Penetapan Bagian I.B.W. VII (Pelabuhan Makassar) dari Anggaran Republik Indonesia Untuk Tahun Dinas 1955
Undang-Undang Nomor 46 Tahun 1958
Kerangka Peraturan
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 46 TAHUN 1958 TENTANG PENETAPAN BAGIAN I.B.W. VII (PELABUHAN MAKASSAR) DARI ANGGARAN REPUBLIK INDONESIA UNTUK TAHUN DINAS 1955 Presiden Republik Indonesia, Mengingat : Pasal 113 Undang-undang Dasar Sementara Republik Indonesia dan pasal 1 Undang-undang Perusahaan Indonesia (I.B.W.); Dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat; MEMUTUSKAN : Pasal 1. Bagian I.B.W. VII (Pelabuhan Makassar) dari anggaran Republik Indonesia untuk tahun dinas 1955 ditetapkan seperti yang dinyatakan pada lampiran-lampiran Undang-undang ini. Pasal 2. Undang-undang ini mulai berlaku pada hari diundangkan dan berlaku surut sampai pada tanggal 1 Januari 1955. Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-undang ini dengan penempatan dalam Lembaran- Negara Republik Indonesia. Disahkan di Jakarta pada tanggal 21 Juni 1958. Presiden Republik Indonesia. ttd SOEKARNO. Diundangkan pada tanggal 17 Juli 1958. Menteri Kehakiman, ttd G.A. MAENGKOM. Menteri Penerangan. ttd SUKARDAN. LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1958 NOMOR 96 CATATAN Disetujui D.P.R. dalam rapat pleno terbuka ke-70 pada tanggal 2 Nopember 1956, pada hari Jum'at, P.41/1956
Webmentions
Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.