Persetujuan Kebudayaan dan Pendidikan Antara Negara-Negara Republik Indonesia dan Republik India
Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1957
Kerangka Peraturan
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 69 TAHUN 1957 TENTANG PERSETUJUAN KEBUDAYAAN DAN PENDIDIKAN ANTARA NEGARA-NEGARA REPUBLIK INDONESIA DAN REPUBLIK INDIA Menimbang : bahwa perlu Persetujuan Kebudayaan dan Pendidikan antara Negara- negara Republik Indonesia dan republik India disetujui dengan Undang- undang; Mengingat :
Pasal 11 Persetujuan Kebudayaan dan Pendidikan tersebut;
b. Pasal-pasal 89 dan 120 Undang-undang Dasar Sementara republik Indonesia; Dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat; MEMUTUSKAN : Menetapkan : UNDANG-UNDANG TENTANG PERSETUJUAN KEBUDAYAAN DAN PENDIDIKAN ANTARA NEGARA-NEGARA REPUBLIK INDONESIA DAN REPUBLIK INDIA. Pasal 1 Persetujuan Kebudayaan dan Pendidikan antara Negara-negara Republik Indonesia dan Republik India tertanggal dua puluh sembilan (29) bulan Desember seribu sembilan ratus lima puluh lima (1955), yang salinannya dilampirkan pula pada Undang-undang ini, dengan ini disetujui. Pasal 2 Persetujuan Kebudayaan dan Pendidikan tersebut di atas mulai berlaku pada tanggal pertukaran surat-surat pengesahan di New Delhi. Pasal 3… Pasal 3 Undang-undang ini mulai berlaku pada hari diundangkan. Agar setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-undang ini dengan penempatan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Disahkan di Jakarta pada tanggal 12 Nopember 1957. PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd SUKARNO Diundangkan pada tanggal 13 Nopember 1957. MENTERI KEHAKIMAN, ttd G.A. MAENGKOM ttd HARDI LEMBARAN NEGARA NOMOR 144 TAHUN 1957 MEMORI PENJELASAN MENGENAI USUL UNDANG-UNDANG TENTANG PERSETUJUAN KEBUDAYAAN DAN PENDIDIKAN ANTARA NEGARA-NEGARA Sesuai dengan politik luar negerinya, Republik Indonesia bersahabat dengan berbagai negara di Asia dan Afrika. Perhubungan persahabatan ini telah diwujudkan dalam bentuk perjanjian-perjanjian Persahabatan. Dalam Perjanjian-perjanjian Persahabatan ini tertera maksudnya, yaitu mempererat perhubungan yang telah ada dan memajukan kerjasama antara Indonesia dengan negara-negara peserta. Di antara beberapa negara Asia-Aftika, India telah pula mengadakan perjanjian persahabatan dengan Indonesia, yang naskahnya ditanda tangani pada tanggal 3 Maret 1951. Antara India dan Indonesia, kecuali telah terjalin hubungan persahabatan yang erat ini, tidak dapat disangsikan lagi mempunyai hubungan kebudayaan yang sangat dekat. Hubungan kebudayaan ini mencatat waktu sejak beberapa abad yang lampau, yang mau tidak mau harus diakui bahwa kebudayaan Indonesia adalah sebagian terbentuk karena kebudayaan India. Hal ini dapat dibuktikan apabila orang membalik-balik lembaran sejarah. Epos-epos seperti "Mahabarata," "Ramayana," yang sampai waktu ini tetap hidup dalam masyrakat Indonesia, candi-candi serta peninggalan-peninggalan lainnya adalah gambaran yang nyata akan adanya hubungan kebudayaan yang erat ini. Hubungan kebudayaan ini, telah diwujudkan dalam bentuk Persetujuan Kebudayaan dan Pengajaran yang telah ditanda-tangani pada tanggal 29 Desember 1955. Penanda tanganan ini kecuali lebih mempererat persaudaraan antara India dan Indonesia, juga adalah pelaksanaan dari hasil Konperensi Asia-Afrika. TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA NOMOR 1464
Webmentions
Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.