Batas-batas Kotapraja Sukabumi dan Daerah Swatantra Tingkat II Sukabumi

Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1958

Kerangka<< >>

UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 18 TAHUN 1958 TENTANG BATAS-BATAS KOTAPRAJA SUKABUMI DAN DAERAH SWATANTRA TINGKAT II SUKABUMI Presiden Republik Indonesia, Menimbang :

  1. Bahwa berhubung dengan perkembangan Kotapraja Sukabumi perlu batas Kotapraja tersebut diubah dan diperluas.

  2. Bahwa untuk keperluan termaksud dalam sub a perlu sebahagian dari wilayah desa Citamiang yang termasuk dalam wilayah Daerah Swatantra Tingkat II Sukabumi, dimasukkan ke dalam Kotapraja Sukabumi c. Bahwa DewanÄdewan Perwakilan Rakyat Daerah Sementara Kotapraja Sukabumi dan Daerah Swatantra Tingkat II Sukabumi telah menyetujui perubahan batas seperti dimaksud sub b.

  3. Bahwa penduduk desa yang bersangkutan telah menyatakan pula persetujuannya. Mengingat :

  1. Undang-undang Republik Indonesia (Yogyakarta) No. 14 tahun 1950, Undang-undang Republik Indonesia (Yogyakarta) No.17 tahun 1950, pasal 3 Undang-undang No.1 tahun 1957 tentang pokok-pokok pemerintahan daerah, sebagaimana sejak itu telah diubah.

b. Pasal-pasal 89, 131 dan 142 Undang-undang Dasar Sementara Republik Indonesia. Dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat. MEMUTUSKAN: MEMUTUSKAN: Menetapkan : UNDANG-UNDANG TENTANG PERUBAHAN BATAS-BATAS KOTAPRAJA SUKABUMI DAN DAERAH SWATANTRA TINGKAT II SUKABUMI. BAB I KETENTUAN UMUM Pasal 1. (1) Kotapraja Sukabumi sebagai dimaksud dalam Undang-undang Republik Indonesia (Yogyakarta) No.17 tahun 1950 diperluas dengan memasukkan ke dalam wilayahnya bahagian dari desa Citamiang yang pada waktu berlakunya Bogor Syurei No. 1 tanggal 15 Nopember 1942 termasuk dalam wilayah Kotapraja Sukabumi. (2) Wilayah Daerah Swatantra Tingkat II Sukabumi sebagai dimaksud dalam UndangÄundang Republik Indonesia (Jogyakarta) No.14 tahun 1950 dikurangi dengan bahagian dari desa yang tersebut dalam ayat 1 pasal ini. BAB II KETENTUAN PERALIHAN Pasal 2. Semua peraturan daerah c.q. keputusan-keputusan Daerah Swatantra Tingkat II Sukabumi yang dahulu berlaku dalam bahagian desa tersebut dalam pasal 1 ayat 1, sesudah berlakunya UndangÄundang ini tidak berlaku lagi. Pasal 3. Kesulitan-kesulitan yang timbul dalam pelaksanaan pemasukan bahagian dari desa seperti dimaksud dalam pasal 1 ayat 1 ke dalam wilayah Kotapraja Sukabumi diselesaikan oleh Menteri Dalam Negeri. Pasal 4. Mulai saat berlakunya undangÄundang ini segala urusan pemerintahan yang tidak termasuk dalam urusan rumahÄtangga Kotapraja Sukabumi dan yang menurut ketentuan dalam peraturan perundangan lain yang kini masih berlaku dijalankan oleh atau atas nama pejabat yang berdasarkan instruksi Menteri Dalam Negeri berwenang di Daerah Tingkat II Sukabumi, diserahkan kepada dan dijalankan oleh atau atas nama pejabat yang berdasarkan instruksi Menteri Dalam Negeri berwenang di Kotapraja Sukabumi. BAB III KETENTUAN PENUTUP Pasal 5. Undang-undang ini mulai berlaku pada hari diundangkan. Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan undang-undang ini dengan penempatan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Disahkan di Jakarta pada tanggal 17 Juni 1958. Presiden Republik Indonesia, ttd. SOEKARNO Diundangkan pada tanggal 1 Juli 1958, Menteri Kehakiman, ttd. G. A. MAENGKOM Menteri Dalam Negeri, ttd. SANOESI HARDJADINATA LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1958 NOMOR 59 MEMORI PENJELASAN MENGENAI USUL UNDANG-UNDANG TENTANG PERUBAHAN BATAS-BATAS KOTAPRAJA SUKABUMI DAN DAERAH SWATANTRA TINGKAT II SUKABUMI. Penjelasan Umum.

  1. Dengan Undang-undang Republik Indonesia (Yogyakarta) No. 17 tahun 1950 Kota Sukabumi ditetapkan sebagai suatu Kotapraja berdasarkan Undang-undang Republik Indonesia No. 22, tahun 1948 yang wilayahnya meliputi wilayah "Stadsgemeente" Sukabumi dahulu. Undang-undang pembentukan tersebut sama sekali tidak memperhatikan keadaan yang nyata mengenai luasnya wilayah Kota Sukabumi menurut perkembangannya pada waktu itu, sehingga sebagian dari desa Citamiang yang pada waktu Pemerintah Jepang berkuasa, dengan Bogor-Syurei tanggal 15 Nopember 1942 No. 1 telah dimasukkan ke dalam wilayah Kota Sukabumi, kembali lagi kepada Kabupaten Sukabumi. Akan tetapi meskipun menurut hukum, sebahagian dari desa Citamiang itu tidak termasuk wilayah Kotapraja Sukabumi namun dalam kenyataannya penduduk dari desa tersebut sudah merasa menjadi penduduk kota, sedangkan mengenai soal pemerintahan bahagian dari desa tersebut tetap berhubungan dengan Pemerintah Daerah Kotapraja Sukabumi sesuai dengan keadaan pada waktu Pemerintahan Jepang berkuasa.

  2. Berhubung dengan itu, maka perlulah segera melalui saluran hukum memperluas wilayah Kotapraja Sukabumi dengan sebahagian dari desa Citamiang yang belum termasuk wilayah Kotapraja Sukabumi itu, sehingga dengan demikian seluruh desa Citamiang termasuk wilayah Kotapraja Sukabumi.

  1. Untuk mengatasi, lagi pula mengakhiri kesulitan-kesulitan dalam soal-soal pemerintahan, baik yang mengenai pemerintahan daerah otonom maupun pemerintahan yang dijalankan oleh fihak pamongpraja perlu diadakan peraturan- peraturan peralihan yang tegas. Hal-hal yang mengenai penyerahan dan peralihan kewenangan hak, tugas dan kewajiban yang bersangkutan dengan urusan kepada Pemerintah Kotapraja Sukabumi diatur dalam pasal 2 dan 3, sedangkan hal-hal yang mengenai urusan kepamongprajaan diatur dalam pasal 4. CATATAN Disetujui D.P.R. dalam rapat pleno terbuka ke-53 pada tanggal 21 Mei 1958 pada hari Rabu, P. 318/1958

Webmentions

Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.

Tanggapan (0):