Perubahan Batas-Batas Kotapraja Madiun dan Daerah Swatantra Tingkat II Madiun
Undang-Undang Nomor 24 Tahun 1958
Kerangka Peraturan
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 24 TAHUN 1958 TENTANG PERUBAHAN BATAS-BATAS KOTAPRAJA MADIUN DAN DAERAH SWATANTRA TINGKAT II MADIUN Presiden Republik Indonesia, Menimbang :
bahwa berhubung dengan perkembangan Kotapraja Madiun, perlu batasÄbatas Kotapraja tersebut diubah dan diperluas;
bahwa untuk keperluan termaksud dalam sub a perlu desaÄdesa yang letaknya berbatasan dengan Kotapraja Madiun yaitu desaÄ desa:
Mangunharjo, 2. Winongo, 3. Rejomulyo 4. Bojorejo, 5. Banjarrejo, 6. Demangan, 7. Josenan dan 8. Kuncen, yang sekarang termasuk dalam wilayah Daerah Swatantra Tingkat II Madiun, dimasukkan kedalam wilayah Kotapraja Madiun;
bahwa Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Sementara Kotapraja Madiun dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Sementara Daerah Swatantra Tingkat II Madiun dalam suatu putusan bersama telah menyetujui perubahan batas seperti dimaksud sub b;
bahwa penduduk desaÄdesa yang bersangkutan telah menyatakan pula persetujuannya;
Mengingat : Mengingat :
Undang-undang Republik Indonesia (Yogyakarta) No. 12 tahun 1950. Undang-undang Republik Indonesia (Yogyakarta) No. 16 tahun 1950, pasal 3 Undang-undang No. 1 tahun 1957 tentang pokok- pokok pemerintahan daerah (Lembaran Negara tahun 1957 No. 6), sebagaimana sejak itu telah diubah;
pasal-pasal 89, 131 dan 142 UndangÄundang Dasar Sementara Republik Indonesia; Dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat; MEMUTUSKAN: Menetapkan : UNDANG-UNDANG TENTANG PERUBAHAN BATAS-BATAS KOTAPRAJA MADIUN DAN DAERAH SWATANTRA TINGKAT II MADIUN BAB I KETENTUAN UMUM. Pasal 1.
(1)Kotapraja Madiun sebagai dimaksud dalam UndangÄundang Republik Indonesia (Yogyakarta) No. 16 tahun 1950 diperluas dengan memasukkan kedalam wilayahnya desa-desa:
Mangunharjo, 2. Winongo, 3. Rejomulyo, 4. Mojorejo, 5. Banjarrejo, 6. Demangan, 7. Josenan, dan 8. Kuncen, yang sebelum berlakunya undang-undang ini termasuk dalam wilayah Daerah Swatantra Tingkat II Madiun.
(2)Wilayah Daerah Swatantra Tingkat II Madiun sebagai dimaksud dalam Undang-undang Republik Indonesia (Yogyakarta) No. 12 tahun 1950 dikurangi dengan desa-desa tersebut dalam ayat 1 pasal ini. BAB II. KETENTUAN PERALIHAN. Pasal 2. Semua peraturan daerah c.q. keputusan-keputusan Pemerintah Daerah Swatantra Tingkat II Madiun yang dahulu berlaku dalam wilayah desa- desa dimaksud dalam pasal 1 ayat 1, sesudah berlakunya undang-undang ini terus berlaku sebagai peraturan-peraturan dan keputusan-keputusan Kotapraja Madiun dan dapat diubah, ditambah atau dicabut oleh Pemerintah Daerah Kotapraja Madiun. Pasal 3. Kesulitan-kesulitan yang timbul dalam pelaksanaan pemasukan desaÄdesa sebagai dimaksud dalam pasal 1 ayat 1 kedalam Wilayah Kotapraja Madiun diselesaikan oleh Menteri Dalam Negeri. Pasal 4. Mulai saat berlakunya undang-undang ini segala urusan pemerintah yang tidak termasuk dalam urusan rumah-tangga Kotapraja Madiun dan yang menurut ketentuan dalam peraturan perundangan lain yang kini masih berlaku dijalankan oleh atau atas nama pejabat yang berdasarkan instruksi Menteri Dalam Negeri berwenang di Daerah Tingkat II Madiun, diserahkan dan dijalankan oleh atau atas nama pejabat yang berdasarkan instruksi Menteri Dalam Negeri berwenang di Kotapraja Madiun. BAB III. KETENTUAN PENUTUP. Pasal 5. UndangÄundang ini mulai berlaku pada hari diundangkan. Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan undang-undang ini dengan penempatan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Disahkan di Jakarta pada tanggal 17 Juni 1958. PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd. SUKARNO. Diundangkan pada tanggal 8 Juli 1958. MENTERI KEHAKIMAN, ttd. G.A. MAENGKOM. MENTERI DALAM NEGERI, ttd. SANOESI HARDJADINATA. LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1958 NOMOR 66 MEMORI PENJELASAN MENGENAI USUL UNDANG-UNDANG TENTANG PERUBAHAN BATAS-BATAS KOTAPRAJA MADIUN DAN DAERAH SWATANTRA TINGKAT II MADIUN. PENJELASAN UMUM.
