Penetapan Undang-Undang Darurat No. 12 Tahun 1954 (Lembaran-Negara Tahun 1954 No. 147) Tentang Perubahan "Krosok Ordonnantie 1937" (Staatsblad Tahun 1937 No. 604) Sebagai Undang-Undang

Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1958

Kerangka<< >>

UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 22 TAHUN 1958 TENTANG PENETAPAN UNDANG-UNDANG DARURAT NO. 12 TAHUN 1954 (LEMBARAN- NEGARA TAHUN 1954 NO. 147) TENTANG PERUBAHAN "KROSOK ORDONNANTIE 1937" (STAATSBLAD TAHUN 1937 NO. 604) SEBAGAI UNDANG-UNDANG Presiden Republik Indonesia, Menimbang :

  1. Bahwa Pemerintah berdasarkan pasal 96 ayat 1 Undang-undang Dasar Sementara Republik Indonesia telah menetapkan "Krosok Ordonnantie 1937" (Staatsblad tahun 1937 No. 604);

b. Bahwa peraturan-peraturan yang termaktub dalam Undang- undang Darurat tersebut perlu ditetapkan sebagai Undang-undang dengan perubahan redaksi; Mengingat : Pasal 97 dan pasal 89 Undang-undang Dasar Sementara Republik Indonesia; Dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat. MEMUTUSKAN: Menetapkan : UNDANG-UNDANG TENTANG PENETAPAN "UNDANG- UNDANG DARURAT NO.12 TAHUN 1954 (LEMBARAN NEGARA TAHUN 1954 NO.147) TENTANG PERUBAHAN "KROSOK ORDONNANTIE 1937 (STAATSBLAD TAHUN 1937 NO.604)" SEBAGAI UNDANG-UNDANG Pasal I. Peraturan-peraturan yang termaktub dalam Undang-undang Darurat No.12 tahun 1954 (Lembaran-Negara tahun 1954 No. 147) tentang perubahan "Krosok Ordonnantie 1937" (Staatsblad tahun 1937 No.604) ditetapkan sebagai Undang-undang dengan perubahan redaksi sehingga berbunyi berikut: Pasal 1. "Krosok Ordonnantic 1937" (Staatsblad tahun 1937 No. 604) dan peraturan-peraturan pelaksanaannya dinyatakan juga berlaku didaerah- daerah Swatantra-swapraja atau daerah-daerah bekas swapraja. Pasal 2. Dalam pasal 1 Krosok Ordonnantie 1937 (Staatsblad tahun 1937 No.604), dihapuskan kata-kata :

  1. "in bladvorm" dalam kalimat dibawah a.

  2. "door de Indonesische bevolking op aan haar toebehorende grond, al dan niet krachtens overeenkomst me derden, geteeld' dalam kalimat dibawah b:

  3. "tabak" antara kata-kata "deze" dan "dan niet" dalam kalimat dibawah b. Pasal II. Undang-undang ini mulai berlaku pada hari diundangkan. Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-undang ini dengan penempatan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Disahkan di Jakarta pada tanggal 17 Juli 1958 Presiden Republik Indonesia, ttd. SOEKARNO Menteri Pertanian, ttd. SADJARWO Diundangkan pada tanggal 2 Juli 1958. Menteri Kehakiman, ttd. G.A. MAENGKOM Menteri Perdagangan, ttd. SUNARDJO LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1958 NOMOR 63 MEMORI PENJELASAN MENGENAI UNDANG-UNDANG No. 22 TAHUN 1958 TENTANG PENETAPAN "UNDANG-UNDANG DARURAT No. 12 TAHUN 1954 "KROSOK ORDONNANTIE 1937" (STAATSBLAD TAHUN 1937 No. 604) SEBAGAI UNDANG-UNDANG.

