Persetujuan Konpensi Organisasi Perburuhan Internasional No. 100 Mengenai Pengupahan Yang Sama Bagi Buruh Laki-Laki dan Wanita Untuk Pekerjaan Yang Sama Nilainya

Undang-Undang Nomor 80 Tahun 1957

Kerangka<< >>

UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 80 TAHUN 1957 TENTANG PERSETUJUAN KONPENSI ORGANISASI PERBURUHAN INTERNASIONAL NO. 100 MENGENAI PENGUPAHAN YANG SAMA BAGI BURUH LAKI-LAKI DAN WANITA UNTUK PEKERJAAN YANG SAMA NILAINYA Menimbang :

  1. bahwa Indonesia semenjak 12 Juli 1950 adalah anggota dari Organisasi Perburuhan Internasional;

  2. bahwa Konpensi Organisasi Perburuhan Internasional No. 100 tentang pengupahan yang sama bagi buruh laki-laki dan wanita untuk pekerjaan yang sama nilainya, yang telah diterima oleh wakil-wakil anggota-anggota Organisasi Perburuhan Internasional dalam sidangnya Organisasi Perburuhan Internasional dalam sidangnya ketigapuluh empat di Jenewa (1951) dapat disetujui; Mengingat :

  1. Pasal 19 Anggaran Dasar Organisasi Perburuhan Internasional;

b. Pasal-pasal 89 dan 120 Undang-undang Dasar Sementara Republik Indonesia; Dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat; MEMUTUSKAN : Menetapkan : UNDANG-UNDANG TENTANG PERSETUJUAN KONPENSI ORGANISASI PERBURUHAN INTERNASIONAL NO. 100 MENGENAI PENGUPAHAN YANG SAMA BAGI BURUH LAKI- LAKI DAN WANITA UNTUK PEKERJAAN YANG SAMA NILAINYA Pasal 1 Konpensi Organisasi Perburuhan Internasional No. 100 mengenai pengupahan yang sama bagi buruh laki-laki dan wanita untuk pekerjaan yang sama nilainya, yang telah diterima oleh wakil-wakil anggota- anggota Organisasi Perburuhan Internasional dalam sidangnya ketiga puluh empat (1951) dan yang bunyinya sebagai dilampirkan pada undang-undang ini, dengan ini disetujui. Pasal 2 Undang-undang ini mulai berlaku pada hari diundangkan. Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan undang-undang ini dengan penempatan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. ttd SOEKARNO Diundangkan pada tanggal 31 Desember 1957. MENTERI KEHAKIMAN, ttd G.A. MAENGKOM MENTERI PERBURUHAN, ttd SAMJONO MENTERI LUAR NEGERI, ttd SUBANDRIO LEMBARAN NEGARA NOMOR 171 TAHUN 1957 MEMORI PENJELASAN MENGENAI USUL UNDANG-UNDANG TENTANG PERSETUJUAN KONPENSI ORGANISASI PERBURUHAN INTERNASIONAL NOMOR 100 MENGENAI PENGUPAHAN YANG SAMA BAGI BURUH LAKI-LAKI DAN WANITA UNTUK PEKERJAAN YANG SAMA NILAINYA Dalam penjelasan Undang-undang tentang persetujuan konpensi Organisasi Perburuhan Internasional No. 98 mengnai berlakunya dasar-dasar dari pada hak untuk berorganisasi dan untuk berunding bersama, telah diuraikan bahwa salah satu kewajiban dari Indonesia sebagai anggota Organisasi Perburuhan Internasional menurut pasal 19 ayat 5 dari anggaran dasar Organisasi tadi ialah meratifisir convention-convention yang telah diterima oleh Konperensi Perburuhan Internasional dan yang isinya dapat (sudah) dilaksanakan di Indonesia. Menurut pasal 120 Undang-undang Dasar Sementara Republik Indonesia ratifikasi demikian harus disetujui dengan Undang-undang. Pokok-pokok dari pada konpensi No. 100 ini adalah sebagai berikut : a) negara yang meratifisir konpensi ini harus menjamin pengupahan yang sama bagi buruh laki-laki dan wanita untuk pekerjaan yang sama nilainya; b) jaminan ini dapat dilakukan dengan undang-undang, perjanjian perburuhan, oleh badan penetapan upah atau dengan menggabungkan cara-cara ini; c) tindakan harus diambil untuk mengadakan penilaian pekerjaan yang obyektif berdasarkan pekerjaan yang akan dijalankan; d) nilai pengupahan yang berlainan antara buruh yang tanpa memandang jenis kelamin, didasarkan atas penilaian pekerjaan yang obyektif berdasarkan pekerjaan yang akan dijalankan, tidak akan dianggap melanggar asas-asas konpensi ini. Di… Di negara kita asas pengupahan yang sama untuk pekerjaan yang sama telah dijamin oleh pasal 28 ayat 3 Undang-undang Dasar Sementara yang mengatakan bahwa setiap orang yang melakukan pekerjaan yang sama dalam hal-hal yang sama, berhak atas pengupahan yang sama dan atas perjanjian-perjanjian pekerjaan yang sama baiknya. Sesuai dengan asas ini dalam perundang-undangan perburuhan tidak pernah diadakan diskriminasi dalam hal pengupahan berdasarkan jenis kelamin.

Webmentions

Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.

Tanggapan (0):