Penetapan Bagian IBW VII (Pelabuhan Makassar) Dari Anggaran Republik Indonesia Tahun Dinas 1954

Undang-Undang Nomor 56 Tahun 1957

Kerangka<< >>

UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 56 TAHUN 1957 TENTANG PENETAPAN BAGIAN IBW VII (PELABUHAN MAKASSAR) DARI ANGGARAN REPUBLIK INDONESIA TAHUN DINAS 1954 Mengingat : Pasal 113 dari Undang-undang Dasar Sementara Republik Indonesia dan Pasal 1 dari Undang-undang Perusahaan Indonesia (IBW); Dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat; MEMUTUSKAN: Pasal 1 Bagian IBW VII (Pelabuhan Makasar) dari Anggaran Republik Indonesia untuk tahun dinas 1954 ditetapkan seperti dinyatakan pada lampiran- lampiran undang-undang ini Pasal 2 Undang-undang ini mulai berlaku pada hari diundangkan dan berlaku surut sampai pada tanggal 1 Januari 1954. Agar… Agar supaya setiap orang mengetahuinya memerintahkan pengundangan undang-undang ini dengan penempatan dalam Lembaran-Negara Republik Indonesia. Disahkan di Jakarta pada tanggal 26 Oktober 1957 Presiden Republik Indonesia, ttd SOEKARNO Diundangkan pada tanggal 13 Nopember 1957 Menteri Kehakiman, ttd G.A. MAENGKOM Menteri Perhubungan, ttd SUKARDAN LEMBARAN NEGARA NOMOR 131 TAHUN 1957

Webmentions

Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.

Tanggapan (0):