Penetapan Bagian XI (Kementerian Kesehatan) dari Anggaran Republik Indonesia Untuk Tahun Dinas 1955

Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1958

Kerangka<< >>

UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 39 TAHUN 1958 TENTANG PENETAPAN BAGIAN XI (KEMENTERIAN KESEHATAN) DARI ANGGARAN REPUBLIK INDONESIA UNTUK TAHUN DINAS 1955 Presiden Republik Indonesia, Mengingat : Pasal 113 dan 115 Undang-undang Dasar Sementara Republik Indonesia; Dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat; MEMUTUSKAN : Pasal 1. Bagian XI, bab I (Pengeluaran) dari anggaran Republik Indonesia untuk tahun dinas 1955 mengenai Kementerian Kesehatan ditetapkan seperti berikut: BAGIAN XI KEMENTERIAN KESEHATAN. BAB I (Pengeluaran). 11.1 Kementerian dan pengeluaran umum ....... 18.856.000 11.2 Luar Negeri ............................ 11.411.000 11.3 Pendidikan ............................. 50.000.000 11.4 Rumah-rumah Sakit dan Balai-balai Peng- obatan ................................. 43.355.000 11.5 Kedokteran Sosial ...................... 280.000 11.6 Usaha Hygiene dan Pendidikan Kesehatan kepada rakyat .......................... 2.639.000 11.7 Penyakit jiwa .......................... 21.720.000 11.8 Pemberantasan Penyakit Menular dan Ka- rantina ................................ 1.835.000 11.9 Pemberantasan Pes ...................... 14.371.000 11.10 Pemberantasan Tuberculose .............. 8.034.000 10.10APemberantasan Penyakit Mata Buta ....... 2.998.000 11.11 Kesejahteraan lbu dan Anak ............. 1.202.000 11.12 Kesehatan Gigi ......................... 667.000 11.13 Teknik Perbaikan Kesehatan Rakyat ...... 752.000 11.14 Statistik Perpustakaan, Publikasi dan Do- kumentasi .............................. 225.000 11.15 Direktorat Pharmasi .................... 42.568.000 11.16 Lembaga-lembaga ........................ 18.305.000 11.17 Laboratoria ............................ 5.133.000 11.18 Subsidi dan bantuan .................... 7.271.000 11.19 Persekot-persekot ...................... 1.000.000 11.20 Pengeluaran tak tersangka .............. 800.000 Jumlah ........... 253.422.000 (Duaratus lima puluh tiga juta empat ratus dua puluh dua ribu rupiah). Pasal 2. Bagian XI, Bab II (Penerimaan) dari anggaran Republik Indonesia untuk tahun dinas 1955 mengenai Kementerian Kesehatan ditetapkan sebagai berikut: BAB II (Penerimaan). 11.1 KEMENTERIAN DAN DINAS UMUM. 11.1.1 Dinas Umum. 11.1.1.1. 1 Penerimaan dari mess-mess dan asrama-asrama Kementerian Kesehatan. 2 Penerimaan berhubung dengan pembayaran kembali dari penjualan kendaraan bermotor. 3 Penerimaan kembali dari penjualan barang-barang berhubung dengan pemusatan pembelian barang-barang. 11.2 PENDIDIKAN. 11.2.1 Pendidikan. 11.2.1.1 Penerimaan dari uang penjualan buku-buku pelajaran. 2 Penerimaan uang sekolah/kursus pendidikan. 3 Pembayaran kembali dari biaya-biaya berhubung dengan pemutusan perjanjian ikatan dinas oleh pelajar-pelajar dalam ikatan dinas. 11.3 RUMAH-RUMAH SAKIT DAN BALAI-BALAI PENGOBATAN. 11.3.1 Rumah-rumah Sakit. 11.3.1.1 Penerimaan Rumah Sakit Umum Pusat di Jakarta. 2 Penerimaan Rumah Sakit Umum Pusat di Semarang. 3 Penerimaan Rumah Sakit Umum Pusat di Surabaya. 4 Penerimaan Rumah Sakit Umum Pusat "Rancabadak" di Bandung. 5 Penerimaan Rumah Sakit M.C.H. di Yogyakarta. 11.4 RUMAH-RUMAH SAKIT JIWA PUSAT, RUMAH-RUMAH SAKIT JIWA, RUMAH-RUMAH PERAWATAN ORANG SAKIT JIWA DAN KOLONI. 11.4.1 Rumah-rumah Sakit Jiwa Pusat.Rumah-rumah Sakit Jiwa, Rumah- rumah Perawatan Orang Sakit Jiwa dan Koloni. 