Mengubah dan Menambah Undang-Undang Penempatan Bagian II Dari Anggaran Republik Indonesia Untuk Tahun Dinas 1953

Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1957

Info
Isi
Terkait

Sumber

Mengubah

Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1954

Penetapan Bagian II (Kementrian Luar Negeri) dari Anggaran Republik Indonesia Untuk Tahun-Tahun Dinas 1952 dan 1953

Komentar!