Penetapan Bagian VIIIB (Kementrian Perhubungan Jawatan Pelayaran) dari Anggaran Republik Indonesia Tahun Dinas 1954

Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1957

Kerangka<< >>

UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 42 TAHUN 1957 TENTANG PENETAPAN BAGIAN VIIIB (KEMENTRIAN PERHUBUNGAN JAWATAN PELAYARAN) DARI ANGGARAN REPUBLIK INDONESIA TAHUN DINAS 1954 Mengingat : Pasal 113 dari Undang-undang Dasar Sementara Republik Indonesia; Dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat; MEMUTUSKAN : Pasal 1 Bagian VIII B (Kementerian Perhubungan - Jawatan Pelayaran) dari Anggaran Republik Indonesia untuk tahun dinas 1954 ditetapkan seperti berikut: BAGIAN VIII B KEMENTERIAN PERHUBUNGAN (JAWATAN PELAYARAN) BAB I (Pengeluaran) 8B.1 Jawatan dan pengeluaran umum ............ 8 404 500 8B.1A Dinas Kesehatan ......................... 560 000 8B.2 Dinas Kapal-kapal Negara ................ 37 740 000 8B.2A Dinas Radio ............................. 5 471 000 8B.3 Dinas Hydrografi ........................ 3 575 000 8B.4 Kesyahbandaran dan Kepanduan ............ 10 705 000 8B.5 Perambuan dan Penerangan Pantai ......... 11 070 000 8B.6 Mahkamah Pelayaran ...................... 25 500 8B.7 Pengajaran Ilmu Pelayaran ............... 17 340 000 8B.8 Gudang-gudang dan Bengkel-bengkel ....... 4 905 000 8B.9 Pengeluaran tidak tersangka ............. Memori Jumlah ................... 99 796 000 (Sembilan puluh sembilan juta tujuh ratus sembilan puluh enam ribu rupiah). BAB II (Penerimaan) 8B. JAWATAN DAN PENERIMAAN UMUM. 8B.1.1 Jawatan. 8B.1.1.1 Penerimaan berhadapan dengan pengeluaran mengenai keperluan pegawai. 8B.1.2 Penerimaan umum. 8B.1.2.1 Penerimaan berhadapan dengan pengeluaran mengenai keperluan pegawai. 2 Uang ujian. 3 Penghasilan dari sewa rumah. 4 Pengembalian persekot-persekot gaji pendapatan lain-lain. 5 Penjualan barang-barang yang tidak dapat dipakai atau yang dapat dipakai tetapi kelebihan. 6 Penerimaan karena penjualan barang-barang di toko kapal. 7 Pendapatan dari truk-truk. 10 Penerimaan karena pekerjaan yang dilakukan oleh Kantor Pembangunan Kapal untuk pihak ketiga. 11 - 12 13 Penerimaan berhubung dengan penerbitan "Suluh Nautika". 8B.1A DINAS KESEHATAN. 8B.1A.1 Dinas kesehatan. 8A.1A.1.1 Pembayaran biaya perawatan oleh yang bersangkutan begitu pula sumbangan untuk tanggungan pengobatan dan pemberian obat-obatan dengan percuma. 8B.2 DINAS KAPAL-KAPAL NEGARA. 8B.2.1 Dinas Kapal-kapal Negara. 8B.2.1.1 Penerimaan berhadapan dengan pengeluaran mengenai keperluan pegawai. 2 Penggantian oleh Jawatan-jawatan Negeri untuk pemakaian kapal-kapal atau alat-alat lain dari Dinas Kapal-kapal Negara. 3 Penggantian oleh orang-orang partikelir atau badan-badan partikelir untuk pemakaian kapal-kapal atau alat-alat lain dari Dinas Kapal-kapal Negara. 4 Penerimaan karena pekerjaan yang dilakukan guna pihak ketiga. 8B.2A DINAS RADIO. 