Penetapan Bagian XI (Kementrian Kesehatan) Dari Anggaran Republik Indonesia Tahun Dinas 1954
Undang-Undang Nomor 45 Tahun 1957
Kerangka Peraturan
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 45 TAHUN 1957 TENTANG PENETAPAN BAGIAN XI (KEMENTRIAN KESEHATAN) DARI ANGGARAN Mengingat : Pasal 113 dari Undang-undang Dasar Sementara Republik Indonesia; Dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat; MEMUTUSKAN : Pasal 1 Bagian XI (Kementerian Kesehatan) dari Anggaran Republik Indonesia untuk tahun dinas 1954 ditetapkan seperti berikut: BAGIAN XI KEMENTERIAN KESEHATAN BAB I (Pengeluaran) 11.1 Kementerian dan pengeluaran umum ........ 16 998 300 11.2 Luar Negeri ............................. 21 499 000 11.3 Pendidikan .............................. 10 464 000 11.4 Rumah-rumah Sakit dan Balai- balai Pengobatan ........................ 49 993 300 11.5 Kedokteran Sosial ....................... 1 000 000 11.6 Usaha Hygiene dan Pendidikan Kesehatan kepada Rakyat .................................. 2 000 000 11.7 Penyakit Jiwa ........................... 27 285 300 11.8 Pemberantas Penyakit Menular dan Karantina 3 173 000 11.9 Pemberantasan Pes ....................... 24 111 200 11.10 Pemberantasan ........................... 11 633 400 11.11 Kesejahteraan Ibu dan Anak .............. 2 557 200 11.12 Kesehatan Gigi .......................... 660 000 11.13 Teknik Perbaikan Kesehatan Rakyat Kesehatan 374 800 11.14 Statistik, Perpustakaan, Publikasi dan Dokumentasi ......................... 250 000 11.15 Jawatan Farmasi ......................... 110 464 300 11.16 Lembaga-lembaga ......................... 24 814 100 11.17 Badan-badan sementara ................... 7 335 100 11.18 Subsidi dan Bantuan ..................... 8 000 000 11.19 Persekot-persekot ....................... 1 000 000 11.20 Pengeluaran tak tersangka ............... 5 050 000 jumlah ............... 328 663 000 (Tiga ratus dua puluh delapan juta enam ratus enam puluh tiga ribu rupiah). BAB II… BAB II (Penerimaan) 11.1 KEMENTERIAN DAN DINAS UMUM. 11.1.1 Dinas Umum. 11.1.1. 1 Penerimaan dari Mess-mess dan Asrama-asrama Kementerian Kesehatan. 2 Penerimaan berhubung dengan pebayaran kembali dari penjualan kendaraan bermotor. 3 Penerimaan kembali dari penjualan barang-barang berhubung dengan pemusatan pembelian barang-barang. 11.2 PENDIDIKAN 11.2.1 Pendidikan. 11.2.1. 1 Penerimaan dari penjualan buku-buku pelajaran. 2 Pembayaran kembali dari biaya-biaya berhubung dengan pemutusan perjanjian ikatan dinas oleh pelajar-pelajar dalam ikatan dinas. 11.3 RUMAH-RUMAH SAKIT DAN BALAI-BALAI PENGOBATAN 11.3.1 Rumah-rumah Sakit. 11.3.1. 1 Penerimaan Rumah Sakit Umum Pusat di Jakarta. 2 Penerimaan Rumah Sakit Umum Pusat di Semarang. 3 Penerimaan Rumah Sakit Umum Pusat di Surabaya. 4 Penerimaan Rumah Sakit Umum Pusat "Rancabadak" di Bandung. 5 Penerimaan Rumah Sakit Umum MCH di Yogyakarta. 11.4 RUMAH-RUMAH SAKIT JIWA PUSAT, RUMAH- RUMAH SAKIT JIWA, RUMAH-RUMAH PERAWATAN ORANG SAKIT JIWA DAN KOLONI. 11.4.1 Rumah-rumah Sakit Jiwa Pusat, Rumah-rumah Sakit Jiwa, Rumah-rumah Perawatan Orang Sakit Jiwa dan Koloni. 1 Penerimaan Rumah Sakit Jiwa Pusat "Cilendek" di Bogor. 2 Penerimaan Rumah Sakit Jiwa Pusat "Kramat" di Magelang. 