Mengubah dan Menambah Undang-Undang Penempatan Bagian IV Dari Anggaran Republik Indonesia Untuk Tahun Dinas 1953
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1957
Kerangka Peraturan
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 7 TAHUN 1957 TENTANG MENGUBAH DAN MENAMBAH UNDANG-UNDANG PENEMPATAN BAGIAN IV DARI ANGGARAN REPUBLIK INDONESIA UNTUK TAHUN DINAS 1953 Menimbang : bahwa bagian IV dari anggaran Republik Indonesia mengenai tahun dinas 1953, yang antara lain ditetapkan atas Undang-undang tahun 1954 Nomor 41 (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 1954 Nomor 112), perlu diubah dan ditambah; Mengingat : Pasal 113 dan Pasal 114 Undang-undang Dasar Sementara Republik Indonesia; Dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat; MEMUTUSKAN : Pasal 1 Bagian IV (Kementerian Keuangan) dari anggaran Republik Indonesia yang mengenai tahun dinas 1953, yang antara lain ditetapkan atas Undang-undang tahun 1954, Nomor 41 (lembaran Negara Republik Indonesia tahun 1954 Nomor 112), diubah dan ditambah sebagai berikut: BAB I (Pengeluaran) 4.1. Kementerian dan pengeluaran umum, ditambah dengan .......................... Rp.41.008.600,- 4.2. Thesauri Negara, ditambah dengan ..... Rp.79.987.800,- 4.3. Jawatan Angkutan Negeri, ditambah dengan .................................. Rp. 75.800,- 4.5. Jawatan Pajak, ditambah dengan ....... Rp. 490.500,- 4.6. Majelis Pertimbangan Pajak, ditambah dengan ................................... Rp.2.600,- 4.7. Jawatan Pendaftaran dan Pajak Pengha silan Tanah Milik Indonesia, ditambah dengan .................................. .Rp. 1.475.000,- 4.8. Jawatan Bea dan Cukai, ditambah denganRp. 2.531.000,- 4.10. Urusan Perjalanan, ditambah dengan .. Rp. 4.798.2500,- 4.11. Pensiun-pensiun dsb., ditambah dengan Rp. 270.000,- 4.13. Pengeluaran-pengeluaran berhubung de ngan usaha mendatangkan pegawai dari luar negeri, dikurangkan dengan .......... Rp. 750.000,- 4.15. Pengeluaran sebagai akibat "Verorden- ing Inbezitneming Gebouwen", ditambah dengan .................................. .Rp. 69.500,- 4.18. Hutang-hutang peninggalan bekas Daerah- daerah yang berdiri sendiri, dikurang kan dengan ............................... Rp.10.000.000,- 4.23. Pengeluaran tak tersangka, ditambah dengan .................................. .Rp. 5.616.700,- BAB II (Penerimaan). Berikut mata-anggaran 4.1.1.8 dituliskan: 4.1.1.9.Penerimaan penjualan majalah bulanan "Ekonomic dan Keuangan". Pasal 2 Undang-undang ini mulai berlaku pada hari diundangkan dan berlaku surut sampai pada tanggal 1 Januari 1953. Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-undang ini dengan penempatan dalam Lembaran Negara Indonesia. ttd SUKARNO Diundangkan pada tanggal 8 April 1957. MENTERI KEHAKIMAN a.i., ttd SUNARJO MENTERI KEUANGAN, a.i., ttd DJUANDA LEMBARAN NEGARA NOMOR 27 TAHUN 1957
Webmentions
Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.