Persetujuan Perjanjian Persahabatan antara Republik Indonesia dan Kerajaan Irak

Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1957

Metadata

Jenis:Undang-Undang
Tahun:1957
Nomor:27
Judul:Persetujuan Perjanjian Persahabatan antara Republik Indonesia dan Kerajaan Irak
Tanggal Ditetapkan:14 Agustus 1957
Tanggal Diundangkan:27 Agustus 1957
Tanggal Berlaku:27 Agustus 1957

Tampilan

Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1957

Sumber

Webmentions

Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.

Tanggapan (0):