Penetapan Bagian XV (Kementrian Pekerjaan Umum dan Tenaga) Dari Anggaran Republik Indonesia Tahun Dinas 1954
Undang-Undang Nomor 49 Tahun 1957
Kerangka Peraturan
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 49 TAHUN 1957 TENTANG PENETAPAN BAGIAN XV (KEMENTRIAN PEKERJAAN UMUM DAN TENAGA) DARI ANGGARAN REPUBLIK INDONESIA TAHUN DINAS 1954 Mengingat : Pasal 113 dari Undang-undang Dasar Sementara Republik Indonesia; Dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat; MEMUTUSKAN: Pasal 1 Bagian XV (Kementerian Pekerjaan Umum dan Tenaga) dari Anggaran Republik Indonesia untuk tahun dinas 1954 ditetapkan seperti berikut: BAGIAN XV KEMENTERIAN PEKERJAAN UMUM DAN TENAGA BAB I (Pengeluaran) 15.2 Kantor Teknik Penyehatan............. 12 953 500 15.3 Balai Alat-alat Besar dan Perlengkapan..................... 27 310 000 15.4 Jawatan Pembangunan Kota............. 13 999 200 15.5 Jawatan Gedung-gedung................ 98 616 500 15.6 Jawatan Jalan-jalan dan Jembatan......................... 142 170 500 15.7 Jawatan Perairan..................... 69 242 300 15.8 Jawatan Perumahan Rakyat............. 29 646 300 15.9 Jawatan Tenaga....................... 97 518 600 15.10 Pengeluaran tak tersangka............ 800 000 Jumlah............ 500 000 000 (Lima ratus juta rupiah). BAB II (Penerimaan) 15.1 KEMENTERIAN DAN PENGELUARAN UMUM. 15.1.1 Kementerian dan pengeluaran umum. 15.1.1.1 Pembayaran kembali persekot gaji atau pendapatan lain-lain. 15.1.2 Balai Planologi. 15.1.2.1 Penerimaan karena pembikinan peraturan-peraturan dan penerbitannya untuk kepentingan daerah-daerah otonom. 15.2 KANTOR TEKNIK PENYEHATAN. 15.2.1 Eksploitasi perusahaan air minum. 15.2.1. 1 Penerimaan dari perusahaan air minum. 2 Penerimaan kembali pinjaman kepada Kota Praja Jakarta Raya. 15.3 KANTOR ALAT-ALAT BESAR DAN PERLENGKAPAN. 15.3.1 Alat-alat besar. 15.3.1. 1 Sumbangan dari daerah-daerah otonom untuk ongkos penilikan alat-alat besar yang dikuasakan kepadanya. 2 Penerimaan dari pekerjaan-pekerjaan yang telah dilakukan oleh bengkel-bengkel. 3 Penerimaan dari pekerjaan-pekerjaan oleh cabang alat-alat besar. 4 Penerimaan dari penyerahan alat-alat besar. 15.3.2 Barang-barang kepunyaan Negara dan pembentukan persediaan. 15.3.2. 1 Perhitungan atas pembayaran kembali karena pemberian barang-barang kepada lain-lain jawatan. 2 Perhitungan yang dibebankan kepada pekerjaan- pekerjaan yang sedang diselenggarakan karena pemberian barang-barang dari persediaan. 15.4JAWATAN PEMBANGUNAN KOTA. 15.4.1 Pembangunan-Khusus Kota-Baru Kebayoran. 15.4.1. 1 Penerimaan dari penjualan milik bekas CSA. 2 Penerimaan lain-lain. 15.4.2 Bengkel kayu. 15.4.2.1 Penerimaan bengkel kayu. 15.4.3 Perusahaan perbengkelan dan alat-alat. 15.4.3.1 Penerimaan dari perbengkelan dan alat-alat besar. 15.4.4 Perusahaan gudang. 15.4.4.1 Penerimaan dari perusahaan gudang. 15.4.5 Perusahaan Air Minum. 15.4.5. 1 Penerimaan dari pemakaian air minum. 2 Penerimaan dari uang tanggungan. 3 Penerimaan karena pemberian persediaan kepada pekerjaan-pekerjaan. 15.4.6 Perusahaan tanah. 15.4.6.1 Penerimaan perusahaan tanah. 15.5 JAWATAN GEDUNG-GEDUNG NEGERI. 15.5.1 Penjualan dan penyewaan rumah-rumah lain dan tanah. 15.5.1. 1 Penjualan rumah-rumah, lain-lain bangunan dan tanah. 2 Persewaan rumah-rumah, lain-lain bangunan dan tanah, juga potongan gaji pegawai yang mendiami rumah-rumah Negeri. 15.6 JAWATAN JALAN-JALAN DAN JEMBATAN. 15.6.1 Pembayaran kembali uang-uang yang telah dikeluarkan untuk bangunan dan pemugaran guna kepentingan daerah-daerah otonom. 