Perubahan Canon dan CIJNS Atas Hak-Hak Erfpacht dan Konsesi Guna Perusahaan Kebun Besar

Undang-Undang Nomor 78 Tahun 1957

Kerangka<< >>

UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 78 TAHUN 1957 TENTANG PERUBAHAN CANON DAN CIJNS ATAS HAK-HAK ERFPACHT DAN KONSESI GUNA PERUSAHAAN KEBUN BESAR Menimbang :

  1. bahwa tanah-tanah yang sebelum 1942 diberikan guna perusahaan kebun besar dengan hak erfpacht atau komsesi, dewasa ini sebagian terbesar telah menjadi tanah yang diusahakan, baik yang ada di Jawa maupun di daerah lainnya;

  2. bahwa menurut kenyataan perbedaan antara keadaan tanah yang ada pada perusahaan-perusahaan kebun besar dengan hak erfpacht atau konsesi itu satu dengan yang lain kini tidak lagi sebegitu besar dan karena itu perbedaan canon dan cijns yang tertinggi dan yang terendah perlu disesuaikan dengan kenyataan tersebut;

  3. bahwa sekarang tidak pula ada alasan untuk melangsungkan adanya perbedaan dalam dasar penetapan canon dan cijns antara daerah- daerah di Jawa, daerah-daerah Swapraja dan daerah-daerah lainnya;

  4. bahwa nilai uang pada waktu ini telah jauh berlainan daripada sebelum tahun 1942;

  5. bahwa berhubung dengan hal-hal tersebut di atas, mengenai hak-hak erfpacht dan konsesi guna perusahaan kebun besar, yang diberikan pada waktu sebelum tahun 1942, kini perlu diadakan penetapan canon dan cijns baru

    Mengingat:

    Mengingat :


  1. Pasal 38 dan 89 Undang-Undang Dasar Sementara Republik Indonesia;

  1. peraturan-peraturan erfpacht tersebut dalam Staatsblad 1870 No. 118, Staatsblad 1914 No. 357 dan Staatsblad 1919 No. 61 serta peraturan- peraturan konsesi tersebut dalam Bijblad 4770, Biblad 3381, Bijbiad 5707 dan peraturan konsesi Sambas dan Bacan, semuanya sebagai yang telah diubah dan ditambah; Dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat; MEMUTUSKAN : Menetapkan : UNDANG-UNDANG TENTANG PERUBAHAN CANON DAN CIJNS ATAS HAK-HAK ERFPACHT DAN KONSESI GUNA PERUSAHAAN KEBUN BESAR.
    Pasal 1

    Canon dan cijns atas hak-hak erfpacht dan konsesi guna perusahaan kebun besar, yang ditetapkan pada waktu sebelum tahun 1942, diubah sebagai berikut: [Catatan Penyunting: Didalam dokumen ini terdapat format gambar


    Pasal 2

    Jika dipandang perlu penetapan canon dan cijns sebagai yang tersebut dalam pasal 1, dapat diubah dengan Peraturan Pemerintah, dengan ketentuan bahwa selambat-lambatnya tiap-tiap 5 tahun sekali diadakan peninjauan kembali. Pasal 3…


    Pasal 3 Undang-undang ini mulai berlaku pada hari diundangkan dan mempunyai daya surut hingga tanggal 1 Januari 1957. Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-undang ini dengan penempatan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Disahkan di Jakarta pada tanggal 19 Desember 1957. PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd SOEKARNO Diundangkan pada tanggal 27 Desember 1957. MENTERI KEHAKIMAN, ttd G.A. MAENGKOM MENTERI AGRARIA, ttd SUNARJO LEMBARAN NEGARA NOMOR 168 TAHUN 1957

Webmentions

Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.

Tanggapan (0):