Penetapan "Undang-Undang Darurat No. 23 Tahun 1957 Tentang Pembentukan Daerah-Daerah Swatantra Tingkat II Dalam Wilayah Daerah Swatantra Tingkat I Maluku" (Lembaran Negara Tahun 1957 No. 80), Sebagai Undang-Undang
Undang-Undang Nomor 60 Tahun 1958
Kerangka Peraturan
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 60 TAHUN 1958 TENTANG PENETAPAN "UNDANG-UNDANG DARURAT NO. 23 TAHUN 1957 TENTANG PEMBENTUKAN DAERAH-DAERAH SWATANTRA TINGKAT II DALAM WILAYAH DAERAH SWATANTRA TINGKAT I MALUKU" (LEMBARAN NEGARA TAHUN 1957 NO. 80), SEBAGAI UNDANG-UNDANG Menimbang :
bahwa Pemerintah berdasarkan pasal 96 ayat 1 Undang-undang Dasar Sementara telah menetapkan Undang-undang Darurat No. 23 tahun 1957 tentang pembentukan daerah-daerah swatantra tingkat II dalam wilayah Daerah Swatantra Tingkat I Maluku (Lembaran Negara tahun 1957 No. 80);
bahwa peraturan-peraturan yang termaktub dalam Undang- undang Darurat tersebut perlu ditetapkan sebagai Undang- undang; Mengingat :
pasal-pasal 89 dan 97 Undang-undang Dasar Sementara Republik Indonesia;
Undang-undang No. 1 tahun 1957 tentang pokok-pokok pemerintahan daerah (Lembaran Negara tahun 1957 No. 6), sebagaimana sejak itu telah diubah; Dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat; MEMUTUSKAN : MEMUTUSKAN : Menetapkan : UNDANG-UNDANG TENTANG PENETAPAN "UNDANG- UNDANG DARURAT No. 23 TAHUN 1957 TENTANG PEMBENTUKAN DAERAH-DAERAH SWATANTRA TINGKAT II DALAM WILAYAH DAERAH SWATANTRA TINGKAT I SEBAGAI UNDANG-UNDANG. Pasal I. Peraturan-peraturan yang termaktub dalam Undang-undang Darurat No. 23 tahun 1957 tentang pembentukan daerah-daerah swatantra tingkat dalam wilayah Daerah Swatantra Tingkat I Maluku (Lembaran Negara tahun 1957 No. 80), ditetapkan sebagai Undang-undang dengan perubahan-perubahan, sehingga berbunyi sebagai berikut: KETENTUAN UMUM. Pasal 1.
(1)Wilayah yang meliputi bekas Daerah-daerah:
Maluku Utara, termaktub dalam pasal 14 ayat 1 sub 13 naskah Peraturan Pembentukan Negara Indonesia Timur (Staatsblad 1946 No. 143) jo. pasal 1 ayat 2 Undang- undang Negara Indonesia Timur No. 44 tahun 1950 jo pasal 2 ayat 3 Undang- undang No. 15 tahun 1956 (Lembaran Negara tahun 1956 No. 33) jo. Undang-undang No. 20 tahun 1957 (Lembaran Negara tahun 1957 No. 76);
Maluku Tengah, termaksud dalam Peraturan Pemerintah No. 35 tahun 1952 (Lembaran Negara tahun 1952 No. 49) jo. Peraturan Pemerintah No. 3 tahun 1953 (Lembaran Negara Tahun 1953 No.
tentang pembubaran daerah Maluku Selatan dan pembentukan Daerah-daerah Swantantra Maluku Tengah dan Maluku Tenggara;
Maluku Tenggara, termaksud dalam peraturan-peraturan tersebut dalam sub 2 di atas;
Ambon, termaksud dalam Peraturan Pemerintah No. 15 tahun 1955 (Lembaran Negara tahun 1955 No. 30) tentang pembentukan Kota Ambon sebagai daerah yang berhak mengatur dan mengurus rumah tangganya sendiri; dibentuk masing-masing menjadi:
Daerah Swatantra Tingkat II Maluku Utara, 2. Daerah Swatantra Tingkat II Maluku Tengah, 3. Daerah Swatantra Tingkat II Maluku Tenggara, 4. Kotapraja Ambon.
(2)Untuk selanjutnya Daerah Swatantra Tingkat II termasuk Kotapraja Ambon, seperti dimaksud dalam ayat 1 disebut "Daerah". Pasal 2.
(1)Tempat kedudukan Pemerintah Daerah dari daerah-daerah tersebut dalam pasal 1 adalah sebagai berikut:
Ternate bagi Daerah Maluku Utara, 2. Amahai bagi Daerah Maluku Tengah, 3. Tual bagi Daerah Maluku Tenggara, 4. Ambon bagi Kotapraja Ambon.