15.6.1.1 Sumbangan dari daerah-daerah otonom untuk ongkos pembangunan dan pemugaran. 15.6.2 Penerimaan dari perahu tambangan. 15.6.2.1 Penerimaan dari perahu tambangan. 15.6.3 Balai Penyelidikan Tanah. 15.6.3.1 Penerimaan untuk penyelidikan tanah. 15.6.4 Balai Penyelidikan Jalan-jalan. 15.6.4.1 Penerimaan untuk penyelidikan jalan-jalan. 15.7 JAWATAN PERAIRAN. 15.7.1 Sumbangan dari yang berkepentingan untuk ongkos pembangunan atau pembaharuan pengairan dan pengukuran. 15.7.1. 1 Sumbangan untuk ongkos pembangunan atau pembaharuan. 2 Sumbangan untuk ongkos pengukuran. 15.7.2 Balai Penyelidikan Pengairan. 15.7.2.1 Penerimaan untuk penyelidikan teknik. 15.7.3 Balai Penyelidikan Hydrologie dan Hydrometrie. 15.7.3.1 Penerimaan untuk penyelidikan teknik. 15.8 JAWATAN PERUMAHAN RAKYAT. 15.8.1 Perumahan Rakyat. 15.8.1. 1 Pembayaran, kembali pinjaman berdasarkan atas "Peraturan pembiayaan mendirikan perumahan rakyat tahun 1948". 2 Pembayaran kembali pinjaman berdasarkan atas "Peraturan pembiayaan mendirikan perumahan rakyat 1951 ". 3 Perhitungan mengenai mesin-mesin yang diberikan kepada pabrik kayu "Paka". 4 Penerimaan penjualan truck-truck, alat-alat dan perkakas bengkel "SWOI". 5 Penerimaan penjualan bangunan bengkel dan garasi kepunyaan bekas "SWOI". 15.8.2 Bengkel Kayu. 15.8.2.1 Penerimaan Bengkel Kayu. 15.8.3 Perusahaan Percobaan Tanah. 15.8.3.1 Penerimaan Perusahaan Percobaan Tanah. 15.8.4 Perusahaan Pengangkutan. 15.8.4.1 Penerimaan Perusahaan Pengangkutan. 15.8.5 Perusahaan Gudang. 15.8.5.1 Penerimaan Perusahaan Gudang. 15.8.6 Perusahaan Rumah. 15.8.6. 1 Penerimaan sewa rumah. 2 Penerimaan dari rumah-rumah yang dijual secara sewa-beli. 3 Penerimaan dari penjualan rumah-rumah bekas CSW di Surabaya. 4 Pembayaran kembali premi asuransi rumah-rumah di Tarempa. 15.9 JAWATAN TENAGA. 15.9.1 Tenaga listrik. 15.9.1. 1 Penerimaan dari pengusahaan perusahaan-perusahaan yang diusahakan atas tanggungan Negara di Aceh. 2 Penerimaan dari pengusahaan perusahaan-perusahaan yang diusahakan atas tanggungan Negara di Sumatera Timur/Tapanuli. 3 Penerimaan dari pengusahaan perusahaan-perusahaan yang diusahakan atas tanggungan Negara di Sumatera Tengah. 4 Penerimaan dari pengusahaan perusahaan-perusahaan yang diusahakan atas tanggungan Negara di Madiun. 5 Penerimaan dari pengusahaan perusahaan-perusahaan yang diusahakan atas tanggungan Negara yang sudah dan akan dinasionalisir. 6 Penerimaan dari penyerahan alat-alat. 7 Penerimaan dari Pusat Laboratorium Listrik. 8 Penerimaan karena memasukkan uang saham dalam perusahaan-perusahaan tenaga listrik. 9 Penggantian karena pemakaian bangunan-bangunan yang pembangunannya dibiayai oleh Pemerintah. 10 Penerimaan bea untuk pemberian izin tenaga air. 15.10 PENERIMAAN LAIN-LAIN. 15.10.1 Penerimaan lain-lain. 15.10.1.1 Penjualan barang yang digunakan dan dipakai oleh Pemerintah. 2 Penjualan barang-barang yang tidak dapat dipakai dan tidak berguna lagi. 3 Penerimaan lain-lain. Pasal 2… Pasal 2 Undang-undang ini mulai berlaku pada hari diundangkan dan berlaku surut sampai pada tanggal I Januari 1954. Agar supaya setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan undang-undang ini dengan penempatan dalam Lembaran-Negara Republik Indonesia. Disahkan di Jakarta pada tanggal 26 Oktober 1957 Presiden Republik Indonesia, ttd SOEKARNO Diundangkan pada tanggal 13 Nopember 1957 Menteri Kehakiman, ttd G.A. MAENGKOM Menteri Pekerjaan Umum dan Tenaga, ttd PANGERAN MOHD NOOR LEMBARAN NEGARA NOMOR 124 TAHUN 1957
Webmentions
Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.