11.4.1.1 Penerimaan Rumah Sakit Jiwa Pusat "Cilendek" di Bogor. 2 Penerimaan Rumah Sakit Jiwa Pusat "Kramat" di Magelang. 3 Penerimaan Rumah Sakit Jiwa Pusat "Sumberporong" di Lawang. 4 Penerimaan Rumah Sakit Jiwa "Grogol" di Jakarta. 5 Penerimaan Rumah Sakit Jiwa "Tawang" di Semarang. 6 Penerimaan Rumah Sakit Jiwa "Mangunjayan" di Surabaya. 7 Penerimaan Rumah Sakit Jiwa "Medan annex Pematangsiantar" di Pematangsiantar. 8 Penerimaan Rumah Sakit Jiwa di Menado. 9 Penerimaan Rumah Sakit Jiwa di Makassar. 10Penerimaan Rumah-rumah Perawatan Orang Sakit Jiwa dan Koloni. 11.5 PEMBERANTASAN PENYAKIT MENULAR DAN KARANTINA. 11.5.1 Penerimaan berhubung dengan peraturan-peraturan orang naik haji dan peraturan-peraturan karantina. 11.5.1.1 Bermacam-macam penerimaan berhubung dengan peraturan- peraturan orang naik haji dan peraturan-peraturan karantina. 2 Penerimaan berhubung dengan "uitzwaveling" dari kapal- kapal. 11.5.2 Penerimaan berhubung dengan perbaikan perumahan rakyat dalam daerah pes. 11.5.2.1 Penerimaan menurut kekuatan penduduk dalam perbaikan perumahan rakyat yang diselenggarakan oleh pemerintah berhubung dengan pemberantasan pes. 11.5.3 Penerimaan dari Konsultasi Biro, Sanatoria dari Pemberantasan Tuberculose. 11.5.3.1 Penerimaan dari pemeriksaan dan perawatan dari orang sakit tubercolose. 11.5.4 Penerimaan dari Pemberantasan Patek. 11.5.4.1 Penerimaan dari Pemberantasan Patek. 11.5.5 Penerimaan dari Pemberantasan Penyakit Rakyat lainnya. 11.5.5.1 Penerimaan Rumah-rumah Sakit Mata. 11.6 DIREKTORAT PHARMASI. 11.6.1 Pusat Persediaan Obat-obat, Alat-alat Kedokteran, Depot-depot dan Sub-depot-depot Pharmasi dari Kementerian Kesehatan. 11.6.1.1 Penerimaan dari Pusat Persediaan Obat-obat, Alat- alat Kedokteran, Depot-depot dan Sub-depot-depot Pharmasi. 11.7 LEMBAGA-LEMBAGA. 11.7.1 Penerimaan Lembaga-lembaga. 11.7.1.1 Penerimaan Laboratorium Kesehatan Pusat di Jakarta. 2 Penerimaan Gedung Cacat dan Lembaga Pasteur di Bandung. 3 Penerimaan dari Pemberantasan Kusta. 11.8 LABORATORIA. 11.8.1 Penerimaan Laboratoria. 11.8.1.1 Penerimaan Pusat Laboratorium Pemindahan Darah di Jakarta. 2 Penerimaan Laboratorium Kesehatan di Yogyakarta. 3 Penerimaan Laboratorium Kesehatan Daerah di Yogyakarta. 4 Penerimaan Laboratorium Kesehatan Daerah di Semarang. 5 Penerimaan Laboratorium Kesehatan Daerah Di Surabaya. 6 Penerimaan Laboratorium Ilmu Kesehatan Teknik di Bandung. 7 Penerimaan Laboratoium Kesehatan Daerah di Medan. 8 Penerimaan Laboratorium Kesehatan Daerah di Makasar. 11.9 PERSEKOT-PERSEKOT. 11.9.1 Persekot-persekot. 11.9.1.1 Penerimaan kembali persekot-persekot gaji. 11.10 PENERIMAAN LAIN-LAIN. 11.10.1 Penerimaan lain-lain. 11.10.1. 1 Penjualan barang-barang yang dapat digunakan dan dipakai oleh Pemerintah. 2 Penjualan barang-barang yang tidak dipakai dan tidak berguna lagi. 3 Penerimaan lain-lain. Pasal 3. Undang-undang ini mulai berlaku pada hari diundangkan dan berlaku surut sampai pada tanggal 1 Januari 1955. Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-undang ini dengan penempatan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Disahkan di Jakarta pada tanggal 21 Juni 1958. Presiden Republik Indonesia. ttd SOEKARNO Diundangkan pada tanggal 17 Juli 1958. Menteri Kehakiman. ttd G.A. MAENGKOM. Menteri Kesehatan. ttd A. SALEH. LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1958 NOMOR 89 CATATAN Disetujui D.P.R. dalam rapat pleno terbuka ke-70 pada tanggal 2 Nopember 1956, pada hari Jum'at, P.41/1956

Webmentions

Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.

Tanggapan (0):