Penetapan "Undang-Undang Darurat No. 10 Tahun 1955 Tentang Pemungutan Sumbangan dari Pabrikan-Pabrikan Rokok Bagi Badan Urusan "Tembakau" (Krosok Centrale)" (Lembaran-Negara Tahun 1955 No. 34) Sebagai Undang Undang

Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1958

Webmentions

Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.

Tanggapan (0):