Penetapan Bagian XIV (Kementrian Agama) Dari Anggaran Republik Indonesia Tahun Dinas 1954

Undang-Undang Nomor 48 Tahun 1957

Kerangka<< >>

UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 48 TAHUN 1957 TENTANG PENETAPAN BAGIAN XIV (KEMENTRIAN AGAMA) DARI ANGGARAN REPUBLIK INDONESIA TAHUN DINAS 1954 Mengingat : Pasal 113 dari Undang-undang Dasar Sementara Republik Indonesia; Dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat; MEMUTUSKAN: Pasal 1 Bagian XIV (Kementerian Agama) dari Anggaran Republik Indonesia untuk tahun dinas 1954 ditetapkan seperti berikut: BAGIAN XIV KEMENTERIAN AGAMA BAB I (Pengeluaran) 14.1 Kementerian dan pengeluaran umum..... 10 309 900 14.2 Biro Peradilan Agama................. 6 718 100 14.3 Jawatan Urusan Agama................. 63 931 000 14.4 Jawatan Penerangan Agama............. 5 507 100 14.5 Jawatan Pendidikan Agama............. 15 540 200 14.6 Pendidikan Agama..................... 13 006 800 14.7 Pendidikan Agama pada Sekolah Rendah/Lanjutan Negeri (Umum dan Vak)....................... 21 160 900 14.8 Tunjangan Pendidikan Agama dan lain-lain tunjangan............................ 26 899 000 14.9 Pengeluaran tidak tersangka.......... Memori Jumlah............ 163 073 000 (Seratus enam puluh tiga juta tujuh puluh tiga ribu rupiah). BAB II (Penerimaan) 14.1 KEMENTERIAN. 14.1.1 Kementerian Pusat. 14.1.1.1Pembayaran kembali persekot-persekot gaji dan upah. 14.2 PENGADILAN AGAMA DAN KEMESJIDAN. 14.2.1 Ongkos-ongkos perkara. 14.2.1.1 Ongkos-ongkos perkara dalam hal perkawinan, perceraian, nikah dan rujuk. 14.2.2 Ongkos-ongkos nikah, talak dan rujuk. 14.2.2.1 Ongkos-ongkos nikah, talak dan rujuk. 14.3 PENDIDIKAN AGAMA. 14.3.1 Pendidikan Agama. 14.3.1.1 Penerimaan uang kuliah. 2 Penerimaan uang sekolah. 3 Penerimaan uang ujian. 4 Penerimaan uang asrama. 5 Penerimaan uang tunjungan belajar. 14.4 PENERIMAAN LAIN-LAIN. 14.4.1 Penerimaan berhubung dengan penjualan buku-buku dan sebagainya. 14.4.1.1 Penjualan buku-buku, brosur-brosur dari Penerangan. 2 Penjualan barang-barang yang tak dapat dipakai dan tak dapat dipergunakan lagi. 3 Penerimaan lain-lain. Pasal 2 Undang-undang ini mulai berlaku pada hari diundangkan dan berlaku surut sampai pada tanngal 1 januari 1954. Agar supaya setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan undang-undang ini dengan penempatan dalam Lembaran-Negara Republik Indonesia. Disahkan di Jakarta pada tanggal 26 Oktober 1957 Presiden Republik Indonesia, ttd SOEKARNO Diundangkan pada tanggal 13 Nopember 1957 Menteri Kehakiman, ttd G.A. MAENGKOM Menteri Agama, ttd K.H. ILYAS LEMBARAN NEGARA NOMOR 123 TAHUN 1957

Webmentions

Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.

Tanggapan (0):