Penetapan bagian I.B.W. IV (Percetakan Negara) dari Anggaran Republik Indonesia Untuk Tahun Dinas 1955
Undang-Undang Nomor 44 Tahun 1958
Kerangka Peraturan
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 44 TAHUN 1958 TENTANG PENETAPAN BAGIAN I.B.W. IV (PERCETAKAN NEGARA) DARI ANGGARAN REPUBLIK INDONESIA UNTUK TAHUN DINAS 1955 Presiden Republik Indonesia, Mengingat : Pasal 113 Undang-undang Dasar Sementara Republik Indonesia dan pasal 1 Undang-undang Perusahaan Indonesia (I.B.W.); Dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat: MEMUTUSKAN : Pasal 1. Bagian I.B.W. IV (Percetakan Negara) dari anggaran Republik Indonesia untuk tahun dinas 1955 ditetapkan seperti yang dinyatakan pada lampiran-lampiran Undang-undang ini. Pasal 2. Undang-undang ini mulai berlaku pada hari diundangkan dan berlaku surut sampai pada tanggal 1 Januari 1955. Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-undang ini dengan penempatan dalam Lembaran- Negara Republik Indonesia. Disahkan di Jakarta pada tanggal 21 Juni 1958. Presiden Republik Indonesia. ttd SOEKARNO. Diundangkan pada tanggal 17 Juli 1958: Menteri Kehakiman, ttd G.A. MAENGKOM. Menteri Penerangan. ttd SUDIBJO. LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1958 NOMOR 94 CATATAN Disetujui D.P.R. dalam rapat pleno terbuka ke-70 pada tanggal 2 Nopember 1956, pada hari Jum'at, P.41/1956
Webmentions
Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.