Pemberian Kuasa Kepada Menteri Keuangan Untuk Mengambil Uang Muka Pada Bank Indonesia Lebih Daripada Batas Yang Ditetapkan Dalam Pasal 19 Ayat 2 Undang-Undang Pokok Bank Indonesia 1953 (Undang-Undang No. 11 Tahun 1953); (Lembaran-Negara Tahun 1953 No. 40)

Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1957

Info

Metadata

Jenis:Undang-Undang
Tahun:1957
Nomor:3
Judul:Pemberian Kuasa Kepada Menteri Keuangan Untuk Mengambil Uang Muka Pada Bank Indonesia Lebih Daripada Batas Yang Ditetapkan Dalam Pasal 19 Ayat 2 Undang-Undang Pokok Bank Indonesia 1953 (Undang-Undang No. 11 Tahun 1953); (Lembaran-Negara Tahun 1953 No. 40)
Tanggal Ditetapkan:6 Februari 1957
Tanggal Diundangkan:19 Februari 1957
Tanggal Berlaku:1 Januari 1956

Tampilan

Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1957
Isi
Terkait

Komentar!