Penetapan Bagian III (Kementerian Dalam Negeri) dari Anggaran Republik Indonesia untuk Tahun Dinas 1955

Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1958

Kerangka<< >>

UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 27 TAHUN 1958 TENTANG PENETAPAN BAGIAN III (KEMENTERIAN DALAM NEGERI) DARI ANGGARAN Presiden Republik Indonesia, Mengingat : Pasal 113 dan 115 Undang-undang Dasar Sementara Republik Indonesia; Dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat; Memutuskan: Pasal 1. Bagian III, bab I (Pengeluaran) dari anggaran Republik Indonesia untuk tahun dinas 1955 mengenai Kementerian Dalam Negeri ditetapkan sebagai berikut: BAGIAN III KEMENTERIAN DALAM NEGERI. BAB I (Pengeluaran). 3.1 Kementerian dan pengeluaran umum…… 44 338 900 3.2 Pendidikan pegawai................ 10 023 000 3.3 Pengeluaran khusus berhubung dengan penyelenggaraan tatapraja......... 12 422 600 3.4 Pamong Praja...................... 275 518 700 3.5 Polisi Pamong Praja............... 54 145 800 3.6 Daerah Otonom..................... 1 700 000 000 3.7 Daerah Swapraja................... 75 000 000 3.8 Desa dan daerah setingkat......... 62 000 000 3.9 Pemilihan Dewan-dewan Perwakilan Rakyat............................ 50 123 400 3.10Urusan Rekonstruksi Nasional...... 47 000 000 3.11Pengeluaran yang tak tersangka Memori Jumlah........... 2 330 572 400 (Dua milyard tiga ratus tiga puluh juta lima ratus tujuh puluh dua ribu empat ratus rupiah). Pasal 2. Bagian III, Bab II (Penerimaan) dari anggaran Republik Indonesia untuk tahun dinas 1955 mengenai Kementerian Dalam Negeri ditetapkan sebagai berikut: BAB II (Penerimaan). 3.1 PENERIMAAN BERHADAPAN DENGAN PENGELUARAN UMUM. 3.1. 1 Penerimaan berhadapan dengan pengeluaran umum. 3.1. 1. 1 Pembayaran kembali persekot gaji. 3.2 PAMONG PRAJA. 3.2. 1 Penerimaan berhadapan dengan pengeluaran untuk tatapraja. 3.2.1.1 Pembayaran kembali oleh fihak ketiga untuk pemakaian kapal dan perahu yang disewa atau diurus oleh Pamong Praja. 3.2.2 Penerimaan berhadapan dengan pengeluaran khusus berhubung dengan penyelenggaraan tatapraja. 3.2. 2. 1 Penerimaan dari telepon Pamong Praja. 2 Penerimaan dari setasiun-setasiun radio Pamong Praja dalam daerah-daerah yang langsung berada dalam pimpinan Pemerintah Pusat. 3 Penerimaan dari Panitia Sewa-menyewa Rumah dan Bangunan. 3.3 DAERAH OTONOM. 3.3. 1 Biaya menggunakan tenaga Walikota. 3.3.1. 1 Pembayaran kembali oleh Kotapraja biaya-biaya karena menggunakan tenaga Walikota. 3.3. 2 Biaya menggunakan tenaga Sekretaris Kabupaten. 3.3.2. 1 Pembayaran kembali oleh Kabupaten separuh dari biayabiaya karena menggunakan tenaga Sekretaris Kabupaten. 3.3.3 Biaya-biaya untuk pegawai Negeri yang diperbantukan kepada daerah otonom. 3.3.3. 1 Pembayaran kembali biaya-biaya untuk pegawai Negeri yang diperbantukan kepada daerah otonom. 3.4 DAERAH SWAPRAJA. 3.4. 1 Daerah Swapraja. 3.4.1. 1 Pembayaran kembali biaya-biaya untuk pegawai Negeri yang diperbantukan kepada daerah Swapraja. 3.5 URUSAN REKONSTRUKSI NASIONAL. 3.5. 1 Penerimaan berhubung dengan Urusan Rekonstruksi Nasional. 3.5.1. 1 Pembayaran angsuran-angsuran dari pinjaman yang diberikan kepada organisasi-organisasi ex pejuang. 2 Pembayaran angsuran-angsuran berhubung dengan penjualan perusahaan-perusahaan rekonstruksi (proef-bedrijven). 3 Penerimaan-penerimaan dari perusahaan-perusahaan rekonstruksi. 3.6 PENERIMAAN LAIN-LAIN. 3.6. 1 Penerimaan lain-lain. 3.6.1. 1 Penerimaan berhadapan dengan pengeluaran-pengeluaran untuk keperluan pegawai. 2 Penjualan barang-barang yang masih dapat digunakan untuk keperluan badan-badan Pemerintah. 3 Penjualan barang-barang yang tak dapat digunakan lagi dan yang berkelebihan. 4 Persewaan tambak-tambak ikan. 5 Penerimaan lain-lain. Pasal 3. Undang-undang ini mulai berlaku pada hari diundangkan dan berlaku surut sampai pada tanggal 1 Januari 1955. Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-undang ini dengan penempatan dalam Lembaran- Negara Republik Indonesia. Disahkan di Jakarta pada tanggal 21 Juni 1958. Presiden Republik Indonesia. ttd SOEKARNO, Diundangkan pada tanggal 17 Juli 1958. Menteri Kehakiman. ttd G.A. MAENGKOM. Menteri Dalam Negeri. ttd SANOESI HARDJADINATA. LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1958 NOMOR 77 CATATAN Disetujui D.P.R. dalam rapat pleno terbuka ke-70 pada tanggal 2 Nopember 1956, pada hari Jum'at, P.41/1956

Webmentions

Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.

Tanggapan (0):