Persetujuan Kebudayaan Antara Negara-Negara Republik Indonesia dan Republik Mesir
Undang-Undang Nomor 70 Tahun 1957
Kerangka Peraturan
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 70 TAHUN 1957 TENTANG PERSETUJUAN KEBUDAYAAN ANTARA NEGARA-NEGARA Menimbang : bahwa perlu Persetujuan Kebudayaan antara Negara-negara Republik Indonesia dan Republik Mesir disetujui dengan undang-undang; Mengingat :
Pasal 9 Persetujuan Kebudayaan tersebut:
b. Pasal-pasal 89 dan 120 Undang-undang Dasar Sementara Republik Indonesia; Dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat; MEMUTUSKAN : Menetapkan : UNDANG-UNDANG TENTANG PERSETUJUAN KEBUDAYAAN ANTARA NEGARA-NEGARA REPUBLIK INDONESIA DAN REPUBLIK MESIR. Pasal 1 Persetujuan Kebudayaan antara Negara-negara Republik Indonesia dan Republik Mesir tertanggal sepuluh (10) bulan Oktober seribu sembilan ratus lima puluh lima (1955), yang salinannya dilampirkan pada undang- undang ini, dengan ini disetujui. Pasal 2 Persetujuan Kebudayaan tersebut di atas mulai berlaku pada tanggal pertukaran surat-surat pengesahan di Kairo. Pasal 3… Pasal 3 Undang-undang ini mulai berlaku pada hari diundangkan. Agar setiap orang dapat mengetahinya, memerintahkan pengundangan Undang-undang ini dengan penempatan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Disahkan di Jakarta pada tanggal 12 Nopember 1957. PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd SUKARNO Diundangkan pada tanggal 16 Nopember 1957. MENTERI KEHAKIMAN, ttd G.A. MAENGKOM ttd HARDI LEMBARAN NEGARA NOMOR 145 TAHUN 1957 MEMORI PENJELASAN MENGENAI USUL UNDANG-UNDANG TENTANG PERSETUJUAN KEBUDAYAAN ANTAR NEGARA-NEGARA REPUBLIK INDONESIA DAN REPUBLIK MESIR Kehendak dan tujuan untuk memelihara dan mempererat hubungan baik antara Republik Indonesia dengan negara-negara asing telah dapat dilaksanakan dengan adanya tali persahabatan dengan negara-negara tetangga di Asia dan Afrika. Mesir, suatu Negara yang pertama-tama sekali mengakui Republik Indonesia sebagai Negara merdeka dan berdaulat, adalah pula yang pertama sekali mengadakan perjanjian persahabatan dengan Republik Indonesia pada tanggal 10 Juni 1947, di waktu Indonesia sedang memperjuangkan dan mempertahankan kemerdekaan dengan hebatnya. Dengan pengakuan dan perjanjian tersebut, Indonesia mendapat sokongan yang tak terhingga dan tak ternilai harganya untuk mencapai pengakuan dunia internasional terhadap perjuangan yang luhur itu. Dasar persahabatan itu sebenarnya sudah lama dipupuk, semenjak tali hubungan kebudayaan antara Indonesia dan Mesir mulai direntangkan oleh Mahasiswa-mahasiswa Indonesia yang pergi menuntut ilmu ke Mesir dari puluhan tahun yang lalu. Nama "Ruwak Jawa" (Indonesia) sudah dikenal Universitas Al Azhar yang sudah berumur lebih seribu tahun itu. semenjak almarhum Pemimpin Besar Islam, Syekh Muhammad Abduh masih hidup, malah hubungan itu sudah mulai terikat semenjak sebahagian besar penduduk Indonesia memeluk agama Islam. Sesudah Indonesia memperoleh kemerdekaannya dan setelah tali persahabatan antara Republik Indonesia dan Mesir dipererat dengan Perjanjian Persahabatan itu, keinginan kedua belah pihak untuk mempererat hubungan kebudayaanpun bertambah pula. Keinginan itu didorong lagi oleh anjuran-anjuran Konperensi Asia-Afrika di Bandung pada bulan April 1955, yang di antaranya menganjurkan kepada negara-negara peserta supaya mempererat tali hubungannya dalam lapangan kebudayaan. Untuk… Untuk menciptakan keinginan tersebut, maka Persetujuan Kebudayaan, sebagai diajukan bersama in , diadakan oleh Pemerintah Republik Indonesia, yang diwakili oleh Y.M. Mr. Burhanudin Harahap, Perdana Menteri dan Menteri Luar Negeri a.i., dan Pemerintah Republik Mesir yang diwakili oleh Y.M. Dr. Ali Fahmi Al Amroussi, Duta Besar Mesir di Indonesia. Persetujuan tersebut telah ditandatangani di Jakarta pada tanggal 10 Oktober 1955. Pemerintah menganggap terlaksananya Persetujuan Kebudayaan Indonesia-Mesir sebagai kemajuan selangkah lagi ke arah tujuan mempererat hubungan antara Indonesia dengan negara-negara di Asia dan Afrika pada umumya dan dengan Mesir pada khususnya. Adalah suatu kebetulan, yang baik disebutkan di sini, kalau Mesir adalah Negara pertama yang mengadakan Perjanjian Persahabatan dengan Indonesia, adalah pula Mesir Negara pertama yang mengadakan Persetujuan Kebudayaan dengan Negara kita. Maka jika Persahabatan Indonesia-Mesir adalah Perjanjian pertama yang diratifikasi oleh Parlemen Indonesia, akan besar pulalah artinya jika Persetujuan Kebudayaan Indonesia-Mesir menjadi persetujuan kebudayaan pertama pula yang diratifikasi Parlemen ini. Menurut hemat kami penjelasan pasal demi pasal tidak perlu diberikan, karena pasal- pasal itu sudah terang isi dan maksud-maksudnya. TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA NOMOR 1465
Webmentions
Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.