADINATA LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1958 NOMOR 17 MEMORI PENJELASAN MENGENAI USUL UNDANG-UNDANG TENTANG PERALIHAN TUGAS DAN WEWENANG AGRARIA. (1) Dengan Keputusan Presiden tanggal 30 Juli 1953 No. 132 diadakan jabatan Menteri Agraria. Kemudian dengan Keputusan Presiden tanggal 29 Maret 1955 No. 55 dibentuklah Kementerian Agraria, yang dipimpin oleh Menteri Agraria dan bertugas antara lain: "melaksanakan dan mengawasi pelaksanaan perundang-undangan agraria pada umumnya serta memberi pimpinan dan petunjuk-petunjuk tentang pelaksanaan itu pada khususnya". Berhubung dengan adanya jabatan Menteri Agraria dan terbentuknya Kementerian Agraria itu maka perlulah pembagian tugas dan wewenang agraria yang dimuat dalam pelbagai peraturan-peraturan Undang-undang dan ketentuan-ketentuan tata- usaha diatur kembali. Tetapi sementara Organisasi Kementerian Agraria di daerah- daerah belum tersusun, tugas dan wewenang agraria itu dipusat dijalankan oleh Menteri Agraria berdasarkan atas kedua Keputusan Presiden tersebut di atas, sedang pelaksanaan tugas dan wewenang di daerah-daerah masih tetap dilakukan oleh penjabat-penjabat pamongpraja dan badan-badan penguasa lainnya, sesuai dengan peraturan-peraturan Undang-undang dan ketentuan-ketentuan tata-usaha yang bersangkutan. (2) Pengalaman selama 3 tahun yang lalu ini memberi keyakinan, bahwa kelancaran pekerjaan tidak dapat tercapai apabila tugas dan wewenang itu tidak diberikan langsung kepada penjabat-penjabat dari Kementeri Agraria. Dalam pada itu penyusunan organisasi Kementeri Agraria di daerah-daerah, yaitu Kantor-kantor Inspeksi Agraria di Propinsi, Kantor-kantor Pengawas Agraria di Karesidenan dan Kantor-kantor Agraria Daerah di Kabupaten dan Kotapraja kini sudah sampai pada taraf yang sedemikian hingga tugas dan wewenang agraria seluruhnya sudah dapat dilaksanakan sendiri oleh Kementerian Agraria. (3) Oleh karena pemberian tugas dan wewenang agraria kepada berbagai penjabat pusat dan daerah ada yang dimuat di dalam peraturan-peraturan yang sederajat dengan Undang-undang, maka peralihan tugas dan wewenang itu harus diatur pula dengan Undang-undang. Ketentuan Undang-undang ini memberi pula dasar hukum bagi tindakan-tindakan Menteri Agraria, yang hingga kini hanya didasarkan atas kedua Keputusan Presiden tersebut di atas, yaitu sepanjang yang mengenai tugas dan wewenang yang oleh peraturan-peraturan yang sederajat dengan Undang-undang diberikan kepada penjabat-penjabat pusat sebagai Gobnor Jenderal, Directeut van Binnenlands Bestuur dan Menteri Dalam Negeri. Tanggal 1 Agustus 1953 yang disebut dalam pasal 4 adalah tanggal mulai dijabatnya jabatan Menteri Agraria. (4) Peralihan tugas dan wewenang kepada badan-badan penguasa dan penjabat-penjabat dari Kementerian Agraria di daerah-daerah dilaksanakan melalui 2 taraf. Pertama- tama semua tugas dan wewenang agraria dialihkan dan dipusatkan kepada Menteri Agraria. Dengan adanya ketentuan dari pasal 4 maka diberi kemungkinan untuk melaksanakan peralihan itu daerah demi daerah. Dengan demikian segala sesuatunya dapat diselaraskan dengan keadaan. Kemudian menurut keperluan dan dengan mengingat pertumbuhan peralatannya Menteri Agraria dapat menunjuk badan-badan penguasa (misalnya daerah-daerah otonom, jawatan-jawatan dan lain sebagainya) dan pejabat-pejabat dari Kementerian Agraria untuk melakukan tugas-tugas dan wewenang yang tertentu. (5) Untuk menghindarkan keragu-raguan tentang apa yang dimaksud dengan "tugas dan wewenang agraria" maka disebutkanlah di dalam daftar lampiran dari Undang- undang ini peraturan-peraturan Undang-undang dan ketentuan-ketentuan tata-usaha yang menjadi sumber daripada tugas-tugas dan wewenang itu. (6) Dengan penjelasan tersebut di atas kiranya penjelasan demi pasal tidak diperlukan lagi. Disetujui D.P.R. dalam rapat pleno terbuka ke-16 pada tanggal 5 Pebruari 1958 pada hari Rabu, P. 304/1958

Webmentions

Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.

Tanggapan (0):