Perubahan Undang-Undang tentang Penyelesaian Perselisihan Perburuhan
Undang-Undang Nomor 26 Tahun 1957
Kerangka Peraturan
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 26 TAHUN 1957 TENTANG PERUBAHAN UNDANG-UNDANG TENTANG PENYELESAIAN PERSELISIHAN PERBURUHAN Menimbang : bahwa dengan terjadinya perubahan Kementerian-kementerian, perlu diadakan penggantian mengenai keanggotaan wakil Kementerian Perekonomian dan Kementerian Perhubungan dalam Panitia Penyelesaian Perselisihan Perburuhan Pusat/Daerah, Mengingat :
Pasal 5 ayat (2) dan Pasal 12 ayat (1) Undang-undang tentang Penyelesaian Perselisihan Perburuhan.
b. Pasal 89 Undang-undang Dasar Sementara Republik Indonesia, Dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat, MEMUTUSKAN : Menetapkan : UNDANG-UNDANG PERUBAHAN UNDANG-UNDANG TENTANG PENYELESAIAN PERSELISIHAN PERBURUHAN. Pasal 1 Pada Pasal 5 ayat (2) serta Pasal 12 ayat (1) Undang-undang tentang Penyelesaian Perselisihan Perburuhan (Undang-undang Nomor 22 tahun 1957, Lembaran Negara tahun 1957 Nomor 42), perkataan "seorang wakil Kementerian Perekonomian" diubah menjadi "seorang wakil Kementerian Perindustrian" dan perkataan "seorang wakil Kementerian Perhubungan" diubah menjadi "seorang wakil Kementerian Perhubungan atau Kementerian Pelajaran". Pasal 2 Undang-undang ini mulai berlaku pada hari diundangkan. Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan undang-undang ini dengan penempatan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. ttd SUKARNO Diundangkan pada tanggal 10 Agustus 1957 MENTERI KEHAKIMAN, ttd G.A. MAENGKOM MENTERI PERBURUHAN, ttd SAMYONO LEMBARAN NEGARA NOMOR 72 TAHUN 1957
Webmentions
Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.