Dengan Undang-undang Republik Indonesia (Yogyakarta) No. 16 tahun 1950 Kota Madiun ditetapkan sebagai suatu Kota Besar berdasarkan Undang-undang No. 22 tahun 1948, yang wilayahnya meliputi wilayah "Stadsgemeente" Madiun dahulu.
Sejak berlakunya Undang-undang No. 1 tahun 1957 tentang Pokok-pokok Pemerintahan Daerah pada tanggal 18 Januari 1957, maka berdasarkan pasal 73 Undang-undang itu nama Kota Besar Madiun otomatis berubah menjadi Kotapraja Madiun.
Berhubung dengan perkembangan masyarakat di kota Madiun dalam berbagai-bagai lapangan, maka dirasa perlu untuk memperluas wilayah Kotapraja Madiun. Perluasan ini dapat dijalankan dengan memasukkan desa-desa;
a. Mangunharjo, b. Winongo, c. Rejomulyo, d. Mojorejo, e. Banjarejo, f. Demangan, g. Josenan dan h. Kuncen; yang letaknya berbatasan dengan Kotapraja Madiun, akan tetapi sekarang termasuk wilayah Daerah Swatantra tingkat II Madiun, ke dalam wilayah Kotapraja tersebut. 4. Dengan suratnya yang tidak tertanggal No. 2102/A, Kepala Daerah Kotapraja Madiun telah menyatakan kepada Gubernur Kepala Daerah Swatantra tingkat I Jawa Timur, bahwa Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Sementara Daerah Swatantra tingkat II Madiun dan Kotapraja Madiun, di dalam suatu mosi bersama tertanggal 27 Pebruari 1951 telah menyetujui dan mengusulkan perubahan batas-batas kedua daerah otonom tersebut, dengan jalan sebagaimana tersebut di atas. 5. Penduduk desa-desa yang bersangkutan itu juga telah menyatakan persetujuannya, berhubung dengan pemasukan desanya masing-masing ke dalam wilayah Kotapraja Madiun itu. Juga Gubernur Kepala Daerah Swatantra tingkat I Jawa Timur menyatakan persetujuannya seperti ternyata dalam suratnya kepada Menteri Dalam Negeri tertanggal 26 Juli 1951 No. Des 24/b/305/708. 6. Berhubung dengan hal-hal di atas itu maka perlulah segera melaksanakan perluasan wilayah Kotapraja Madiun sebagaimana dimaksud melalui saluran hukum. 7. Untuk mengatasi, lagi pula mengakhiri kesulitan-kesulitan dalam soal-soal Pemerintah, baik yang mengenai pemerintahan daerah otonom, maupun pemerintahan yang dijalankan oleh fihak pamongpraja perlu diadakan peraturan- peraturan peralihan yang tegas. Hal-hal yang mengenai penyerahan dan peralihan kewenangan hak, tugas dan kewajiban yang bersangkutan dengan urusan rumah-tangga dari Pemerintah Daerah Swatantra tingkat II Madiun kepada Pemerintah Daerah Kotapraja Madiun diatur dalam pasal 2 dan 3, sedangkan hal-hal yang mengenai urusan kepamongprajaan diatur dalam pasal 4. Diketahui: Menteri Kehakiman. G.A. MAENGKOM. TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 1630 CATATAN Disetujui D.P.R. dalam rapat pleno terbuka ke-53 pada tanggal 21 Mei 1958 pada hari Rabu, P. 317/1958
Webmentions
Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.