Pengesahan Pernyataan Keadaan Perang Sebagai Yang Telah Dilakukan Dengan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 225 Tahun 1957 Tanggal 17 Desember 1957

Undang-Undang Nomor 79 Tahun 1957

Metadata

Jenis:Undang-Undang
Tahun:1957
Nomor:79
Judul:Pengesahan Pernyataan Keadaan Perang Sebagai Yang Telah Dilakukan Dengan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 225 Tahun 1957 Tanggal 17 Desember 1957
Tanggal Ditetapkan:27 Desember 1957
Tanggal Diundangkan:27 Desember 1957
Tanggal Berlaku:27 Desember 1957

Tampilan

Undang-Undang Nomor 79 Tahun 1957

Sumber

Webmentions

Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.

Tanggapan (0):