Pembebasan Saudara Untung dari Penggantian Uang
Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1957
Kerangka Peraturan
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 30 TAHUN 1957 TENTANG PEMBEBASAN SAUDARA UNTUNG DARI PENGGANTIAN UANG Membaca : Surat keputusan Dewan Pengawas Keuangan tertanggal 20 Januari 1955 No. G 340/55, dengan surat mana kepada Saudara Untung, Pengurus Kantorpos pembantu Losarang sebagai bendaharawan dari Kantorpos pembantu tersebut dibebankan penggantian yang sejumlah Rp. 214.900,- (dua ratus empat belas ribu sembilan ratus rupiah), Membaca pula : a. Surat permohonan Saudara Untung tersebut tertanggal 15 Maret 1955 untuk dibebaskan sebagian dari pembayaran uang penggantian tersebut, yang menyatakan pula, bahwa uang sejumlah Rp. 214.900,- telah digelapkan oleh Saudara Subro Malisi bin Muchamad, Juru-tulis kepala pada Kantor Kawedanan Losarang. b. Surat dari Dewan Pengawas Keuangan di Bogor tertanggal 23 Oktober 1956 No. G.5596/56 yang menyatakan, bahwa Dewan Pengawas Keuangan tidak keberatan terhadap pemberian pembebasan dari tagihan, yang masih harus dibayar oleh Saudara Untung, Menimbang :
a. bahwa dalam surat permohonan tersebut oleh Saudara Untung dikemukakan beberapa hal, yaitu bahwa kekhilafan yang diperbuat, disebabkan oleh kekhilafan Kantor Pusat Perbendaharaan di Jakarta dan kecurangan oleh pegawai dari Kawedanan Losarang Saudara Subro Malisi bin Muchamad, b. bahwa… b. bahwa berhubung dengan satu sama lain ada cukup alasan untuk membebaskan Saudara Untung sebagian dari pembayaran penggantian tersebut di atas, Mengingat : Pasal 19 "Indische Comptabiliteitswet" dan pasal 89 Undang-undang Dasar Sementara Republik Indonesia, Dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat, MEMUTUSKAN : Menetapkan : UNDANG-UNDANG TENTANG PEMBEBASAN SAUDARA UNTUNG DARI PENGGANTIAN UANG. Pasal 1 Saudara Untung dibebaskan dari penggantian uang sejumlah Rp. 214.800,- (dua ratus empat belas ribu delapan ratus rupiah), yaitu sebagian dari jumlah Rp. 214.900,- (dua ratus empat belas ribu sembilan ratus rupiah), yang harus diganti oleh Saudara Untung menurut surat keputusan Dewan Pengawas Keuangan tertanggal 20 Januari 1955 No. G.340/55. Pasal 2 Undang-undang ini mulai berlaku pada hari diundangkan. Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan undang-undang ini dengan penempatan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Disahkan di Jakarta pada tanggal 8 Oktober 1957 ttd SOEKARNO Diundangkan pada tanggal 16 Oktober 1957 MENTERI KEHAKIMAN, ttd G.A. MAENGKOM MENTERI PERHUBUNGAN, ttd SOEKARDAN LEMBARAN NEGARA NOMOR 102 TAHUN 1957
Webmentions
Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.