Mengubah dan Menambah Undang-Undang Penempatan Bagian IVA Dari Anggaran Republik Indonesia Untuk Tahun Dinas 1953
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1957
Kerangka Peraturan
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 8 TAHUN 1957 TENTANG MENGUBAH DAN MENAMBAH UNDANG-UNDANG PENEMPATAN BAGIAN IVA DARI ANGGARAN REPUBLIK INDONESIA UNTUK TAHUN DINAS 1953 Menimbang : bahwa Bagian IVA dari anggaran Republik Indonesia yang mengenai tahun dinas 1953, yang antara lain ditetapkan atas undang-undang tahun 1954 Nomor 42 (Lembaran Regara Republik Indonesia tahun 1954 Nomor 113) perlu diubah dan ditambah; Mengingat : Pasal 113 dan Pasal 114 Undang-undang Dasar Sementara Republik Indonesia; Dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat; MEMUTUSKAN: Pasal 1 Bagian IVA (Urusan Penyelenggaraan Keuangan dan Perhitungan- perhitungannya mengenai Perusahaan-perusahaan dan Jawatan-jawatan (Pemerintah yang mempunyai Pengurus sendiri) dari anggaran Republik Indonesia yang mengenai tahun dinas 1953, yang antara lain ditetapkan atas Undang-undang tahun 1954 Nomor 42 (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 1954 No. 113), diubah dan ditambah sebagai berikut: BAB I… BAB I (Pengeluaran) 4A.1 Pinjaman-pinjaman uang yang telah dibuat, ditambah dengan ....... Rp. 686.000,- 4A.1B (baru) pengeluaran berkenaan de- ngan cadangan dari untuk karena penilaian baru harga persediaan emas Bank Indonesia ............. Rp. 1.700.000.000,- 4A.2 Perusahaan-perusahaan dalam arti Ind. Bedrijvenwet, ditambah de- ngan .......................... Rp. 87.237.400,- 4A.4 Penyertaan, ditambah dengan .... Rp. 40.122.500,- 4A.5 Kewajiban-kewajiban yang timbul dari Jaminan Pemerintah, ditambah dengan .......................... Rp. 290.000,- 4A.6 Uang muka untuk perlengkapan kebutuhan-kebutuhan kas, ditambah dengan .......................... Rp. 163.000.000,- BAB II (Penerimaan). Berikut jumlah Pos 4A. 1 dituliskan: 4A.1A Untung (laba-buku) berkenaan dengan penetapan baru harga persediaan emas Bank Indonesia. 4A.1A1. Untung (laba-buku) berkenaan dengan penetapan baru harga persediaan emas Bank Indonesia. 4A.1A1.1. Untung (laba-buku) berkenaan dengan penetapan baru harga persediaan emas Bank Indonesia. 4A.1 B.Penerimaan berhubung dengan keuangan dari bekas Daerah- daerah otonom yang oleh karena warisan dijadikan hasil Negara. 4A.B.1.Penerimaan-penerimaan berhubung dengan saldo-saldo di Bank (sebelum dan sesudah perang) dan dengan pendapatan kumpulan efek-efek. 4A.1B.1.1. Saldo-saldo rekening-rekening dan pendapatan kumpulan effek-effek. 4A.1 B.2. Penerimaan berhubung dengan penjualan kumpulan surat- surat effek-effek sebelum dan sesudah perang. 4A.1B.2.1.Penghasilan dari penjualan surat effek-effek. 4A.1 B.3. Penerimaan berhubung dengan pembayaran oleh Daerah- daerah otonom rendahan, le karena bagiannya dalam hutang pinjaman dari Daerah otonom yang telah dihapuskan dan 2e karena pembayaran yang diwajibkan pada Daerah rendahan itu sebelum perang oleh Daerah-daerah yang telah dihapuskan itu. 4A.1B.3.1. Angsuran-angsuran yang tertunggak dari Kabupaten dan Kota-Praja dari tahun 1942 sampai akhir tahun 1953. 4A.1B.3.2. Pembayaran di muka sisa hutang-hutang tersebut yang baru dapat ditagih sesudah tanggal 31 Desember 1953 oleh Daerah-daerah otonom. 4A.1B.3.3. Penerimaan karena pembayaran hutang-hutang yang lain kepada Daerah-daerah yang dihapuskan. Berikut mata anggaran 4A.4.2.13. dituliskan. 4A.4.2.14.Bagian dalam keuntungan dari N.V. Percetakan Perdana. 4A.4.2.15.Bagian dalam keuntungan dari N.V. Industri Pulp Pabrik Kertas di Aceh. 4A.4.2.16.Bagian dalam keuntungan berhubung dengan penyertaan dalam modal Pabrik Soyabean Milkpowder di Yogyakarta. 4A.4.2.17.Pendapatan mengenai penjualan saham-saham dari Hotel Savoy Homann di Bandung. Berikut mata-anggaran 4A.6.1.12 dituliskan. 4A.6.1.13.Pembayaran kembali uang muka oleh Yayasan Karet. Berikut mata-anggaran 4A.6.4.1. dituliskan. 4A.6.4.2. Penyetoran oleh Yayasan Kopra guna. pengeluaran lain-lain Kementerian untuk kepentingan daerah kopra. Pasal 2 Undang-undang ini mulai berlaku pada hari diundangkan dan berlaku surut sampai pada tanggal 1 Januari 1953. Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-undang ini dengan penempatan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Disahkan di Jakarta. pada tanggal 25 Maret 1957. ttd SUKARNO Diundangkan pada tanggal 8 April 1957. MENTERI KEHAKIMAN a.i., ttd SUNARJO MENTERI KEUANGAN ai., ttd DJUANDA LEMBARAN NEGARA NOMOR 28 TAHUN 1957
Webmentions
Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.