8B.2A.1 Dinas Radio. 8B.2A.1.1 Penerimaan berhadapan dengan pengeluaran-pengeluaran mengenai keperluan pegawai. 8B.3 DINAS HYDROGRAFI. 8B.3.1 Dinas Hydrografi. 8B.3.1.1 Penerimaan berhadapan dengan pengeluaran mengenai keperluan pegawai. 2 Penerimaan karena mengeluarkan daftar-daftar arus dan air pasang/air surut, berita-berita kepada pelaut-pelaut atau pengumuman lain-lain. 3 Pendapatan penjualan peta-peta Indonesia di Negeri Belanda. 4 Penerimaan karena memperbaiki dan mencocokkan alat-alat nautis. 8B.4 KESYAHBANDARAN DAN KEPANDUAN. 8B.4.1 Kesyahbandaran dan Kepanduan. 8B.4.1.1 Penerimaan berhadapan dengan pengeluaran mengenai keperluan pegawai. 2 Penggantian karena pekerjaan Syahbandar atau pegawai- pegawai yang bertindak sebagai demikian pada hari Minggu dan hari-hari raja. 3 Penerimaan karena pemberian surat-surat kapal. 4 Penggantian karena pengukuran kapal. 5 Penerimaan karena pemberian surat-surat keterangan kapal. 6 Penerimaan karena pemeriksaan kesehatan penumpang- penumpang di kapal-kapal haji. 7 Penggantian karena pemakaian kapal-kapal atau alat-alat lain. 8 Penggantian karena pekerjaan yang dikerjakan dengan mesin clayton. 9 Penerimaan karena pekerjaan-pekerjaan tambahan pemberian berita-berita mengenai pelayaran, upah-upah penjagaan minyak. 10 Uang kepanduan. 8B.5 PERAMBUAN DAN PENERANGAN PANTAI. 8B.5.1 Perambuan dan Penerangan Pantai. 8B.5.1.1 Penerimaan berhadapan dengan pengeluaran mengenai keperluan pegawai. 2 Penggantian oleh Jawatan-jawatan Negeri untuk pemakaian kapal-kapal atau alat-alat lain. 3 Uang perambuan. 8B.7 PENGAJARAN ILMU PELAYARAN. 8B.7.1 Pengajaran Ilmu Pelayaran. 8B.7.1.1 Penerimaan berhadapan dengan pengeluaran mengenai keperluan pegawai. 2 Sumbangan dalam perongkosan asrama dan perongkosan karena pengajaran dan uang kursus. 8B.8 GUDANG-GUDANG DAN BENGKEL-BENGKEL. 8B.8.1 Gudang-gudang dan Bengkel-bengkel. 8B.8.1.1 Penerimaan berhadapan dengan pengeluaran mengenai keperluan pegawai. 2 Penggantian-penggantian karena pekerjaan yang telah dilakukan untuk jawatan-jawatan Neggeri. 3 Penggantian-penggantian karena pekerjaan yang telah dilakukan untuk orang-orang partikelir. 4 Penggantian karena pekerjaan-pekerjaan yang telah dilakukan untuk pihak ketiga. 8B.9 PENERIMAAN LAIN-LAIN. 8B.9.1 Penerimaan lain-lain. 8B.9.1.1 Penerimaan lain-lain. Pasal 2 Undang-undang ini mulai berlaku pada hari diundangkan dan berlaku surut sampai pada tanggal 1 Januari 1954. Agar supaya setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan undang-undang ini dengan penempatan dalam Lembaran-Negara Republik Indonesia. Disahkan di Jakarta pada tanggal 26 Oktober 1957 Presiden Republik Indonesia, ttd SOEKARNO Diundangkan pada tanggal 13 Nopember 1957 Menteri Kehakiman ttd G.A. MAENGKOM Menteri Perhubungan, ttd SUKARDAN LEMBARAN NEGARA NOMOR 117 TAHUN 1957

Webmentions

Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.

Tanggapan (0):