Penetapan Bagian I (Pemerintah Agung dan Badan-badan Pemerintahan Tertinggi) dari Anggaran Republik Indonesia Untuk Tahun Dinas 1955
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1958
Kerangka Peraturan
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 25 TAHUN 1958 TENTANG PENETAPAN BAGIAN I (PEMERINTAH AGUNG DAN BADAN-BADAN PEMERINTAHAN TERTINGGI) DARI ANGGARAN REPUBLIK INDONESIA UNTUK TAHUN DINAS 1955 Presiden Republik Indonesia, Mengingat : Pasal 113 dan 115 Undang-undang Dasar Sementara Republik Indonesia. Dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat. MEMUTUSKAN: Pasal I. Bagian I, Bab I (Pengeluaran) dari anggaran Republik Indonesia untuk tahun dinas 1955 mengenai Pemerintah Agung dan Badan-badan Pemerintahan Tertinggi ditetapkan seperti berikut: BAGIAN I. PEMERINTAH AGUNG DAN BADAN-BADAN PEMERINTAH TERTINGGI. BAB I (Pengeluaran). 1.1 Presiden dan Wakil Presiden ................... 7.743.400 1.2 Perdana Menteri, Wakil Perdana Menteri dan Menteri-menteri Negara 35.973.600 1.2A - 1.2.B Urusan Kesejahteraan Negara ..... 1.493.000 1.3 Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia .................... 12.942.900 1.4 Dewan Pengawasan Keuangan ..... 4.674.000 1.5 - 1.6 Biro Perancang Negara ........... 20.005.000 1.7 - 1.8 Kantor Urusan Pegawai .......... 24.308.800 1.9 - 1.10 Kepolisian Negara .............. 1.051.163.300 1.11 1.12 Pengeluaran Umum ............ 11.700.000 1.13 Pengeluaran tak tersangka ....... Memori Jumlah .... ....... 1.170.004.000 (Satu milyard seratus tujuh puluh juta empat ratus ribu rupiah) Pasal 2. Bagian I, Bab II (Penerimaan) dari anggaran Republik Indonesia untuk tahun dinas 1955 mengenai Pemerintah Agung dan Badan-badan Pemerintahan Tertinggi.ditetapkan sebagai berikut: BAB II (Penerimaan) 1.1 - 1.2 KEPOLISIAN NEGARA. 1.2. 1 Penerimaan berhadapan dengan pengeluaran untuk Kepolisian. 1.2. 1. 1 Penerimaan berhubung dengan pemberian pakaian dan lain- lain alat perlengkapan dengan pembayaran kepada pegawai Kepolisian. 2 Penerimaan berhadapan dengan pengeluaran mengenai ongkos keperluan pegawai Kepolisian. 3 Denda-denda dan pembayaran kerugian-kerugian/penggantian dikenakan kepada pegawai Kepolisian. 1.2 A 1.2 B BIRO PERANCANG NEGARA 1.2 B. 1 Panitia Koordinasi Interdepartemental. 1.2 B. 1. 1 Penerimaan dari Kementerian-kementerian 1.2 C KANTOR URUSAN PEGAWAI 1.2 C. 1 Penyelenggaraan Peraturan Umum Kecelakaan Perang. 1.2 C. 1. 1 Bagian Negeri Belanda dalam Pembayaran-pembayaran kembali berhubung dengan Peraturan Kecelakaan Perang (50%). 1.3 RUPA-RUPA PENERIMAAN 1.3. 1. Rupa-rupa penerimaan. 1.3.1. 1. Pembayaran kembali persekot-persekot gaji dan penghasilan lain-lain. 2 Penjualan barang-barang yang dipakai dan digunakan untuk Pemerintah. 3 Penjualan barang-barang yang tidak dipakai dan barang-barang berkelebihan. 4 5 Penerimaan lain-lain. Pasal 3. Undang-undang ini mulai berlaku pada hari diundangkan dan berlaku surut sampai pada tanggal 1 Januari 1955. Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya memerintahkan pengundangan Undang-undang ini dengan penempatan dalam Lembaran- Negara Republik Indonesia. Disahkan di Jakarta pada tanggal 21 Juni 1958 Presiden Republik Indonesia, ttd SOEKARNO Diundangkan pada tanggal 17 Juli 1958 Menteri Kehakiman, ttd G.A. MAENGKOM Perdana Menteri, ttd DJUANDA LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1958 NOMOR 75 CATATAN Disetujui D.P.R. dalam rapat pleno terbuka ke-70 pada tanggal 2 Nopember 1956, pada hari Jum'at, P.41/1956
Webmentions
Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.