Penetapan Bagian XII (Kementrian Sosial) Dari Anggaran Republik Indonesia Tahun Dinas 1954

Undang-Undang Nomor 46 Tahun 1957

Kerangka<< >>

UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 46 TAHUN 1957 TENTANG PENETAPAN BAGIAN XII (KEMENTRIAN SOSIAL) DARI ANGGARAN REPUBLIK INDONESIA TAHUN DINAS 1954 Mengingat : Pasal 113 dari Undang-undang Dasar Sementara Republik Indonesia; Dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat; MEMUTUSKAN : Pasal 1 Bagian XII (Kementerian Sosial) dari Anggaran Republik Indonesia untuk tahun dinas 1954 ditetapkan seperti berikut: BAGIAN XII KEMENTERIAN SOSIAL BAB I (Pengeluaran) 12.1 Kementerian dan pengeluaran umum .......... 10 020 000 12.2 Bagian Urusan Perumahan Pusat ............. 8 300 000 12.3 Balai Persiapan-Pekerjaan Sosial .......... 1 100 000 12.4 Jawatan Bimbingan dan Perbaikan Sosial .... 84 200 000 12.5 Jawatan Transmigrasi ...................... 67 000 000 12.6 Biaya guna pemberian bantuan kepada Yayasan Pembukaan Tanah Transmigrasi .............. 5 000 000 12.7 Biaya guna usaha transmigrasi dari orang- orang bekas tahanan yang berhubung dengan keamanan perlu mendapat penghidupan di lain tempat .................................... 12 250 000 12.8 Pengeluaran-pengeluaran guna usaha transmi grasi yang keuangannya didapat dari Yayasan Kopra ..................................... 944 000 12.9 Pengeluaran-pengeluaran untuk pekerjaan-pe kerjaan yang oleh Staf "K" Pusat ditugaskan kepada Kementerian Sosial ................. Memori 12.10 Pengeluaran tak tersangka ................ 500 000 Jumlah ..................... 189 314 000 (Seratus delapan puluh sembilan juta tiga ratus empat belas ribu rupiah). BAB II… BAB II (Penerimaan) 12.1 KEMENTERIAN DAN PENERIMAAN UMUM. 12.1.1 Kementerian dan penerimaan umum. 12.1.1.1 Pembayaran kembali persekot. 2 Penerimaan berhadapan dengan pengeluaran mengenai keperluan pegawai. 3 Penerimaan berhubung dengan pemakaian kendaraan bermotor guna pengangkutan barang-barang. 4 Penerimaan berhubung dengan eksploitasi dari tempat beristirahat. 12.2 BAGIAN URUSAN PERUMAHAN PUSAT. 12.2.1 Urusan Perumahan. 12.2.1.1 Penerimaan berhadapan dengan pengeluaran mengenai keperluan pegawai. 2 Penerimaan dari pengusahaan rumah-rumah penginapan dan badan-badan. 3 Penerimaan berdasarkan pengurusan perabot rumah oleh dinas luar. 4 Penerimaan dari penjualan perabot rumah yang baku. 5 Pembayaran kembali oleh orang-orang partikelir dikurangi ongkos perbaikan, perubahan bentuk dan pemeliharaan gedung, guna kepentingan mereka. 6 Penerimaan sewa yang dibayar oleh kepala-kepala wijk untuk perumahan, karena tinggal dalam sebahagian dari kantor wijk. 12.3 - 12.4 JAWATAN BIMBINGAN DAN PERBAIKAN SOSIAL. 12.4.1 Jawatan Bimbingan dan Perbaikan Sosial. 12.4.1.1 Penerimaan berhadapan dengan pengeluaran mengenai keperluan pegawai. 2 Penerimaan berhubung dengan penerbitan-penerbitan oleh Bagian Penyuluhan Sosial. 3 Penerimaan berdasarkan turut-sertanya Kementerian Sosial dalam usaha mencapai penghidupan yang layak bagi tiap-tiap warga negara. 