Penetapan Bagian IBW II (Perusahaan Garam dan Soda Negeri) Dari Anggaran Republik Indonesia Tahun Dinas 1954

Undang-Undang Nomor 51 Tahun 1957

Kerangka<< >>

UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 51 TAHUN 1957 TENTANG PENETAPAN BAGIAN IBW II (PERUSAHAAN GARAM DAN SODA NEGERI) DARI ANGGARAN REPUBLIK INDONESIA TAHUN DINAS 1954 Mengingat : Pasal 113 dari Undang-undang Dasar Sementara Republik Indonesia dan Pasal 1 dari Undang-undang Perusahaan Indonesia (IBW); Dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat; MEMUTUSKAN : Pasal 1 Bagian IBW II (Perusahaan Garam dan Soda Negeri) dari Anggaran Republik Indonesia untuk tahun dinas 1954 ditetapkan seperti yang dinyatakan pada lampiran-lampiran undang-undang ini. Pasal 2 Undang-undang ini mulai berlaku pada hari diundangkan dan berlaku surut sampai pada tanggal I Januari 1954. Agar supaya setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan undang-undang ini dengan penempatan dalam Lembaran-Negara Republik Indonesia. Disahkan di Jakarta pada tanggal 26 Oktober 1957 Presiden Republik Indonesia, ttd SOEKARNO Diundangkan pada tanggal 13 Nopember 1957 Menteri Kehakiman, ttd G.A. MAENGKOM Menteri Keuangan, ttd SUTIKNO SLAMET LEMBARAN NEGARA NOMOR 126 TAHUN 1957

Webmentions

Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.

Tanggapan (0):