Ikut-Serta Negara Republik Indonesia Dalam Seluruh Konpensi Jenewa Tanggal 12 Agustus 1949
Undang-Undang Nomor 59 Tahun 1958
Kerangka Peraturan
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 59 TAHUN 1958 TENTANG IKUT-SERTA NEGARA REPUBLIK INDONESIA DALAM SELURUH KONPENSI JENEWA TANGGAL 12 AGUSTUS 1949 Menimbang :
bahwa atas nama Negara Republik Indonesia Menteri Luar Negeri dengan suratnya tertanggal 5 Pebruari 1951 No. 10341 telah menyatakan kesediaan Negara Republik Indonesia untuk ikut-serta dalam seluruh Konpensi Jenewa tanggal 12 Agustus 1949, yaitu:
Konpensasi tentang perbaikan nasib anggota-anggota yang luka dan sakit dalam Angkatan Perang di darat;
Konpensi tentang perbaikan nasib anggota-anggota yang luka, sakit dan korban-korban karam dari Angkatan Perang di laut;
Konpensi tentang perlakuan tawanan perang;
Konpensi tentang perlidungan rakyat sipil dalam masa perang dan memang sudah sewajarnya Republik Indonesia menjadi peserta dalam Konpensi-konpensi tersebut;
bahwa untuk menjadi negara peserta dalam sesuatu konpensi diperlukan persetujuan undang-undang;
bahwa berhubung dengan sub 1 dan 2 perlu mengadakan Undang-undang tentang persetujuan atas ikut-sertanya Negara Republik Indonesia dalam Konpensi-konpensi tersebut;
Mengingat : Pasal 89 dan pasal 120 ayat 2 Undang-undang Dasar Sementara Republik Indonesia; Dengan persetujuan dewan Perwakilan Rakyat; MEMUTUSKAN: Menetapkan : UNDANG-UNDANG TENTANG IKUT-SERTA NEGARA JENEWA TANGGAL 12 AGUSTUS 1949. Pasal 1. Ikut-sertanya Negara Republik Indonesia dalam seluruh Konpensi Jenewa tanggal 12 Agustus 1949, yang salinannya dilampirkan pada undang- undang ini disetujui. Pasal 2. Undang-undang ini mulai berlaku pada hari diundangkan. Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan undang-undang ini dengan penampatan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Disahkan di Jakarta pada tanggal 4 Juli 1958. Presiden Republik Indonesia, ttd. SUKARNO. Diundangkan pada tanggal 31 Juli 1958, Menteri Kehakiman, ttd. G.A. MAENGKOM. Menteri Luar Negeri, ttd. Subandrio. Menteri Pertahanan, ttd. JUANDA. Menteri Kesehatan, ttd. AZIS SALEH LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1958 NOMOR 109 MEMORI PENJELASAN TENTANG USUL UNDANG-UNDANG TENTANG IKUT-SERTA NEGARA TANGGAL 12 AGUSTUS 1949. Dalam tahun 1949 di Jenewa telah diadakan konperensi diplomatik oleh beberapa negara yang menghasilkan penetapan 4 buah perjanjian (konpensi) yaitu:
tentang perbaikan nasib anggota-anggota yang luka dan sakit dalam Angkatan Perang di darat;
tentang perbaikan nasib anggota-anggota yang luka, sakit dan korban-korban karam dari Angkatan Perang di laut;
tentang perlakuan tawanan perang;
- tentang perlindungan rakyat sipil dalam masa perang. Pemerintah Republik Indonesia dengan perantaraan Menteri Luar Negeri dengan suratnya tanggal 5 Pebruari 1951 No. 10341 telah menyatakan kesediaan Negara Republik Indonesia menjadi peserta konpensi-konpensi tersebut. Adapun pernyataan ikut-serta tersebut, menurut ketata-negaraan kita, memerlukan persetujuan Undang-undang, sebagaimana ditentukan dalam pasal 120 ayat 2 Undang- undang Dasar Sementara. Dan hal ini telah dikemukakan juga oleh Menteri Luar Negeri dalam suratnya tersebut di atas kepada Ketua Dewan Federal Swiss, dengan penegasan bahwa kelak pernyataan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat selekas-lekasnya akan disampaikan kepada Dewan Federal Swiss. Maka sekiranya tidak perlu penjelasan lebih lanjut, tentang keperluan Undang-undang ini, yaitu tentang persetujuan atas ikut-sertanya Negara Republik Indonesia dalam konpensi- konpensi Jenewa termaksud. Diketahui: Menteri Kehakiman, ttd G.A. MAENGKOM.
Webmentions
Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.