Pemberian Kuasa Kepada Menteri Keuangan Untuk Mengambil Uang Muka Pada Bank Indonesia Lebih Daripada Batas Yang Ditetapkan Dalam Pasal 19 Ayat 2 Undang-Undang Pokok Bank Indonesia 1953 (Undang-Undang No. 11 Tahun 1953); (Lembaran-Negara Tahun 1953 No. 40)
Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1957
Metadata
Jenis | : | Undang-Undang |
Tahun | : | 1957 |
Nomor | : | 3 |
Judul | : | Pemberian Kuasa Kepada Menteri Keuangan Untuk Mengambil Uang Muka Pada Bank Indonesia Lebih Daripada Batas Yang Ditetapkan Dalam Pasal 19 Ayat 2 Undang-Undang Pokok Bank Indonesia 1953 (Undang-Undang No. 11 Tahun 1953); (Lembaran-Negara Tahun 1953 No. 40) |
Tanggal Ditetapkan | : | 6 Februari 1957 |
Tanggal Diundangkan | : | 19 Februari 1957 |
Tanggal Berlaku | : | 1 Januari 1956 |
Tampilan

Sumber
Webmentions
Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.