Kenaikan Tarip Uang Rambu

Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1958

Kerangka<< >>

UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 11 TAHUN 1958 TENTANG KENAIKAN TARIP UANG RAMBU Presiden Republik Indonesia, Menimbang : bahwa dianggap perlu menaikkan tarip rambu; Mengingat :

  1. "Bakengeldordonnantie 1935" (Staatsblad 1935 No. 468) seperti diubah dengan Ordonnantie-ordonnantie dalam Staatsblad 1936 No. 651 dan Staatsblad 1947 No. 74;

  2. "Bakengeldverordening 1935" (Staatsblad 1935 No. 469) seperti diubah dengan Verordening dalam Staatsblad 1936 No. 652 dan Ordonnantie dalam Staatsblad 1947 No. 74;

c. Pasal-pasal 89, 117 dan 142 Undang-undang Dasar Sementara Republik Indonesia; Dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat; MEMUTUSKAN: Menetapkan : UNDANG-UNDANG TENTANG KENAIKAN TARIP UANG RAMBU. Pasal 1. (1) Uang rambu yang disebut dalam "Bakengeldordonnantie 1935" (Staatsblad 1935 No. 468) seperti diubah dengan Ordonnantie- ordonnantie dalam Staatsblad 1936 No. 651 dan Staatsblad 1947 No. 74 beserta pembayaran yang setinggi-tingginya dari uang rambu yang disebut di dalamnya, kecuali jumlah Pembayaran yang setinggi- tingginya yang disebut dalam pasal 2 ayat 3, dinaikkan dengan 100%. (2) Jumlah pembayaran yang setinggi-tingginya secara berlangganan, seperti yang disebut dalam pasal 2 ayat 3 dari "Bakengeldordonnantie 1935" (Staatsblad 1935 No. 468) yang diubah dengan Ordonnantie- ordonnantie dalam Staatsblad 1936 No. 651 dan Staatsblad 1947 No. 74, ditetapkan Rp. 27.000,-(duapuluh tujuh ribu rupiah). (3) Tarip uang rambu setinggi-tingginya yang disebut dalam "Bakengeldverordening 1935 (Staatsblad 1935 No. 469) yang diubah dengan Regeringsverordening dalam Staatsblad 1936 No. 652 dan Ordonnantie dalam Staatsblad 1947 No. 74 dinaikkan dengan 100%. Pasal 2. Undang-undang ini mulai berlaku pada hari diundangkan. Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan undang-undang ini dengan penempatan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Disahkan di Jakarta pada tanggal 6 Maret 1958. ttd. SUKARNO. MENTERI PELAYARAN, ttd. NAZIR. MENTERI KEUANGAN, ttd. SUTIKNO SLAMET. Diundangkan pada tanggal 18 Maret 1958. MENTERI KEHAKIMAN, ttd. G.A. MAENGKOM. LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1958 NOMOR 25 MEMORI PENJELASAN MENGENAI USUL UNDANG-UNDANG TENTANG KENAIKAN TARIP UANG RAMBU. Menyediakan suatu system perambuan dan penerangan pantai diperairan Indonesia adalah kewajiban Negara. Untuk keperluan ini dan pemeliharaannya diminta dari kapal-kapal pembayaran menurut tarip yang ditetapkan sekedar penutup ongkos-ongkos eksploitasi. Angka-angka pengeluaran dan penerimaan untuk Dinas Perambuan dan Penerangan Pantai dari 3 tahun berturut-turut adalah sebagai berikut: PENGELUARAN: PENERIMAAN: 1952 Rp. 14.905.000,- Rp. 6.000.000,- 1953 Rp. 15.838.600,- Rp. 11.000.000,- 1954 Rp. 10.000.000,- Rp. 9.000.000,- Di samping itu perlu sekali dipertimbangkan pembaharuan alat-alat perambuan. Tentang angka pengeluaran tersebut di atas dikemukakan bahwa jumlah-jumlah itu bukan merupakan pengeluaran yang sebenarnya, melainkan disesuaikan dengan Anggaran Belanja yang tersedia, yang sebetulnya sangat kurang untuk dapat memelihara dan memperbaharui alat-alat perambuan dan penerangan pantai semestinya. Mengingat hal tersebut di atas maka diusulkan agar tarip uang rambu dinaikkan dengan 100%. Kenaikan ini dianggap cukup untuk sementara waktu, karena pada tahun 1947 pembayaran tersebut telah dinaikkan dengan 100%. Menurut pasal 2 ayat 3 Bakengeldordonnantie, untuk pembayaran uang rambu secara berlangganan ditetapkan jumlah maximum sebesar Rp. 12.150,- Jumlah tersebut adalah uang rambu yang harus dibayar untuk kapal-kapal yang berukuran 27.000 m3 = 9540 B.R.T. ke atas. Berhubung dengan perkembangan pelayaran pada umumnya, batas tersebut sekarang dipandang terlalu rendah. Dengan undang-undang ini batas itu ditetapkan 40.000 m3 = 14.134 B.R.T., sehingga pembayaran secara berlangganan, setinggi-tingginya ditetapkan Rp. 27.000,-. CATATAN Disetujui D.P.R. dalam rapat pleno terbuka ke-27 pada tanggal 21 Pebruari 1958 pada hari Jum'at, P. 268/1958

Webmentions

Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.

Tanggapan (0):