Penetapan Undang-Undang Darurat No. 20 Tahun 1957 Tentang Penambahan Undang-Undang Pembentukan Daerah Swatantra Tingkat I Irian Barat (Lembaran-Negara Tahun 1957 No. 76), Sebagai Undang-Undang

Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1958

Kerangka<< >>

UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 23 TAHUN 1958 TENTANG PENETAPAN UNDANG-UNDANG DARURAT NO. 20 TAHUN 1957 TENTANG PENAMBAHAN UNDANG-UNDANG PEMBENTUKAN DAERAH SWATANTRA SEBAGAI UNDANG-UNDANG Presiden Republik Indonesia, Menimbang :

  1. Bahwa Pemerintah berdasarkan pasal 96 ayat 1 Undang-undang Dasar Sementara telah menetapkan Undang-undang Darurat No.20 tahun 1957 tentang perubahan Undang-undang pembentukan Daerah Swatantra Tingkat I Irian Barat (Lembaran Negara tahun 1957 no. 76).

  2. Bahwa peraturan yang termaktub dalam undang-undang darurat tersebut perlu ditetapkan sebagai undang-undang. Mengingat :

a. Pasal 97 yo. 89 Undang-undang Dasar Sementara Republik Indonesia b. Undang-undang No. I tahun 1957 tentang pokok-pokok pemerintahan daerah (Lembaran Negara tahun 1957 No.6), sebagaimana sejak itu telah diubah; Dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat MEMUTUSKAN: Menetapkan : UNDANG-UNDANG TENTANG PENETAPAN UNDANG- UNDANG DARURAT NO.20 TAHUN 1957 TENTANG PERUBAHAN UNDANG-UNDANG PEMBENTUKAN DAERAH SWATANTRA TINGKAT I IRIAN BARAT (LEMBARAN NEGARA TAHUN 1957 NO.76) SEBAGAI UNDANG-UNDANG. Pasal I. Peraturan yang termaktub dalam Undang-undang Darurat No. 20 tahun 1957 tentang perubahan Undang-undang pembentukan Daerah Swatantra Tingkat I Irian Barat (Lembaran Negara tahun 1957 No.76), ditetapkan sebagai Undang-undang, yang berbunyi sebagai berikut : Pasal tunggal. Pasal 2 ayat 1 angka 2 Undang-undang No. 15 tahun 1956 tentang pembentukan Daerah Swatantra Tingkat I Irian. Barat diubah hingga berbunyi : "2.a)Kewedanaan Tidore yang meliputi distrik-distrik Tidore, Oba dan Wasilo, dan b)Kewedanaan Weda yang meliputi distrik-distrik Weda, Maba dan Patani/Gebe, yang sekarang termasuk lingkungan Daerah Maluku Utara". Pasal II Undang-undang ini mulai berlaku pada hari diundangkan dan mempunyai daya surut hingga tanggal 16 Agustus 1956. Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan undang-undang ini dengan penempatan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Disahkan di Jakarta pada tanggal 17 Juni 1958. Presiden Republik Indonesia, ttd. SOEKARNO Diundangkan pada tanggal 4 Juli 1958 Menteri Kehakiman, ttd. G.A. MAENGKOM Menteri Dalam Negeri, ttd. SANOESI HARDJADINATA LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 64 TAHUN 1958 CATATAN Disetujui D.P.R. dalam rapat pleno terbuka ke-48 pada tanggal 7 Mei 1958 pada hari Rabu, P. 249/1958

Webmentions

Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.

Tanggapan (0):