Penetapan "Undang-Undang Darurat No. 5 Tahun 1957 Tentang Pengubahan Kedudukan Wilayah Daerah-Daerah Enclave Imogiri, Kota Gede dan Ngawen" (Lembaran-Negara Tahun 1957 No. 5), Sebagai Undang-Undang
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1958
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1958