Penetapan Urusan Penyelenggaraan Keuangan dan Perhitungan-Perhitungannya Mengenai Perusahaan-Perusahaan dan Jawatan-Jawatan (Pemerintah) yang Mempunyai Pengurus Sendiri/dari Anggaran Republik Indonesia untuk Tahun Dinas 1954

Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1957

Metadata

Jenis:Undang-Undang
Tahun:1957
Nomor:36
Judul:Penetapan Urusan Penyelenggaraan Keuangan dan Perhitungan-Perhitungannya Mengenai Perusahaan-Perusahaan dan Jawatan-Jawatan (Pemerintah) yang Mempunyai Pengurus Sendiri/dari Anggaran Republik Indonesia untuk Tahun Dinas 1954
Tanggal Ditetapkan:26 Oktober 1957
Tanggal Diundangkan:13 November 1957
Tanggal Berlaku:1 Januari 1954

Tampilan

Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1957

Sumber

Webmentions

Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.

Tanggapan (0):