Mengubah dan Menambah Undang-Undang Penempatan Bagian VA Dari Anggaran Republik Indonesia Untuk Tahun Dinas 1953
Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1957
Kerangka Peraturan
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 9 TAHUN 1957 TENTANG MENGUBAH DAN MENAMBAH UNDANG-UNDANG PENEMPATAN BAGIAN VA DARI ANGGARAN REPUBLIK INDONESIA UNTUK TAHUN DINAS 1953 Menimbang : bahwa Bagian VA dari anggaran Republik Indonesia yang mengenai tahun dinas 1953, yang antara lain ditetapkan atas Undang-undang tahun 1954 Nomor 43 (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 1954 Nomor 114) perlu diubah dan ditambah; Mengingat : Pasal 113 dan Pasal 114 Undang-undang Dasar Sementera Republik Indonesia; Dengan persetujuan-Dewan Perwakilan Rakyat; MEMUTUSKAN: Pasal 1 Bagian VA (Kementerian Pertanian) dari Anggaran Republik Indonesia yang mengenai tahun dinas 1953, yang antara lain ditetapkan atas Undang-undang tahun-1954 Nomor 43 (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 1954 Nomor 114), diubah dan ditambah sebagai berikut: BAB I… BAB I (Pengeluaran). 5A.1. Kementerian dan Pengeluaran Umum, ditambah dengan.................... Rp. 37.600,- 5A.4. Pusat Jawatan Pertanian Rakyat, di- tambah dengan ................... Rp. 5.350.000,- 5A.5. Jawatan Perkebunan, ditambah dengan Rp. 2.000.000,- SA.7. Jawatan Kehutanan, ditambah dengan Rp.25.380.400,- 5A.2A Rencana Kesejahteraan Jawatan Peri- kanan Laut, ditambah dengan........ Rp. 250.000,- 5A.3A. Rencana Kesejahteraan Pusat Jawatan Pertanian Rakyat, dikurangi (dipin- dahkan) dengan .................... Rp. 3.250.000,- 5A.5A. Rencana Kesejahteraan Jawatan Kehu- tanan, ditambah dengan ........... Rp. 4.000.000,- BAB. II (Penerimaan) Berikut mata anggaran 5A.5A1.4. dituliskan. 5A.5.1.5. Penerimaan dari pengangkutan tebu rakyat. Pasal 2 Undang-undang ini mulai berlaku pada hari diundangkan dan berlaku surut sampai pada tanggal 1 Januari 1953. Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-undang ini dengan penempatan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Disahkan di Jakarta. pada tanggal 25 Maret 1957. ttd SUKARNO Diundangkan pada tanggal 8 April 1957. MENTERI KEHAKIMAN a.i., ttd SUNARJO MENTERI PERTANIAN, ttd ENI KARIM LEMBARAN NEGARA NOMOR 29 TAHUN 1957
Webmentions
Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.