(2)Jika perkembangan keadaan di daerah menghendakinya, maka setelah mendengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang bersangkutan dan Dewan Pemerintah Daerah Tingkat I Maluku, dengan keputusan Menteri Dalam Negeri, tempat kedudukan Pemerintah Daerah tersebut dalam ayat 1, dapat dipindahkan ke lain tempat dalam wilayahnya masing-masing. Dalam keadaan darurat, tempat kedudukan Pemerintah Daerah, untuk sementara waktu dapat dipindahkan oleh Dewan Pemerintah Daerah yang bersangkutan kelain tempat. Pasal 3.
(1)Dewan Perwakilan Rakyat Daerah:
Daerah Maluku Utara terdiri dari 25 orang anggota, 2. Daerah Maluku Tengah terdiri dari 35 orang anggota, 3. Daerah Maluku Tenggara terdiri dari 15 orang anggota, 4. Kotapraja Ambon terdiri dari 15 orang anggota.
(2)Dewan Pemerintah Daerah dari daerah-daerah tersebut dalam pasal 1 ayat 1 masing-masing beranggota 5 orang, tidak terhitung Kepala Daerahnya. TENTANG URUSAN RUMAH TANGGA DAN KEWAJIBAN DAERAH. Pasal 4. Untuk Rumah Tangga dan Kewajiban Daerah meliputi semua urusan yang kini dimiliki oleh daerah yang bersangkutan sebelum berlakunya Undang-undang ini dan dirumuskan dalam Peraturan Pemerintah. KETENTUAN LAIN-LAIN. Pasal 5. Ketentuan-ketentuan mengenai kepegawaian, keuangan, tanah, bangunan, gedung, inpentaris, hutang-piutang, yang lazim berlaku bagi sesuatu daerah swatantra, yang dibentuk dari kesatuan-kesatuan ketata-negaraan yang lama berlaku mutatis-mutandis. Pasal 6. Kesulitan-kesulitan yang mungkin timbul berhubung dengan pelaksanaan Undang-undang ini diselenggarakan oleh Menteri Dalam Negeri. KETENTUAN PERALIHAN. Pasal 7.
(1)Selama Pemerintah Daerah belum tersusun menurut ketentuan- ketentuan dalam pasal-pasal 5 dan 6 dari Undang-undang No. 1 tahun 1957, pada saat mulai berlakunya Undang-undang pembentukan ini, pemerintahan dalam masing-masing daerah diselenggarakan oleh badan-badan yang ada, termasuk juga Kepala Daerahnya.
(2)Dalam waktu selambat-lambatnya dua tahun terhitung mulai hari berlakunya Undang-undang pembentukan ini, pemilihan anggota- anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah menurut ketentuan dalam pasal 7 ayat 6 Undang-undang No. 1 tahun 1957 harus sudah selesai.
(3)Dalam waktu selambat-lambatnya tiga bulan sesudah pembentukan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah termaksud dalam ayat 2, harus sudah diadakan pemilihan dari:
Kepala Daerah, b. Ketua dan Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, c. Anggota-anggota Dewan Pemerintah Daerah sebagai dimaksud dalam Undang-undang No. 1 tahun 1957.
(4)Apabila berhubung dengan keadaan dalam masing-masing daerah, pemilihan Kepala Daerah belum dapat dilaksanakan menurut cara termaksud dalam pasal 24 ayat 1 Undang-undang No. 1 tahun 1957, maka menyimpang dari ketentuan tersebut, Kepala Daerah diangkat sebagai berikut:
dalam hal Dewan Perwakilan Rakyat Daerah belum berbentuk dalam waktu yang ditetapkan dalam ayat 2 pasal ini oleh Menteri Dalam Negeri;
b. dalam hal Dewan Perwakilan Rakyat Daerah sudah terbentuk, akan tetapi pemilihan Kepala Daerah itu tidak dapat dilaksanakan dalam waktu yang ditetapkan dalam ayat 3 pasal ini, oleh Menteri Dalam Negeri, pengangkatan mana sedapat-dapatnya diambil dari calon-calon sedikit-dikitnya dua dan sebanyak-banyaknya 4 orang, yang dimajukan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang bersangkutan. (5) Segala peraturan-peraturan daerah yang bersangkutan dan berlaku sebelum berlakunya Undang-undang ini berlaku terus dalam daerah hukumnya semula selama belum diubah, ditambah, diganti atau ditarik kembali oleh Pemerintah Daerah yang bersangkutan. KETENTUAN PENUTUP. Pasal 8 Undang-undang ini dapat disebut "Undang-undang pembentukan Daerah Tingkat II Maluku". Pasal II. Undang-undang ini mulai berlaku pada hari diundangkan. Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-undang,ini dengan menempatkan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Disahkan di Jakarta pada tanggal 17 Juli 1958. Presiden Republik Indonesia, ttd. SUKARNO. Diundangkan pada tanggal 31 Juli 1958, MENTERI KEHAKIMAN, ttd. G.A. MANGKOM MENTERI DALAM NEGERI, ttd. SANOESI HARDJADINATA MEMORI PENJELASAN MENGENAI UNDANG-UNDANG No. 60 TAHUN 1958 TENTANG PENETAPAN UNDANG-UNDANG DARURAT No. 23 TAHUN 1957 TENTANG PEMBENTUKAN DAERAH-DAERAH SWATANTRA TINGKAT II DALAM LINGKUNGAN DAERAH SWATANTRA TINGKAT I MALUKU (LEMBARAN NEGARA TAHUN 1957 No.80), SEBAGAI UNDANG-UNDANG. Pada waktu mulai berlakunya Undang-undang No. 1 tahun 1957 tentang pokok- pokok pemerintahan daerah yang berlaku diseluruh wilayah Republik Indonesia (tanggal 18 Januari 1957) di wilayah daerah Propinsi administratip Maluku terdapatlah daerah- daerah swatantra yang statusnya semuanya didasarkan atas Undang-undang Negara Indonesia Timur No. 44 tahun 1950, yaitu:
Daerah Maluku Tengah dan Daerah Maluku Tenggara, yang kedua-duanya telah dibentuk dengan Peraturan Pemerintah No. 35 tahun 1952 jo. Peraturan Pemerintah No. 3 tahun 1953, 2. Daerah (Kota) Ambon, dibentuk dengan Peraturan Pemerintah No. 15 tahun 1955 dan 3. Daerah Maluku Utara, mula-mula suatu pemerintahan-gabungan dari tiga pemerintahan swapraja-swapraja Ternate, Tidore dan Bacan, yang kekuasaannya telah diatur dalam suatu peraturan-gabungan yang disebut "Undang-undang Dasar Daerah Maluku Utara", ditetapkan tanggal 14 April 1949 No. 50 dan disahkan dengan Keputusan Residen Ternate tanggal 14 April 1949 No. 50 dan kemudian dengan berlakunya Undang-undang Negara Indonesia Timur No. 44 tahun 1950 telah menjelma menjadi "Daerah" seperti dimaksud Undang-undang tersebut. Keempat daerah-daerah tersebut, berdasarkan pasal 73 ayat 4 Undang-undang No. 1 tahun 1957 masih dapat berjalan terus menurut ketentuan-ketentuan dalam peraturan- peraturan yang berlaku baginya, hingga daerah itu dibentuk, diubah atau dihapuskan berdasarkan Undang-undang No. 1 tahun 1957 itu. Keempat kesatuan-kesatuan hukum ini telah sejak lama mempunyai hak otonomi, bahkan suatu otonomi yang cukup luas. Dengan demikian maka keempat daerah tersebut telah sewajarnya dapat dibentuk berturut-turut menjadi:
Daerah Swatantra Tingkat II Maluku Tengah, 2. Daerah Swatantra Tingkat II Maluku Tenggara, 3. Kotapraja Ambon, 4. Daerah Swatantra Tingkat II Maluku Utara. Pembentukan keempat daerah tersebut pada hakekatnya tidaklah merupakan suatu pembentukan baru, akan tetapi sesungguhnya merupakan suatu penyesuaian dari daerah- daerah itu dengan Undang-undang No. 1 tahun 1957. Mengenai isi rumah-tangga daerah-daerah tersebut, dianut prinsip seperti dicantumkan dalam pasal 4 rancangan Undang-undang ini, bahwa isi otonomi dari daerah- daerah itu tidaklah harus berkurang. Dalam pada itu dengan ini ditegaskan, bahwa ketentuan tersebut dalam pasal 4 tadi, dengan sendirinya tidak mengurangi ketentuan dalam pasal 31 ayat 3 Undang-undang No. 1 tahun 1957, yaitu bahwa dengan peraturan Pemerintah isi otonomi itu daat ditambah. Hal ini berarti, bahwa otonomi yang telah dimiliki oleh daerah-daerah tersebut, tidak hanya akan tetap berlangsung, kecuali urusan-urusan yang merupakan urusan nasional, bahkan dapat ditambah dengan urusan baru. Jumlah anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, yang tercantum dalam pasal 3, ditetapkan berdasarkan ketentuan pasal 7 ayat 1 Undang-undang No. 1 tahun 1957, seperti pasal ini telah diubah dengan Undang-undang No. 73 tahun 1957, yaitu sebagai berikut:
Daerah Swatantra Tingkat II Maluku Tengah, mempunyai 35 anggota;
- Daerah Swatantra Tingkat II Maluku Utara, mempunyai 25 anggota, 3. Daerah Swatantra Tingkat II Maluku Tenggara, mempunyai 15 anggota, 4. Kotapraja Ambon, mempunyai 15 anggota.
Webmentions
Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.