Penetapan Bagian IBW VI (Perusahaan Negeri untuk Pembangkit Tenaga Listrik) dari Anggaran Republik Indonesia Tahun Dinas 1954
Undang-Undang Nomor 55 Tahun 1957
Kerangka Peraturan
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 55 TAHUN 1957 TENTANG PENETAPAN BAGIAN IBW VI (PERUSAHAAN NEGERI UNTUK PEMBANGKIT TENAGA LISTRIK) DARI ANGGARAN REPUBLIK INDONESIA TAHUN DINAS 1954 Mengingat : Pasal 113 dari Undang-undang Dasar Sementara Republik Indonesia dan Pasal 1 dari Undang-undang Perusahaan Indonesia (IBW); Dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat; Memutuskan : Pasal 1 Bagian IBW VI (Perusahaan Negeri untuk Pembangkit Tenaga Listrik) dari Anggaran Republik Indonesia untuk tahun dinas 1954 ditetapkan seperti yang dinyatakan pada lampiran-lampiran Undang-undang ini. Pasal 2 Undang-undang ini mulai berlaku pada hari diundangkan dan berlaku surut sampai pada tanggal I Januari 1954. Agar… Agar supaya setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan undang-undang ini dengan penempatan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Disahkan di Jakarta pada tanggal 26 Oktober 1957 Presiden Republik Indonesia, ttd SOEKARNO Diundangkan pada tanggal 13 Nopember 1957 Menteri Kehakiman, ttd G.A. MAENGKOM Menteri Pekerjaan Umum dan Tenaga, ttd PANGERAN MOHAMMAD NOOR LEMBARAN NEGARA NOMOR 130 TAHUN 1957
Webmentions
Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.