Penetapan Bagian IX (Kementrian Penerangan) Dari Anggaran Republik Indonesia Tahun Dinas 1954

Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1957

Kerangka<< >>

UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 43 TAHUN 1957 TENTANG PENETAPAN BAGIAN IX (KEMENTRIAN PENERANGAN) DARI ANGGARAN REPUBLIK INDONESIA TAHUN DINAS 1954 Mengingat : Pasal 113 dari Undang-undang Dasar Sementara Republik Indonesia; Dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat; MEMUTUSKAN : Pasal 1 Bagian IX (Kementerian Penerangan) dari Anggaran Republik Indonesia untuk tahun dinas 1954 ditetapkan seperti berikut: BAGIAN IX KEMENTERIAN PENERANGAN BAB I (Pengeluaran) 9.1 Kementerian dan pengeluaran umum ......... 34 746 000 9.2 Perusahaan Film .......................... 20 059 000 9.3 Distribusi Film .......................... Memori 9.4 Radio .................................... 29 818 000 9.5 Propinsi-propinsi ........................ 65 691 000 9.6 Pengeluaran tidak tersangka .............. Memori Jumlah ............... 150 314 000 (Seratus lima puluh juta tiga ratus empat belas ribu rupiah). BAB II (Penerimaan) 9.1 KEMENTERIAN DAN PENERIMAAN UMUM. 9.1.1 Kementerian. 9.1.1.1 Pendapatan dari mempersewakan ruangan. 2 Pendapatan dari penginapan wartawan-wartawan luar negeri. 3 Penerimaan berhadapan dengan pengeluaran mengenai keperluan pegawai. 9.1.2 Penerimaan Umum. 9.1.2.1 Pembayaran kembali persekot-persekot. 2 Pendapatan dari penjualan brosur-brosur dan lain-lain penerbitan. 3 - 4 Pendapatan dari penjualan potret. 5 Pendapatan dari mempersewakan film. 6 Pembayaran kembali dari subsidi majalah-majalah surat-surat kabar. 7 Penerimaan berhadapan dengan pengeluaran mengenai keperluan pegawai. 8 Pendapatan dari percetakan-percetakan kecil. 9.2 PERUSAHAAN FILM. 9.2.1 Perusahaan Film-Negara. 9.2.1.1 Pendapatan dari penjualan dan penyewaan film. 2 Pendapatan dari mempersewakan ruangan. 3 Penerimaan berhadapan dengan pengeluaran mengenai keperluan pegawai. 9.3 DISTRIBUSI FILM. 9.3.1 Jawatan Distribusi Film dalam likwidasi. 9.3.1.1 Pendapatan dari penyewaan film Jawatan Distribusi Film Negara dalam likwidasi. 9.4 RADIO. 9.4.1 Jawatan Radio. 9.4.1.1 Pendapatan dari mempersewakan ruangan. 2 Pendapatan dari langganan dan advertensi Pedoman Radio dan lain-lain. 3 Pendapatan dari pertunjukan umum. 4 Pendapatan dari kongkurs musik, nyanyian dan sebagainya. 5 Pendapatan dari penjualan piring-hitam. 6 Penerimaan berhadapan dengan pengeluaran mengenai keperluan pegawai. 9.5 PENERIMAAN RUPA-RUPA. 9.5.1 Penerimaan rupa-rupa. 9.5.1.1 Penjualan barang-barang yang digunakan dan dipakai untuk Pemerintah. 2 Penjualan barang-barang yang tidak dipakai dan tidak berguna. 3 Penerimaan lain-lain. Pasal 2… Pasal 2 Undang-undang ini mulai berlaku pada hari diundangkan dan berlaku surut sampai pada tanggal 1 Januari 1954. Agar supaya setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan undang-undang ini dengan penempatan dalam Lembaran-Negara Republik Indonesia. Disahkan di Jakarta pada tanggal 26 Oktober 1957 Presiden Republik Indonesia, ttd SOEKARNO Diundangkan pada tanggal 13 Nopember 1957 Menteri Kehakiman, ttd G.A. MAENGKOM Menteri Penerangan, ttd SUDIBYO LEMBARAN NEGARA NOMOR 119 TAHUN 1957

Webmentions

Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.

Tanggapan (0):