Penetapan Bagian II (Kementerian Luar Negeri) dari Anggaran Republik Indonesia Untuk Tahun Dinas 1955
Undang-Undang Nomor 26 Tahun 1958
Disclaimer
Dokumen peraturan ini ditampilkan sebagai hasil parsing semi-otomatis menggunakan teknologi OCR (Optical Character Recognition).
Oleh karena itu, dimungkinkan terdapat perbedaan format, penulisan, maupun kekeliruan teks dari dokumen aslinya.
Untuk keakuratan dan keabsahan, silakan merujuk pada dokumen resmi/sumber asli peraturan tersebut.
UNDANG- REPUBLIK INDONESIA UNDANG- REPUBLIK INDONESIA NOMOR 26 TAHUN 1958 TENTANG PENETAPAN BAGIAN II (KEMENTERIAN LUAR NEGERI) DARI ANGGARAN REPUBLIK INDONESIA UNTUK TAHUN DINAS Presiden Republik Indonesia, Mengingat : Pasal 113 dan 115 Undang-undang Dasar Sementara Republik Indonesia Dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat. MEMUTUSKAN: Pasal 1. Bagian II, Bab I (Penerimaan) dari anggaran Republik Indonesia untuk tahun dinas 1955 mengenai Kementerian Luar Negeri ditetapkan seperti berikut : BAGIAN II KEMENTERIAN LUAR NEGERI BAB I (Pengeluaran) 2.1. Kementerian dan pengeluaran umum ..... 25.706.000 2.2 Perwakilan di luar negeri .............. 66.407.000 2.3 Pengeluaran tidak tersangka : ........... 500.000 Jumlah ......... 92.613.000 (Sembilan puluh dua juta enam ratus tiga belas ribu rupiah). Pasal 2. Bagian II, Bab II (Penerimaan) dari anggaran Republik Indonesia untuk tahun dinas 1955 mengenai Kementerian Luar Negeri ditetapkan sebagai berikut : BAB II (Penerimaan) 2.1 KEMENTERIAN DAN DINAS LUAR NEGERI 2.1.1 Kementerian dan Dinas Luar Negeri 2.1.1. 1 Penerimaan bea konselarij 2 Penerimaan bea visum dan paspor 3 Penerimaan bea legalisasi. 2.2 PENERIMAAN YANG BERHADAPAN DENGAN PENGELUARAN UNTUK KEPERLUAN PEGAWAI. 2.2.1 Penerimaan yang berhadapan dengan pengeluaran untuk keperluan pegawai. 2.3 PENERIMAAN RUPA-RUPA. 2.3.1 Penerimaan rupa-rupa. 2.3.1. 1 Pembayaran kembali persekot-persekot 2 Penjualan barang-barang negara. 3 Penerimaan mengenai dinas yang telah ditutup. 4 Penerimaan lain-lain. Pasal 3. Undang-undang ini mulai berlaku pada hari diundangkan dan berlaku surut sampai pada tanggal 1 Januari 1955. Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-undang ini dengan penempatan dalam Lembaran- Negara Republik Indonesia. Disahkan di Jakarta pada tanggal 21 Juni 1958 Presiden Republik Indonesia, ttd SOEKARNO Diundangkan pada tanggal 17 Juli 1958 Menteri Kehakiman, ttd G.A. MAENGKOM Menteri Luar Negeri, ttd SUBANDRIO LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1958 NOMOR 76 CATATAN Disetujui D.P.R. dalam rapat pleno terbuka ke-70 pada tanggal 2 Nopember 1956, pada hari Jum'at, P.41/1956