3 Penerimaan Rumah Sakit Jiwa Pusat "Sumberporong" di Lawang. 4 Penerimaan Rumah Sakit Jiwa "Grogol" di Jakarta. 5 Penerimaan Rumah Sakit Jiwa "Tawang" di Semarang. 6 Penerimaan Rumah Sakit Jiwa "Mengunjayan" di Surakarta. 7 Penerimaan Rumah Sakit Jiwa Medan annex Pematang- Siantar di Pematang-Siantar. 8 Penerimaan Rumah Sakit Jiwa di Menado. 9 Penerimaan Rumah Sakit Jiwa di Makassar. 10 Penerimaan Rumah-rumah Perawatan Orang Sakit Jiwa dan Koloni. 11.5 PEMBERANTASAN PENYAKIT MENULAR DAN KARANTINA. 11.5.1 Penerimaan berhubung dengan peraturan-peraturan orang naik haji dan peraturan-peraturan karantina. 11.5.1. 1 Bermacam-macam penerimaan berhubung dengan peraturan- peraturan karantina. 2 Penerimaan berhubung dengan "uitzaveling"dari kapal-kapal. 11.5.2 Penerimaan berhubung dengan perbaikan perumahan rakyat dalam daerah pes. 11.5.2. 1 Penerimaan menurut kekuatan penduduk dalam perbaikan perumahan rakyat yang diselenggarakan oleh pemerintah berhubung dengan pemberantasan pes. 11.5.3 Penerimaan dari Konsultasi Biro, Sanatoria dari Pemberantasan Tuberculose. 11.5.3. 1 Penerimaan dari pemeriksaan dan perawatan dari orang sakit tuberculose. 11.5.4 Penerimaan dari Pemberantasan Patek. 11.5.4. 1 Penerimaan dari Pemberantasan Patek. 11.5.5 Penerimaan dari Pemberantasan Penyakit Rakyat lainnya. 11.5.5. 1 Penerimaan Rumah Sakit Mata "Cicendo" di Bandung. 11.6 JAWATAN FARMASI. 11.6.1 Pusat Persediaan Obat-obat, Alat-alat Kedokteran, Depot-depot dan sub-depot-depot Farmasi. 11.7 LEMBAGA-LEMBAGA. 11.7.1 Penerimaan Lembaga-lembaga. 11.7.1. 1 Penerimaan Lembaga Eykman, Laboratorium Kesehatan Pusat di Jakarta. 2 Penerimaan Gedung Cacar dan Lembaga Pasteur di Bandung. 3 Penerimaan dari Pemberantasan Kusta. 11.8 BADAN-BADAN SEMENTARA (LABORATORIUM DAN SEBAGAINYA). 11.8.1 Penerimaan Laboratorium-laboratorium. 11.8.1..1 Penerimaan Pusat Laboratorium Pemindahan Darah di Jakarta. 2 Penerimaan Laboratorium Kesehatan di Yogyakarta. 3 Penerimaan Laboratorium Kesehatan Daerah di Yogyakarta. 4 Penerimaan Laboratorium Kesehatan Daerah di Semarang. 5 Penerimaan Laboratorium Kesehatan Daerah di Surabaya. 11.8.1. 6 Penerimaan Laboratorium Ilmu Kesehatan Teknik di Bandung. 7 Penerimaan Laboratorium Kesehatan Daerah di Medan. 8 Penerimaan Laboratorium Kesehatan Daerah di Makassar. 11.9 PERSEKOT-PERSEKOT. 11.9.1 Persekot-persekot. 11.9.1. 1 Penerimaan kembali persekot-persekot gaji. 11.10 PENERIMAAN LAIN-LAIN. 11.10.1 Penerimaan lain-lain. 11.10.1.1 Penjualan barang-barang yang dapat digunakan dan dipakai oleh Pemerintah. 2 Penjualan barang-barang yang tidak dipakai dan tidak berguna lagi. 3 Penerimaan lain-lain. Pasal 2… Pasal 2 Undang-undang ini mulai berlaku pada hari diundangkan dan berlaku surut sampai pada tanggal 1 Januari 1954. Agar supaya setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan undang-undang ini dengan penempatan dalam Lembaran-Negara Republik Indonesia. Disahkan di Jakarta pada tanggal 26 Oktober 1957 Presiden Republik Indonesia, ttd SOEKARNO Diundangkan pada tanggal 13 Nopember 1957 Menteri Kehakiman ttd G.A.MAENGKOM Menteri Kesehatan, ttd AZIS SALEH LEMBARAN NEGARA NOMOR 120 TAHUN 1954
Webmentions
Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.