Penetapan Bagian XV (Kementerian Pekerjaan Umum dan Tenaga) dari Anggaran Republik Indonesia Untuk Tahun Dinas 1955

Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1958

Kerangka<< >>

UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 43 TAHUN 1958 TENTANG PENETAPAN BAGIAN XV (KEMENTERIAN PEKERJAAN UMUM DAN TENAGA) DARI ANGGARAN REPUBLIK INDONESIA UNTUK TAHUN DINAS 1955 Presiden Republik Indonesia, Mengingat : Pasal 113 dan 115 Undang-undang Dasar Sementara Republik Indonesia; Dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat; MEMUTUSKAN : Pasal 1. Bagian XV, Bab I (Pengeluaran) dari anggaran Republik Indonesia untuk tahun dinas 1955 mengenai Kementerian Pekerjaan Umum dan Teanga ditetapkan seperti berikut: BAGIAN XV KEMENTERIAN PEKERJAAN UMUM DAN TENAGA. BAB I (Pengeluaran). 15.1 Kementerian dan Pengeluaran Umum ..........6.565.000 15.2 Balai Tata Ruangan Pembangunan ............ 1.224.500 15.3 Balai Konstruksi .......................... 821.500 15.4 Jawatan Alat-alat Besar ................... 20.332.000 15.5 Direktorat Pekerjaan Umum ................. 69.000 15.6 Jawatan Jalan-jalan dan Jembatan .......... 133.264.000 15.7 Jawatan Pembangunan Kota .................. 13.760.000 15.8 Balai Penyelidikan Tanah dan Jalan ........ 1.969.000 15.9 Direktorat Perairan ....................... 69.000 15.10 Jawatan Perairan .......................... 68.098.000 15.12 Laboratorium Penyelidikan Masalah Air .....567.000 15.13 Balai Hydrologie Hydrometrie .............. 707.000 15.14 Direktorat Perumahan ...................... 69.000 15.15 Jawatan Gedung-gedung Negeri .............. 102.724.000 15.16 Jawatan Perumahan Rakyat .................. 28.893.000 15.17 Lembaga Masalah Bangunan .................. p.m. 15.18 Direktorat Tenaga ......................... 69.000 15.19 Jawatan Tenaga ............................ 38.474.000 15.20 Perusahaan Listrik ........................ 46.671.000 15.21 Laboratorium Listrik ...................... p.m. 15.22 Pengeluaran tak tersangka ................. p.m. Jumlah ........... 477.399.000 (Empat ratus tujuh puluh tujuh juta tiga ratus sembilan puluh sembilan ribu rupiah). Pasal 2. Bagian XV. Bab II (Penerimaan) dari anggaran Republik Indonesia untuk tahun dinas 1955 mengenai Kementerian Pekerjaan Umum dan Tenaga ditetapkan sebagai berikut: BAB II (Penerimaan). 15.1 KEMENTERIAN DAN PENGELUARAN UMUM. 15.1.1 Kementerian dan Pengeluaran Umum. 15.1.1. 1 Pembayaran kembali persekot gaji atau pendapatan lain-lain. 15.2 BALAI TATA RUANGAN PEMBANGUNAN. 15.2.1 Balai Tata Ruangan Pembangunan. 15.2.1. 1 Penerimaan karena pembikinan peraturan-peraturan dan penerbitannya untuk kepentingan daerah otonom. 15.3 JAWATAN ALAT-ALAT BESAR. 15.3.1 Alat-alat Besar. 15.3.1. 1 Sumbangan dari daerah otonoom untuk penilik alat-alat besar yang dikuasakan kepadanya. 2 Penerimaan dari pekerjaan-pekerjaan yang telah dilakukan oleh bengkel-bengkel. 3 Penerimaan dari pekerjaan-pekerjaan oleh cabang-cabang alat-alat besar. 4 Penerimaan dari penyerahan alat-alat besar. 15.3.2 Bagian Perbengkelan. 15.3.2. 1 Perhitungan atas pembayaran kembali karena pemberian barang-barang kepada lain-lain jawatan. 2 Perhitungan yang dibebankan kepada pekerjaan-pekerjaan yang sedang diselenggarakan karena pemberian barang- barang dari persediaan. 15.4 JAWATAN JALAN-JALAN DAN JEMBATAN. 15.4.1 Pembayaran kembali uang-uang yang telah dikeluarkan untuk bangunan dan pemugaran guna kepentingan Daerah-daerah Swatantra. 15.4.1. 1 Sumbangan dari Daerah-daerah Swatantra untuk ongkos pembangunan dan pemugaran. 15.4.2 Bagian Jembatan dan sebagainya. 15.4.2. 1 Penerimaan dari perahu tambangan. 15.5 JAWATAN PEMBANGUNAN KOTA 15.5.1 Pembangunan Khusus Kotabaru Kebayoran. 15.5.1. 1 Penerimaan bengkel kayu. 2 Penerimaan dari perbengkelan dan alat-alat. 3 Penerimaan dari perusahaan gudang. 4 Penerimaan dari pemakaian air minum. 5 Penerimaan dari uang tanggungan. 6 Penerimaan karena pemberian persediaan kepada pekerja- pekerja. 7 Penerimaan perusahaan tanah. 