4 Penerimaan berdasarkan penyelenggaraan pekerjaan didikan dan perawatan bagi orang-orang yang belum dewasa. 5 Penerimaan berdasarkan penyelenggaraan pekerjaan didikan dan perawatan bagi orang-orang dewasa yang membutuhkan pertolongan. 6 Penerimaan berdasarkan usaha pemberantasan perdagangan perempuan dan anak-anak dan penerbitan-penerbitan cabul. 7 Penerimaan berdasarkan penglaksanaan pekerjaan-pekerjaan rehabilitasi anak-anak bekas hukuman. 8 Penerimaan berdasarkan penglaksanaan pekerjaan-pekerjaan rehabilitasi orang-orang dewasa bekas hukuman. 9 Penerimaan berdasarkan penglaksanaan pekerjaan-pekerjaan rehabilitasi penderita cacad. 10 Penerimaan berhubung dengan penerbitan-penerbitan oleh Bagian Dokumentasi dan Statistik Sosial. 11 Penerimaan dari pajak atas undian-undian uang. 12 Penerimaan dari pajak fakir-miskin yang dipungut dari penjualan-penjualan umum dan atas undian-undian uang dan pinjaman- pinjaman premi. 13 Pembayaran kembali dari persekot yang diberikan kepada "Huisvrouwen vereniging Jakarta". 14 Penerimaan berhubung dengan pembayaran angsuran dari sepeda-sepeda yang diterima oleh pegawai-pegawai negeri. 12.5 JAWATAN TRANSMIGRASI. 12.5.1 Jawatan Transmigrasi. 12.5.1.1 Penerimaan berhadapan dengan pengeluaran mengenai keperluan pegawai. 2 Penerimaan berhubung dengan penerbitan-penerbitan. 3 Penerimaan berhubung dengan pekerjaan umum. 4 Pembayaran kembali dari ongkos-ongkos perjalanan. 5 Pembayaran kembali dari hutang-hutang transmigran tentang alat-alat perlengkapan (alat-alat tani, textiel, mangkok-piring), jaminan hidup, perumahan dan bibit-bibitan. 6 Penerimaan dari perusahaan-perusahaan dan lain usaha. 7 Penerimaan berhubung dengan pengobatan dan pemeriksaan dokter atau mantri. 8 Penerimaan berhubung dengan penghasilan dari perguruan. 12.6 PENERIMAAN BERHADAPAN DENGAN PENGELUARAN GUNA USAHA TRANSMIGRASI DARI ORANG-ORANG BEKAS TAHANAN YANG BERHUBUNGAN DENGAN KEAMANAN PERLU MENDAPAT PENGHIDUPAN DI LAIN TEMPAT. 12.6.1 Penerimaan berhadapan dengan pengeluaran guna usaha transmigrasi dari orang-orang bekas tahanan yang berhubung dengan keamanan perlu mendapat penghidupan di lain tempat. 12.6.1.1 Penerimaan berhadapan dengan pengeluaran guna usaha transmigrasi dari orang-orang bekas tahanan yang berhubung dengan keamanan perlu mendapat penghidupan di lain tempat. 12.7 RUPA-RUPA PENERIMAAN. 12.7.1 Rupa-rupa penerimaan. 12.7.1.1 Penerimaan lain-lain. Pasal 2 Undang-undang ini mulai berlaku pada hari diundangkan dan berlaku surut sampai pada tanggal 1 Januari 1954. Agar supaya setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan undang-undang ini dengan penempatan dalam Lembaran-Negara Republik Indonesia. Disahkan di Jakarta pada tanggal 26 Oktober 1957 Presiden Republik Indonesia, ttd SOEKARNO Diundangkan pada tanggal 13 Nopember 1957 Menteri Kehakiman ttd G.A. MAENGKOM Menteri Sosial, ttd SUDIBYO LEMBARAN NEGARA NOMOR 121 TAHUN 1957

Webmentions

Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.

Tanggapan (0):