Penetapan Bagian III (Kementerian Dalam Negeri) Dari Anggaran Republik Indonesia Untuk Tahun Dinas 1954
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 1957
Kerangka Peraturan
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 33 TAHUN 1957 TENTANG PENETAPAN BAGIAN III (KEMENTERIAN DALAM NEGERI) DARI ANGGARAN REPUBLIK INDONESIA UNTUK TAHUN DINAS 1954 Mengingat : Pasal 113 dari Undang-undang Dasar Sementara Republik Indonesia; Dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat, MEMUTUSKAN: Pasal 1 Bagian III (Kementerian Dalam Negeri) dari Anggaran Republik Indonesia untuk tahun dinas 1954 ditetapkan seperti berikut: BAGIAN III KEMENTERIAN DALAM NEGERI BAB I (Pengeluaran) 3.1 Kementerian dan pengeluaran umum ......... 32 203 700 3.2 Pendidikan pegawai ........................ 18 236 900 3.3 Pengeluaran khusus berhubung dengan penye- lenggaraan tatapraja ...................... 21 190 500 3.4 Pamong Praja .............................. 265 063 300 3.5 Polisi Pamong Praja ....................... 36 783 300 3.6 Daerah Otonom ............................. 1 151 761 000 3.7 Daerah Swapraja ........................... 48 239 000 3.8 Desa dan daerah setingkat ................. 66 427 300 3.9 Agraria ................................... - 3.9A Pemilihan Dewan-dewan Perwakilan Rakyat ...Memori 3.10 Pengeluaran tak tersangka ............... Memori Jumlah ........... 1 639 905 000 (Satu milyard enam ratus tiga puluh sembilan juta sembilan ratus lima ribu rupiah). BAB II (Penerimaan) 3.1 PENERIMAAN BERHADAPAN DENGAN PENGELUARAN UMUM. 3.1.1 Penerimaan berhadapan dengan pengeluaran umum. 3.1.1.1 Pembayaran kembali persekot gaji. 3.2 Pamong Praja. 3.2.1 Penerimaan berhadapan dengan pengeluaran untuk tatapraja. 3.2.1.1 Pembayaran kembali oleh pihak ketiga untuk pemakaian kapal dan perahu yang disewa atau diurus oleh Pamong Praja. 3.2.2 Penerimaan berhadapan dengan pengeluaran khusus berhubung dengan penyelenggaraan tatapraja. 3.2.2.1 Penerimaan dari telpon Pamong Praja. 2 Penerimaan dari setasiun-setasiun radio Pamong Praja dalam daerah-daerah yang langsung berada dalam pimpinan Pemerintah Pusat. 3 Penerimaan dari Panitia Sewa-Menyewa Rumah dan Bangunan. 3.3 DAERAH OTONOM. 3.3.1 Biaya menggunakan tenaga Walikota. 3.3.1.1 Pembayaran kembali oleh Kotapraja biaya-biaya karena menggunakan tenaga Walikota. 3.3.2 Biaya menggunakan tenaga Sekretaris Kabupaten. 3.3.2.1 Pembayaran kembali oleh Kabupaten separuh dari biaya-biaya karena menggunakan tenaga Sekretaris Kabupaten. 3.3.3 Biaya-biaya untuk Pegawai Negeri yang diperbantukan kepada daerah otonom. 3.3.3.1 Pembayaran kembali biaya-biaya untuk Pegawai Negeri yang diperbantukan kepada daerah otonom. 3.4 DAERAH SWAPRAJA. 3.4.1 Daerah Swapraja. 3.4.1.1 Pembayaran kembali biaya-biaya untuk Pegawai Negeri yang diperbantukan kepada daerah Swapraja. 3.5 AGRARIA. 3.5.1 Tanah-tanah partikelir. 3.5.1.1 Penerimaan-penerimaan dari tanah-tanah partikelir yang dikembalikan kepada Negara. 2 Pembayaran kembali oleh lain-lain Kementerian dari harga bangunan-bangunan yang terletak dalam tanah-tanah partikelir yang dikembalikan kepada Negara (DM). 3.5.2 Penerimaan berhubung dengan pemberian dan persewaan tanah. 3.5.2.1 Pemberian tanah dengan hak eigendom atau dengan hak opstal. 2 Pemberian tanah dengan persewaan. 3 Pemberian tanah dengan hak erfpacht. 4 Pemberian tanah dengan hak milik. 5 Penggantian ongkos-ongkos pemeriksaan permintaan erfpacht. 6 Konsesi tanah untuk pertanian. 7 Izin menyelidiki tanah-tanah. 3.6 PENERIMAAN LAIN-LAIN. 3.6.1 Penerimaan lain-lain. 3.6.1.1 Penerimaan berhadapan dengan pengeluaran-pengeluaran untuk keperluan pegawai. 2 Penjualan barang-barang yang masih dapat digunakan untuk keperluan Badan-badan Pemerintah. 3.6.1.3 Penjualan barang-barang yang tak dapat digunakan lagi dan yang berkelebihan. 4 Persewaan tambak-tambak ikan. 5 Penerimaan lain-lain. Pasal 2… Pasal 2 Undang-undang ini mulai berlaku pada hari diundangkan dan berlaku surut sampai pada tanggal 1 Januari 1954. Agar supaya setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-undang ini dengan penempatan dalam Lembaran-Negara Republik Indonesia. Disahkan di Jakarta pada tanggal 26 Oktober 1957 Presiden Republik Indonesia, ttd SOEKARNO Diundangkan pada tanggal 13 Nopember 1957 Menteri Kehakiman ttd G.A. MAENGKOM Menteri Dalam Negeri, ttd SANOESI HARJADINATA LEMBARAN NEGARA NOMOR 108 TAHUN 1957
Webmentions
Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.