15.6 BALAI PENYELIDIKAN TANAH JALAN. 15.6.1 Balai Penyelidikan Tanah Jalan. 25.6.2. 1 Penerimaan dari bagian Gaya Tanah. 2 Penerimaan dari Geo Tehnik. 15.7 JAWATAN PENGAIRAN. 15.7.1 Sumbangan dari yang berkepentingan untuk ongkos pembangunan atau pembaharuan pengairan dan pengukuran. 15.7.1. 1 Sumbangan untuk ongkos pembangunan atau pembaharuan. 2 Penerimaan kembali pinjaman kepada Kotapraja Jakarta Raya. 15.8 JAWATAN TEHNIK PENYEHATAN. 15.8.1 Bagian Air Minum. 15.8.1. 1 Penerimaan dari Perusahaan Air Minum Negara. 2 Penerimaan kembali pinjaman kepada Kotapraja Jakarta Raya. 15.9 LABORATORIUM PENYELIDIKAN MASALAH AIR 15.9.1 Laboratorium Penyelidikan Masalah Air. 15.9.1. 1 Penerimaan dari Laboratorium Penyelidikan Masalah Air. 15.10 BALAI HYDROLOGIE DAN HYDROMETRIE. 15.10.1 Balai Hydrologie dan Hydrometrie. 15.10.1. 1 Penerimaan dari Hydrologie dan Hydrometrie. 15.11 JAWATAN GEDUNG-GEDUNG NEGERI. 15.11.1 Bagian Persewaan Gedung-gedung dan Penetapan harga-harga persil. 15.1.1. 1 Penjualan rumah-rumah, lain-lain bangunan dan tanah, 2 Persewaan rumah-rumah, lain-lain bangunan dan tanah, juga potongan gaji pegawai yang mendiami rumah-rumah Negeri. 15.12 JAWATAN PERUMAHAN RAKYAT. 15.12.1 Perumahan Rakyat. 15.12.1. 1 Pembayaran kembali pinjaman berdasarkan atas "peraturan pembiayaan mendirikan perumahan rakyat tahun 1949". 2 Pembayaran kembali pinjaman berdasarkan atas "peraturan pembiayaan mendirikan perumahan rakyat 1951 ". 3 Perhitungan mengenai mesin-mesin yang diberikan kepada pabrik kayu "Paka". 4 Penerimaan penjualan milik bekas S.W.O.I. 15.12.2 Bengkel Kayu. 15.12.2. 1 Penerimaan bengkel kayu. 15.12.3 Perusahaan Batu Cetak. 15.12.3. 1 Penerimaan perusahaan batu cetak Bandung. 15.12.4 Perusahaan Gudang. 15.12.4. 1 Penerimaan perusahaan gudang. 15.12.5 Perusahaan Rumah. 15.12.5. 1 Penerimaan sewa rumah. 2 Penerimaan dari rumah-rumah yang dijual secara sewa beli. 3 Penerimaan dari penjualan rumah-rumah bekas C.S.W. di Surabaya. 4 Pembayaran kembali premi asuransi rumah-rumah di Tarempa. 15.13 JAWATAN TENAGA. 15.13.1 Kantor Pusat di Jakarta. 15.13.1. 1 Penerimaan dari pengusahaan perusahaan-perusahaan yang diusahakan atas tanggungan Negara yang sudah dan akan dinasionalisir. 2 Penerimaan dari penyerahan alat-alat. 3 Penerimaan karena memasukkan uang saham dalam perusahaan-perusahaan tenaga listrik. 4 Penggantian karena pemakaian bangunan-bangunan yang pembangunannya dibiayai oleh Pemerintah. 5 Penerimaan bea untuk pemberian izin tenaga air. 15.14 PERUSAHAAN LISTRIK. 15.14.1 Perusahaan Listrik. 15.14.1. 1 Penerimaan dari pengusahaan perusahaan-perusahaan yang diusahakan atas tanggungan Negara di Aceh. 2 Penerimaan dari pengusahaan perusahaan-perusahaan yang diusahakan atas tanggungan Negara di Sumatera Timur/Tapanuli. 3 Penerimaan dari pengusahaan perusahaan-perusahaan yang diusahakan atas tanggungan Negara di Sumatera Tengah. 4 Penerimaan dari pengusahaan perusahaan-perusahaan yang diusahakan atas tanggungan Negara di Madiun. l5.15 LABORATORIUM LISTRIK. 15.15.1 Laboratorium Listrik. 15.15.1. 1 Penerimaan dari Laboratorium Listrik. 15.16 PENERIMAAN LAIN-LAIN. 15.16.1. 1 Penjualan barang-barang yang digunakan dan dipakai oleh Pemerintah. 2 Penjualan barang-barang yang tidak dapat dipakai dan tidak berguna lagi. 3 Penerimaan lain-lain. Pasal 3. Undang-undang ini mulai berlaku pada hari diundangkan dan berlaku surut sampai pada tanggal 1 Januari 1955. Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-undang ini dengan penempatan dalam Lembaran- Negara Republik Indonesia. Disahkan di Jakarta pada tanggal 21 Juni 1958. Presiden Republik Indonesia. ttd SOEKARNO. Diundangkan pada tanggal 17 Juli 1958. Menteri Kehakiman. ttd G.A. MAENGKOM. Menteri Pekerjaan Umum dan Tenaga. ttd PANGERAN MOHD NOOR. LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1958 NOMOR 93 CATATAN Disetujui D.P.R. dalam rapat pleno terbuka ke-70 pada tanggal 2 Nopember 1956, pada hari Jum'at, P.41/1956

Webmentions

Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.

Tanggapan (0):