Pengesahan Pernyataan Keadaan Perang Sebagai Yang Telah Dilakukan Dengan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 225 Tahun 1957 Tanggal 17 Desember 1957
Undang-Undang Nomor 79 Tahun 1957
Metadata
Jenis | : | Undang-Undang |
Tahun | : | 1957 |
Nomor | : | 79 |
Judul | : | Pengesahan Pernyataan Keadaan Perang Sebagai Yang Telah Dilakukan Dengan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 225 Tahun 1957 Tanggal 17 Desember 1957 |
Tanggal Ditetapkan | : | 27 Desember 1957 |
Tanggal Diundangkan | : | 27 Desember 1957 |
Tanggal Berlaku | : | 27 Desember 1957 |
Tampilan

Sumber
Webmentions
Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.