Penetapan Bagian I (Pemerintah Agung dan Badan-Badan Pemerintahan Tertinggi) dari Anggaran Republik Indonesia Untuk Tahun Dinas 1954

Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1957

Kerangka<< >>

UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 31 TAHUN 1957 TENTANG PENETAPAN BAGIAN I (PEMERINTAH AGUNG DAN BADAN-BADAN PEMERINTAHAN TERTINGGI) DARI ANGGARAN REPUBLIK INDONESIA UNTUK TAHUN DINAS 1954 Mengingat : Pasal 113 dari Undang-undang Dasar Sementara Republik Indonesia, Dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat, MEMUTUSKAN . Pasal 1 Bagian I (Pemerintah Agung dan Badan-badan Pemerintahan Tertinggi) dari Anggaran Republik Indonesia untuk tahun dinas 1954 ditetapkan seperti berikut. BAGIAN I PEMERINTAH AGUNG DAN BADAN-BADAN PEMERINTAHAN TERTINGGI BAB I (Pengeluaran) 1.1 Presiden dan Wakil Presiden ................. 9 315 900 1.2 Perdana Menteri Wakil Perdana Menteri dan Menteri-menteri Negara .......................... 32 616 200 1.3 Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia ...12 569 200 1.4 Dewan Pengawas Keuangan ...................... 3 788 000 1.5 Uni Indonesia-Nederland ...................... 1 387 000 1.6 Biro Perancang Negara ........................ 18 498 600 1.7 - 1.8 Kantor Urusan Pegawai ........................ 24 591 100 1.9 Sumbangan .................................... 225 000 1.10 Kepolisian Negara ........................... 1 020 618 000 1.11 Biro Rekonstruksi Nasional ................... 60 000 000 1.12 Pengeluaran umum ............................. 13 500 000 1.13 Pengeluaran tak tersangka .................... Memori Jumlah .............. 1 197 109 000 (Satu milyard seratus sembilan puluh tujuh juta seratus sembilan puluh tujuh juta seratus sembilan ribu rupiah).. BAB II (Penerimaan) 1.1 BIRO REKONSTRUKSI NASIONAL. 1.1.1 Penerimaan berhadapan dengan pengeluaran-pengeluaran oleh Biro Rekonstruksi Nasional. 1.1.1.1 Pembayaran angsuran-angsuran dari uang pinjaman-pinjaman yang diberikan pada organisasi-organisasi ex-pejuang. 2 Angsuran-angsuran berhubung dengan penjualan perusahaan- perusahaan rekonstruksi (proefbedrijven BRN). 3 Penerimaan-penerimaan dari proefbedrifven BRN. 4 Penjualan barang-barang yang masih dapat dipakai untuk Jawatan-jawatan Negara atau perusahaan-perusahaan rekonstruksi ex-pejuang. 5 Penjualan barang-barang yang tidak dapat dipakai dan tidak berguna lagi. 6 Penerimaan lain-lain. 1.2 KEPOLISIAN NEGARA. 1.2.1 Penerimaan berhadapan dengan pengeluaran untuk Kepolisian. 1.2.1.1 Penerimaan berhubung dengan pemberian pakaian dan lain-lain alat perlengkapan dengan pembayaran kepada pegawai Kepolisian. 2 Denda-denda dan pembayaran kerugian/penggantian dikenakan kepada pegawai Kepolisian. 1.2A 1.2B BIRO PERANCANG NEGARA. 1.2B.1 Panitia Interdepartemental. 1.2B.I.1Penerimaan dari Kementerian lain. 1.2C KANTOR URUSAN PEGAWAI. 1.2C.1 Penyelenggara Peraturan Umum Kecelakaan Perang. 1.2C.1.1 Bagian Negeri Belanda dalam pembayaran-pembayaran kembali berhubung dengan peraturan kecelakaan perang (5O%). 1.3 RUPA-RUPA PENERIMAAN. 1.3.1 Rupa-rupa penerimaan. 1.3.1.1 Pembayaran kembali persekot-persekot gaji dan penghasilan lain-lain. 2 Penjualan barang-barang yang digunakan dan dipakai untuk Pemerintah. 3 Penjualan barang yang tidak dipakai dan barang-barang kelebihan. 4 - 5 Penerimaan lain-lain. Pasal 2 Undang-undang ini mulai berlaku pada hari diundangkan dan berlaku surut sampai pada tanggal 1 Januari 1954. Agar supaya setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-undang ini dengan penempatan dalam Lembaran-Negara Republik Indonesia. Disahkan di Jakarta pada tanggal 26 Oktober 1957 Presiden Republik Indonesia, ttd SOEKARNO Diundangkan pada tanggal 13 Nopember 1957 Menteri Kehakiman, ttd G.A. MAENGKOM Perdana Menteri, ttd JUANDA LEMBARAN NEGARA NOMOR 106 TAHUN 1957

Webmentions

Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.

Tanggapan (0):