Mengubah dan Menambah Undang-Undang Penempatan Bagian III Dari Anggaran Republik Indonesia Untuk Tahun Dinas 1953
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1957
Kerangka Peraturan
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 6 TAHUN 1957 TENTANG MENGUBAH DAN MENAMBAH UNDANG-UNDANG PENEMPATAN BAGIAN III DARI ANGGARAN REPUBLIK INDONESIA UNTUK TAHUN DINAS 1953 Menimbang : bahwa Bagian III dari anggaran Republik Indonesia yang mengenai tahun dinas 1953, yang antara lain ditetapkan atas Undang-undang tahun 1954 Nomor 40, Pasal 2 (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 1954 Nomor 111), perlu diubah dan ditambah; Mengingat : Pasal 113 dan Pasal 114 dari Undang-undang Dasar Sementara Republik Indonesia; Dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat; MEMUTUSKAN : Pasal 1 Bagian III (Kementerian Dalam Negeri) dari anggaran Republik Indonesia yang mengenai tahun dinas 1953, yang antara lain ditetapkan atas Undang-undang tahun 1954-Nomor 40, Pasal 2 (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 1954 Nomor 111) diubah dan ditambah sebagai berikut: BAB I (Pengeluaran) 3.1. Kementerian dan pengeluaran umum, ditambah dengan .................... Rp. 11.834.000,- 3.3. Pengeluaran khusus berhubung dengan penyelenggaraan tatapradja, ditambah dengan ............................. Rp. 10.256.000,- 3.6. Daerah Otonom, ditambah dengan ..... Rp.594.255.000,- 3.7. Daerah Swapradja, ditambah dengan .. Rp. 23.851.000,- Pasal 2… Pasal 2 Undang-undang ini mulai berlaku pada hari diundangkan dan berlaku surut sampai pada tanggal 1 Januari 1953. Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan undang-undang ini dengan penempatan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. ttd SUKARNO Diundangkan pada tanggal 8 April 1957. MENTERI KEHAKIMAN a.i., ttd SUNARJO MENTERI DALAM NEGERI, ttd SUNARJO LEMBARAN NEGARA NOMOR 26 TAHUN 1957
Webmentions
Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.