  4. Dalam "Krosok Ordonnantie 1937" diatur usaha-usaha memperbaiki produksi, cara pengolahan, perdagangan dan pasaran tembakau Indonesia. Dengan ordonantie itu dibentuk suatu badan hukum ("Krosok Centrale") yang diserahi tugas menyelenggarakan usaha-usaha itu antara lain dengan mengadakan penyelidikan- penyelidikan kemungkinan-kemungkinan perbaikan kwaliteit tembakau, serta penyelidikan-penyelidikan tentang pemakaian dan pasaran tembakau.

  5. Sebagaimana diketahui maka beberapa (bekas) daerah Swapraja merupakan daerah yang penting di lapangan produksi tembakau. Untuk kebulatan usaha Pemerintah untuk memperbaiki mutu dan produksi tembakau maka dianggap perlu untuk menyatakan "Krosok Ordonnantie 1937" juga berlaku di daerah-daerah Swapraja atau bekas Swapraja.

  6. Untuk membiayai usaha memperbaiki produksi dan perdagangan krosok maka krosok yang dikeluarkan dari wilayah pabean Indonesia dikenakan pemungutan ganti kerugian (vide pasal "Krosok Ordonnantie 1937" dan krosok dalam arti kata ordonnantie itu (pasal 1 sub a dan b) ialah semua tembakau yang ditanam ditanah kepunyaan rakyat, dengan atau tidak dengan perjanjian dengan pihak ketiga. Dengan demikian maka tembakau yang ditanam di atas tanah erfpacht/konsesi dan sebagainya tidak termasuk krosok dan tidak dibebani dengan pemungutan itu. Hal demikian itu tidaklah pada tempatnya, kini tidak ada alasannya lagi untuk memperbedakan antara tembakau berasal dari tanah-tanah yang memiliki dengan hak kebebasan Eropah atau konsesi dan tembakau dari tanah milik rakyat. Karena itu dalam Undang-undang ini dalam pasal 2 tafsiran krosok sebagaimana tercantum dalam pasal 1 sub b Krosok Ordonnantie diubah sedemikian, sehingga semua tembakau yang dikeluarkan dari Indonesia adalah krosok dan dikenakan pemungutan bagi membeayai usaha memperbaiki tembakau Indonesia.

  7. Berdasarkan penetapan pengertian tembakau dalam pasal 1 sub a Ordonnantie Krosok maka hanya tembakau dalam bentuk daun dinyatakan sebagai krosok, sehingga tembakau irisan atau rajangan tidak termasuk pengertian krosok, sehingga tembakau rajangan/irisan yang diekspor keluar Indonesia tidak pula dikenakan pemungutan termasuk di atas. Perbedaan antara tembakau daun dan tembakau irisan/rajangan pun kini harus ditiadakan, karena tidak beralaskan. Perubahan itu ditetapkan dalam pasal 2 Undang-undang ini.

  1. Peraturan "Krosok Ordonnantie 1937" sejak peperangan Pasifik defakto tidak dijalankan. Anggauta-anggauta baru dan badan hukum "Krosok Centrale" baru diangkat dengan keputusan Menteri Pertanian bersama-sama dengan Menteri Perekonomian tertanggal 23 September 1954 No. 98/Um/54 13714/M dan pemungutan untuk membeayai usaha-usaha "Krosok Centrale" berdasarkan pasal 11 "Krosok Ordonnantie" akan dimulai terhitung mulai tanggal 1 Januari 1955. Dari uraian di atas ini, jelaslah kiranya betapa mendesaknya perubahan-perubahan yang diadakan dengan Undang-undang ini dan yang bersangkut-paut dengan pemungutan bagi pembiayaan usaha-usaha untuk kepentingan tembakau Indonesia. Undang- undang ini dapatlah kiranya dipertanggungjawabkan. TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 1623 CATATAN Disetujui D.P.R. dalam rapat pleno terbuka ke-57 pada tanggal 13 Mei 1958 pada hari Selasa, P. 52/1958

Webmentions

Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.

Tanggapan (0):